Mahasiswa S1 dan D4 Tak Harus Skripsi, Ini Penjelasan Mendikbudristek

Daftar Isi

Simak alasan Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan kelonggaran bagi mahasiswa S1 dan D4 untuk tidak harus skripsi sebagai syarat kelulusan. 

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud 53/2023 yang memberikan kelonggaran bagi mahasiswa S1 dan D4 untuk tidak harus membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Apa alasan di balik kebijakan ini?

Skripsi merupakan salah satu bentuk tugas akhir yang biasanya diwajibkan bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan diploma empat (D4) di perguruan tinggi. Namun, kini skripsi tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk lulus dari jenjang pendidikan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang baru saja dikeluarkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa mahasiswa S1 dan D4 dapat memilih bentuk tugas akhir lainnya selain skripsi, seperti prototipe, proyek, atau bentuk pembelajaran berbasis proyek lainnya yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

"Keputusan ini ada di perguruan tinggi. Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi," ujar Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

Selain itu, tugas akhir juga dapat dilakukan secara berkelompok, sesuai dengan Pasal 18 angka 9 huruf b Permendikbud 53/2023. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan kreativitas mahasiswa dalam menyelesaikan masalah nyata di lapangan.

Nadiem menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya sejak menjabat sebagai Mendikbudristek. Ia berpendapat bahwa kompetensi mahasiswa tidak hanya dapat diukur dari karya ilmiah semata, tetapi juga dari hasil implementasi dan inovasi yang mereka buat.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" tutur dia.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi mahasiswa program magister/magister terapan. Mereka tetap diwajibkan untuk membuat tesis sebagai tugas akhir mereka, sesuai dengan Pasal 19 angka 2 Permendikbud 53/2023.


Sumber: CNN Indonesia

Foto: Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Biro Pers/Rusman)

Posting Komentar