Mengatasi Kucing Liar Menurut Islam: Solusi Terbaik untuk Populasi yang Tidak Terkendali

Daftar Isi

Kucing Liar: Solusi Islam Mengatasi Masalah Populasi" - Mengenal Kucing Liar, Dampaknya, dan Solusi Efektif.

Mengenal Kucing Liar dan Tantangan yang Dibawanya

Kucing liar, atau yang sering disebut sebagai feral cats, adalah kucing domestik yang telah kembali ke alam liar. Mereka dapat muncul sebagai keturunan dari kucing yang ditinggalkan oleh pemiliknya atau yang tersesat dalam lingkungan yang tidak dikenal. 

Populasi kucing liar semakin marak, dan ini mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan manusia, dan kesejahteraan hewan.

Data dari International Aid for the Protection & Welfare of Animals menunjukkan bahwa populasi kucing liar di seluruh dunia mencapai angka yang mencengangkan, sekitar 480 juta dari total 500-700 juta populasi kucing di dunia. Jumlah ini mencerminkan masalah serius yang harus segera diatasi.

Penyebab dan Dampak Populasi Kucing Liar

Salah satu penyebab utama populasi kucing liar adalah pemeliharaan tidak bertanggung jawab oleh pemilik hewan peliharaan. Kucing betina yang tidak disterilisasi dapat berkembang biak dengan cepat, menyebabkan populasi yang tidak terkendali. 

Selain itu, beberapa kucing liar berasal dari kucing peliharaan yang tersesat atau terlantar, serta dari pemilik yang menghadapi masalah finansial atau kesehatan.

Sikap Islam Terhadap Kucing Liar

Islam menganjurkan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup, termasuk kucing. Rasulullah sendiri mencontohkan perlakuan baik terhadap hewan peliharaan. Kisah tentang seorang perempuan yang masuk neraka karena membiarkan kucing peliharaannya mati kelaparan menjadi bukti akan pentingnya merawat binatang.

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ. رواه مسلم.

Artinya; "Sungguh Rasulullah saw. telah bersabda, “Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia mengurung kucingnya sampai mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberikan makan dan minum kucingnya. Bahkan ia mengurungnya. Ia tidak meninggalkan makanan untuknya, sehingga ia memakan apa yang keluar dari bumi.” (H.R. Muslim).

Dampak Kesehatan dan Lingkungan

Kucing liar dapat membawa penyakit dan parasit yang dapat menular kepada manusia. Ini termasuk toksoplasmosis, cacingan, dan penyakit kulit. Selain itu, mereka juga merusak keanekaragaman hayati dengan memburu burung, mamalia kecil, dan serangga. Dampaknya bisa merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan lingkungan.

Solusi Islam untuk Mengatasi Kucing Liar"

Islam mendorong penanggulangan masalah kucing liar dengan memerintahkan perlakuan baik terhadap hewan. Dalam situasi tertentu, jika kucing liar menyebabkan gangguan dan risiko pada masyarakat, Islam mengizinkan untuk mengungsikannya. 

Ada dua langkah praktis untuk mengurangi masalah kucing liar. Pertama, membawa kucing liar ke tempat penampungan kucing liar atau cat shelter. Tempat ini memberikan perlindungan dan perawatan yang diperlukan. Kedua, sterilisasi kucing liar melalui metode trap neuter release (TNR). Ini adalah cara efektif untuk mengendalikan populasi kucing liar.

Dalam Islam, dibenarkan mengungsikan hewan peliharaan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan keterangan ulama, kucing liar yang menimbulkan gangguan dan ketertiban umum disamakan dengan hewan buas yang menimbulkan mudarat, dalam kondisi ini diperbolehkan diungsikan. 

