4 Nama yang Diharamkan Rasulullah untuk Anak dan Penjelasannya

Daftar Isi

Simak 4 nama yang diharamkan Rasulullah SAW untuk anak dan alasan di baliknya. Juga, temukan nama-nama yang disunnahkan dan waktu yang tepat untuk memberi nama bayi.

Nama adalah identitas yang melekat pada seseorang seumur hidup. Oleh karena itu, memberi nama yang baik untuk anak adalah salah satu hak dan kewajiban orang tua. Namun, tidak semua nama boleh diberikan kepada anak. Ada beberapa nama yang diharamkan oleh Rasulullah SAW karena memiliki makna atau dampak yang buruk.

Nama-nama yang diharamkan oleh Rasulullah SAW ini berkaitan dengan sarana untuk meramal. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Samurah RA. Ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

لا تُسَمٌ غُلَامَكَ يَسَارًا وَلَا رَبَاحًا وَلَا نَحِيحًا وَلَا أَفْلَحَ، فَإِنَّكَ تَقُولُ: أَثْمَّ هُوَ، فَلَا يَكُونُ، فَيَقُولُ: لَا

Artinya: "Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, 'Apakah ada dia di sana?' Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, 'Tidak'." (HR Muslim dalam Shahih Muslim, kitab al-Adab, bab Karahati at-Tasmiyah bi al-Asma' al-Qabihah)

Alasan 4 nama dilarang oleh Rasulullah SAW 

Apa makna dan alasan nama-nama tersebut diharamkan? Berikut ini penjelasannya:

Yasār

Yasār berarti kemudahan. Nama ini diharamkan karena bisa digunakan untuk meramal. Misalnya seseorang bertanya, "Apakah ada Yasār (kemudahan) di sana?" Apabila dijawab bahwa tidak ada Yasār maka dia meramalkan tidak ada kemudahan di sana. Padahal, hanya Allah SWT yang mengetahui hal ghaib dan menentukan kemudahan atau kesulitan bagi hamba-Nya.

Rabāh

Rabāh berarti keuntungan. Nama ini diharamkan karena bisa digunakan untuk meramal. Misalnya seseorang bertanya, "Apakah ada Rabāh (keuntungan) di sana?" Apabila dijawab bahwa tidak ada Rabāh maka dia meramalkan tidak ada keuntungan di sana. Padahal, hanya Allah SWT yang mengetahui hal ghaib dan menentukan rezeki bagi hamba-Nya.

Najīh

Najīh berarti orang yang berhasil. Nama ini diharamkan karena bisa digunakan untuk meramal. Misalnya seseorang bertanya, "Apakah ada Najīh (orang yang berhasil) di sana?" Apabila dijawab bahwa tidak ada Najīh maka dia meramalkan tidak ada orang yang berhasil di sana. Padahal, hanya Allah SWT yang mengetahui hal ghaib dan menentukan keberhasilan atau kegagalan bagi hamba-Nya.

Aflah

Aflah berarti orang yang paling menang. Nama ini diharamkan karena bisa digunakan untuk meramal. Misalnya seseorang bertanya, "Apakah ada Aflah (orang yang paling menang) di sana?" Apabila dijawab bahwa tidak ada Aflah maka dia meramalkan tidak ada orang yang paling menang di sana. Padahal, hanya Allah SWT yang mengetahui hal ghaib dan menentukan kemenangan atau kekalahan bagi hamba-Nya.

Nama-nama yang Disunnahkan Rasulullah untuk Anak

Sebagai lawan dari nama-nama yang diharamkan, ada juga nama-nama yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW untuk anak. Nama-nama ini memiliki makna atau dampak yang baik. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim kitab al-Adab dan At-Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi, nama yang paling disukai Allah SWT adalah Abdullah (hamba Allah) dan Abdurrahman (hama Yang Maha Pengasih).

Allah SWT juga menyukai seseorang dengan nama yang paling tulus, di antaranya Hārits (orang yang berusaha) dan Hammām (orang yang dinamis), sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih. Boleh juga memberi nama bayi dengan nama-nama para malaikat, nama para nabi, Thaha, dan Yasin.

Para ulama sebagaimana dikatakan Ibnu Hazm, sepakat bahwa haram memberikan nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah SWT, seperti Abdul Uzza (hamba Uzza), Abdu Hubal (hamba Hubal), Abdu Umar (hamba Umar), dan Abdul Ka'bah (hamba Ka'bah), kecuali Abdul Muththalib.

Uzza dan Hubal adalah nama berhala yang disembah orang-orang musyrik pada zaman jahiliyah, sedangkan Abdul Muththalib adalah kakek Nabi Muhammad SAW sekaligus pemuka suku Quraisy.

Waktu yang Disunnahkan untuk Memberi Nama Bayi

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq juga disebutkan waktu yang disunnahkan untuk memberi nama bayi. Waktu yang disunnahkan adalah pada hari ketujuh kelahiran bayi. Pada hari itu juga disunnahkan untuk mencukur rambut dan menyedekahkan perak seberat rambut tersebut apabila mampu. Saat beraqiqah untuk Hasan dan Husain, Rasulullah SAW bersabda,

"Wahai Fatimah, cukurlah kepalanya dan sedekahkanlah perak seberatnya kepada orang-orang miskin." Ali berkata, "Kami pun menimbangnya. Beratnya adalah satu dirham atau kurang." (HR Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi)

Menurut pengarang kitab fiqh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, aqiqah bisa dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran bayi. Adapun menurut pendapat mazhab Syafi'i, aqiqah bisa dilaksanakan sebelum atau sesudah hari ketujuh.

Demikianlah artikel singkat tentang larangan memberikan nama pada anak dengan 4 nama tersebut. Semoga bermanfaat dan menarik. Terima kasih. 😊

Posting Komentar