cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Perayakan Hari Valentine Menurut Pandangan Ormas Islam (Muhammadiyah, NU dan MUI)

Valentine Day atau Hari Valentine merupakan hari perayaan yang jatuh pada tanggal 14 Februari dan terkenal dengan sebutan hari kasih sayang. Pada hari tersebut, orang-orang merayakannya dengan memberikan kado, cokelat, atau ucapan khusus kepada orang yang mereka sayangi. Hari kasih sayang ini biasanya lebih populer di kalangan muda dan banyak yang merayakannya dengan mengadakan pesta bersama teman-temannya.

Ilustrasi cokelat Hari Valentine. (Unsplash)

Namun, perayaan Hari Valentine sering menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang mendukung perayaan Hari Valentine, sementara pihak lain menyatakan hal tersebut haram dilakukan. 

Setiap tahunnya, pro dan kontra merayakan Hari Valentine selalu menjadi topik yang hangat dibicarakan. Hal ini terutama karena kebiasaan merayakan Hari Valentine yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat.

Bagaimana pandangan Islam mengenai perayaan Hari Valentine? Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki pandangan yang berbeda-beda. 

Meskipun demikian, banyak ulama dan tokoh agama Islam yang menekankan pentingnya menjaga akhlak dan mematuhi ajaran agama dalam merayakan Hari Valentine. Mereka juga menyarankan agar lebih memilih cara yang halal dan sesuai dengan nilai-nilai agama dalam menunjukkan kasih sayang kepada orang terdekat.

Perayaan Hari Valentine Menurut Muhammadiyah 

Hari Valentine selalu identik dengan hari kasih sayang. Namun, menurut Muhammadiyah.or.id, Islam tidak menganjurkan pemeluknya untuk merayakan hari tertentu. Sebaliknya, Islam mewajibkan umatnya untuk menunjukkan kasih sayang setiap hari dan setiap saat. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang meminta pemeluknya untuk selalu mengawali setiap aktivitas dengan bismillahirahmirrahim, mengingat nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Bagaimana cara merayakan hari kasih sayang dalam Islam? Islam mengajarkan untuk menunjukkan kasih sayang dengan cara menghormati orang tua dan memperlakukan orang yang dikasihi dengan baik, sebagaimana tuntunan Al-Qur'an surah Luqman. Selain itu, pemeluk Islam juga harus membimbing orang yang lebih muda agar selalu berjalan di jalan Allah dan semakin dekat dengan-Nya.

Berbeda dengan kebiasaan kaum jahiliyah, Islam tidak mengajarkan untuk menunjukkan kasih sayang dengan berpacaran. Pacaran dianggap sebagai perbuatan yang dekat dengan dosa zina dan telah dilarang dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32. 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (Ayat Al-Qur'an terkait dapat dilihat di sini).

Sebagai gantinya, Islam menganjurkan untuk menunjukkan kasih sayang dengan cara yang halal dan sesuai dengan ajaran agama.

Menjaga jarak dan tidak berpacaran merupakan salah satu cara menunjukkan kasih sayang dalam Islam. Selain itu, Islam juga menganjurkan untuk selalu berbuat baik dan memberi kebaikan kepada orang lain. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain".

Dalam Islam, kasih sayang tidak hanya ditujukan kepada pasangan hidup atau orang yang dekat. Namun, kasih sayang juga harus ditunjukkan kepada seluruh makhluk ciptaan Allah, termasuk hewan dan tumbuhan. Hal ini sesuai dengan tuntunan agama yang mengajarkan untuk memperlakukan semua makhluk dengan baik dan lembut, serta menjaga lingkungan hidup dengan baik.

Perayaan Hari Valentine Menurut NU

Hari Valentine sering kali dianggap sebagai momentum simbolik pengungkapan kasih sayang oleh masyarakat tertentu. Namun, sekarang perayaan tersebut sudah menjadi milik bersama dan banyak muslim yang ikut merayakannya. Oleh karena itu, sebaiknya muslim harus berhati-hati agar tidak salah niat dan terjerumus pada kekufuran ketika merayakan Valentine Day.

Kitab Bughyatul Musytarsyidin menjelaskan bahwa seorang muslim dapat dianggap kufur jika mempergunakan perhiasan/asesoris seperti yang digunakan oleh kaum kafir dan terbersit dihatinya kekaguman pada agama mereka serta ingin meniru (gaya) mereka, terlebih lagi jika sengaja menemani mereka ke tempat peribadatan.

Dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwa jika dalam hati seorang muslim ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu tetap tergolong sebagai dosa. Namun, jika muslim meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.

Maka dari itu, sebagai umat muslim, sebaiknya menghindari perayaan Valentine Day dan lebih baik memperingati hari kasih sayang yang sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini diharapkan dapat menjaga akhlak dan moral yang sesuai dengan nilai-nilai agama serta dapat menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan keyakinan yang dianut.

Dalam pandangan NU, sebaiknya muslim merayakan hari kasih sayang dengan cara yang halal dan sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, yang dapat menjadi momentum untuk mengekspresikan kasih sayang dan kebersamaan dengan sesama umat muslim.

Dalam rangka mempererat ukhuwah Islamiyah, sebaiknya umat muslim saling mencintai dan merayakan hari kasih sayang dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian, dapat membentuk masyarakat yang beradab dan berakhlak mulia, serta dapat memperkuat pondasi agama yang kuat dan kokoh.

Perayaan Hari Valentine Menurut MUI

Valentine Day merupakan hari kasih sayang yang dirayakan oleh banyak kalangan muda. Namun, dalam beberapa kasus, perayaan Valentine Day dapat menjurus kepada kemaksiatan dan mengganggu ketertiban umum. Hal ini menyebabkan Ketua Komsis Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin, menegaskan bahwa perayaan Valentine Day termasuk haram.

Menurut KH Ma'ruf Amin, perayaan Valentine Day sudah termasuk haram karena banyak yang pesta-pesta dan mabuk-mabukan dalam merayakannya. Ia menambahkan bahwa bukan Valentine Day itu sendiri yang haram, melainkan cara merayakannya yang sudah menyimpang dari norma yang seharusnya.

Dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, hukum hari Valentine adalah haram. Alasan dari fatwa tersebut adalah karena Valentine Day bukan termasuk dalam tradisi Islam. Oleh karena itu, perayaan Valentine Day tidak dianjurkan untuk dilakukan.

Sebagai gantinya, MUI menyarankan agar umat Muslim merayakan hari kasih sayang yang sesuai dengan tradisi Islam, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Hal ini diharapkan dapat menjaga akhlak dan moral yang sesuai dengan nilai-nilai agama.

Kesimpulan 

Dalam kesimpulannya, perayaan Valentine Day dianggap haram oleh MUI karena dapat menyimpang dari norma yang seharusnya dan tidak termasuk dalam tradisi Islam. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, lebih baik merayakan hari kasih sayang yang sesuai dengan nilai-nilai agama.

Wallahu’alam.

Posting Komentar

Posting Komentar

close