Penjelasan ini ada dalam kitab Fathul Al-‘Aziz [Beirut; Dar Kitab al Ilmiyah, 1997], halaman 312;

فيجوز للمصول عليه دفعه وان أتي الدفع علي نفسه فلا ضمان ولا دية ولا كفارة-إلي أن قال-فالبهيمة إذا صالت صارت بمثابة الكلب العقور والسبع الضاري. التغافل عنه وتكرر ذلك منه جاز قتله ولو في غير حال صياله لأنه لا يكف شره إلا بالقتل فراجعه

Artinya; "Boleh membunuh binatang liar yang berbahaya dan berbahaya jika tidak ada cara lain untuk mengendalikannya. Jika binatang liar tersebut menyerang seseorang, tidak ada tanggung jawab hukum (tidak ada ganti rugi, pembayaran denda, atau tebusan) atas apa yang terjadi. Sampai pada titik tertentu, ketika binatang tersebut menjadi seperti anjing liar atau singa berbahaya yang terus-menerus membahayakan orang lain. Jika seseorang mengabaikannya berkali-kali dan itu terus berulang, maka dibolehkan untuk membunuh binatang tersebut, bahkan jika tidak berada dalam kondisi menyerang, karena satu-satunya cara untuk mencegah kejahatannya adalah dengan membunuhnya."

Kedua, sterilisasi kucing liar adalah langkah efektif dan etis untuk mengatasi populasi yang tidak terkendali. Melalui sterilisasi, kucing liar tidak dapat berkembang biak, yang pada gilirannya mengurangi jumlah keturunan yang tidak diinginkan dan mencegah peningkatan populasi yang drastis.

Sebagai contoh, mahasiswa Program Studi Hewan di Universitas Padjadjaran telah melakukan sterilisasi kucing liar di lingkungan kampus. Mereka menjelaskan bahwa kontrol populasi melalui sterilisasi adalah langkah yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan kucing dan mencegah masalah kesehatan dan kerusakan lingkungan.

Terkait sterilisasi dengan cara dikebiri, para ulama dari kalangan empat madzhab telah memberikan kesempatan kebolehan hukum mengkhitan hewan peliharaan, terlebih jika sampai dalam kondisi darurat. Penjelasan tersebut telah disebutkan dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 19 [Beirut, Kementerian Wakaf Kuwait, 1990], halaman 122;

قَرَّرَ الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِخِصَاءِ الْبَهَائِمِ ؛ لأنَّ فِيهِ مَنْفَعَةً لِلْبَهِيمَةِ وَالنَّاسِ . وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ : يَجُوزُ خِصَاءُ الْمَأْكُول مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ صَلاَحِ اللَّحْمِ . وَالشَّافِعِيَّةُ فَرَّقُوا بَيْنَ الْمَأْكُول وَغَيْرِهِ ، فَقَالُوا : يَجُوزُ خِصَاءُ مَا يُؤْكَل لَحْمُهُ فِي الصِّغَرِ ، وَيَحْرُمُ فِي غَيْرِهِ . وَشَرَطُوا أَنْ لاَ يَحْصُل فِي الْخِصَاءِ هَلاَكٌ .أَمَّا الْحَنَابِلَةُ فَيُبَاحُ عِنْدَهُمْ خَصِيُّ الْغَنَمِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِصْلاَحِ لَحْمِهَا

Artinya; “Mazhab Hanafi memutuskan bahwa tidak ada masalah dengan melakukan kebiri pada hewan, karena ada manfaatnya bagi hewan dan manusia. Mazhab Maliki berpendapat bahwa khitan hewan yang dimakan adalah boleh tanpa kebencian, karena memiliki manfaat untuk dagingnya. Mazhab Syafi'i membedakan antara hewan yang dimakan dan yang tidak. Mereka menyatakan bahwa khitan pada hewan yang dagingnya dimakan diperbolehkan saat masih kecil, tetapi diharamkan jika sudah dewasa. Mereka juga menetapkan syarat bahwa khitan tidak menyebabkan kematian hewan. Adapun mazhab Hanbali memperbolehkan kebiri pada kambing karena memiliki manfaat bagi dagingnya.”

Harmoni antara Manusia, Hewan, dan Lingkungan

Dengan menjalankan sterilisasi dan pengungsiannya, kita dapat mencapai harmoni antara manusia, hewan, dan lingkungan. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan kesejahteraan hewan. 

Dalam Islam, kebijakan ini juga diakui sebagai tindakan yang bijaksana dalam menjaga ketertiban umum dan menjaga keseimbangan alam. Wallahu a'lam..

Sumber: NU Online 

Posting Komentar