Bagaimana Hukum Membaca Al Fatihah Bagi Makmum Saat Shalat Berjamaah? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Daftar Isi

Apakah Anda pernah bingung kapan harus membaca Al Fatihah saat shalat berjamaah? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang pendapat tiga mazhab di sini.

Salah satu rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan adalah membaca surah Al Fatihah. Surah ini merupakan surah pertama dalam Alquran dan memiliki banyak keutamaan. Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) .

Namun, bagaimana jika kita shalat berjamaah dan menjadi makmum? Kapan kita harus membaca Al Fatihah? Apakah bersamaan dengan imam atau setelah imam selesai membacanya?

Pertanyaan ini mungkin sering muncul di benak sebagian umat muslim, terutama yang baru belajar shalat. Untuk menjawabnya, kita bisa merujuk pada pendapat ulama, salah satunya adalah Ustadz Abdul Somad.

Ustadz yang akrab disapa UAS ini pernah membahas masalah ini dalam salah satu video ceramahnya yang banyak tersebar di YouTube. 

Berikut ini kami rangkum penjelasan UAS tentang hukum membaca Al Fatihah bagi makmum saat shalat berjamaah.

Dua Pendapat dalam Mazhab Syafi'i

Menurut UAS, dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang berbeda tentang kapan makmum harus membaca Al Fatihah saat shalat berjamaah.

Pendapat pertama mengatakan bahwa makmum harus membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya dan mengucapkan 'Aamiin'. Jadi, makmum tidak boleh mendahului atau bersamaan dengan imam.

Pendapat kedua mengatakan bahwa makmum harus mengikuti bacaan imam. Artinya, setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum juga selesai membacanya. Jadi, makmum boleh bersamaan dengan imam.

Kedua pendapat ini sama-sama memiliki dalil dan argumentasi yang kuat. Namun, UAS sendiri lebih memilih pendapat yang pertama, yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

Alasan UAS Memilih Pendapat Pertama

UAS menjelaskan alasan mengapa ia lebih memilih pendapat pertama dalam video ceramahnya. Ia mengatakan bahwa ia ingin mendengarkan bacaan Al Fatihah dari imam dengan khusyuk dan penuh perhatian.

Ia juga mengatakan bahwa ia ingin mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang pernah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَرَأَ الإِمَامُ فَأَنْصِتُوْا [رَوَاهُ مُسْلِم]

Artinya: dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: jika imam membaca (Alquran), maka diamlah kalian [HR Muslim No. 404].

UAS juga menambahkan bahwa ia tidak ingin terburu-buru dalam membaca Al Fatihah. Ia ingin membacanya dengan tartil dan tajwid yang baik. Ia khawatir jika ia bersamaan dengan imam, ia tidak bisa melafalkan Al Fatihah dengan benar.

Namun, UAS juga menghormati pendapat kedua dan tidak memaksakan pendapatnya kepada orang lain. Ia mengatakan bahwa setiap orang boleh memilih pendapat mana yang lebih sesuai dengan hati dan keyakinannya.

Hukum Makmum Membaca Al-Fatihah: Perspektif Berbagai Mazhab

Berikut ini kami rangkum pendapat tiga mazhab tentang hukum membaca Al Fatihah bagi makmum saat shalat berjamaah menurut UAS.

Mazhab Syafi'i: Wajib Membaca Al Fatihah

Menurut UAS, dalam mazhab Syafi'i, makmum wajib membaca Al Fatihah meskipun imam sudah membacanya. Jadi, makmum tidak boleh mendahului atau bersamaan dengan imam.

UAS menjelaskan bahwa dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Hadist ini menyebutkan bahwa tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.

Mazhab Hanafi: Tidak Perlu Membaca Al Fatihah

Menurut UAS, dalam mazhab Hanafi, makmum tidak perlu membaca Al Fatihah lagi jika imam sudah membacanya. Jadi, makmum cukup mendengarkan bacaan imam dengan khusyuk.

UAS menjelaskan bahwa dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadist no. 404 yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadist ini menyebutkan bahwa jika imam membaca (Alquran), maka diamlah kalian.

Mazhab Maliki: Tergantung pada Jenis Shalat

Menurut UAS, dalam mazhab Maliki, hukum membaca Al Fatihah bagi makmum tergantung pada jenis shalat yang dilakukan. 

Jika shalat jahr, yaitu shalat yang imam membaca Al Fatihah dengan suara keras seperti magrib, isya, dan subuh, maka makmum tidak perlu membaca Al Fatihah lagi. 

Jika shalat sir, yaitu shalat yang imam membaca Al Fatihah dengan suara pelan seperti dhuhur dan ashar, maka makmum wajib membaca Al Fatihah.

UAS menjelaskan bahwa dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadist no. 3939 yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadist ini menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: jika imam membaca (Alquran) dengan suara keras, maka itu adalah bacaan untuk kalian semua.

Demikian penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum membaca Al Fatihah bagi makmum saat shalat berjamaah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang agama. Aamiin.

Posting Komentar