Apa itu karmin dan apakah benar haram? Baca penjelasan pakar farmasi Unair tentang asal, manfaat, efek samping, dan status halal haram karmin di sini.
Karmin adalah salah satu zat pewarna makanan yang sering digunakan untuk memberikan warna merah pada berbagai produk, seperti yogurt, susu, permen, jeli, es krim, dan lainnya. Namun, belakangan ini karmin menjadi viral karena dianggap haram dan najis oleh LBMNU Jatim. Apa sebenarnya karmin itu dan apakah benar haram? Berikut penjelasan dari pakar farmasi Unair.
Karmin Berasal dari Serangga Kutu Daun Kaktus
Menurut Guru Besar Bidang Ilmu Farmasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Djoko Agus Purwanto, karmin adalah zat pewarna yang diambil dari serangga atau kutu daun kaktus. Kutu ini memakan nutrisi tanaman kaktus dan menghasilkan warna merah dari asam karminat.
"Kegunaannya hanya sebagai pewarna tidak ada manfaat lain selain membuat makanan lebih menarik. Itu saja," ungkap Prof Djoko.
Karmin Aman untuk Dikonsumsi Selama Tidak Alergi
Prof Djoko menjelaskan, karmin aman untuk dikonsumsi selama tidak menimbulkan alergi pada beberapa orang. Alergi yang mungkin terjadi adalah gatal-gatal, ruam kulit, sesak napas, atau reaksi anafilaksis.
"Efek samping yang mungkin terjadi adalah alergi pada beberapa orang. Jika tidak terjadi alergi, maka aman untuk dikonsumsi. Tetapi, masalah haramnya saya tidak bisa menjelaskan," tuturnya.
Karmin Masih Diperdebatkan Halal Haramnya
Mengenai halal haramnya karmin, Prof Djoko mengaku tidak bisa memberikan pendapat. Ia hanya menyebutkan bahwa karmin diperbolehkan oleh FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat) selama digunakan sebagai pewarna makanan.
Namun, LBMNU Jatim memutuskan bahwa makanan yang mengandung karmin dihukumi haram dan najis karena berasal dari bangkai serangga. Keputusan ini berdasarkan fatwa MUI No. 4 Tahun 2019 tentang Pewarna Makanan Karmin.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa karmin hukumnya haram jika berasal dari serangga yang mati dengan sendirinya atau dibunuh dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam. Karmin juga hukumnya najis karena berasal dari darah serangga.
Namun, fatwa tersebut juga memberikan pengecualian bahwa karmin boleh digunakan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak ada alternatif lain yang halal dan aman, ada kebutuhan mendesak atau darurat, ada izin dari otoritas syariah, dan dicantumkan label halal.
Demikian artikel singkat yang mengulas tentang karmin. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih. 😊
Sumber: Beritajatim.com
Posting Komentar