cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Bolehkah Bersumpah Menolak Haji Demi Mendahulukan Sedekah Fakir Miskin

 

Apakah sah jika seseorang bersumpah seperti ini: "Saya bersumpah demi Allah, jika saya mampu pergi haji suatu saat nanti, saya tidak akan pergi haji selama masih ada saudara dan tetangga yang hidup dalam kekurangan. Lebih baik uang puluhan juta itu digunakan untuk menyekolahkan anak yatim di sekitar rumah."?

Dalam agama Islam, sumpah sebaiknya dihindari dalam kehidupan sehari-hari kecuali dalam ranah keinginan beribadah atau kesaksian di pengadilan. Namun, ada beberapa jenis sumpah yang diperbolehkan, seperti bersumpah untuk melakukan kewajiban atau kesunnahan, bersumpah untuk meninggalkan perkara yang haram atau makruh, serta bersumpah ketika bersaksi di pengadilan.

Meskipun demikian, kita seharusnya tidak bersumpah untuk menjauhi kebaikan serta ibadah kepada Allah. Sebagai umat muslim, kita dianjurkan untuk selalu memegang teguh janji-janji yang kita buat, baik itu sumpah maupun tidak. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam membuat sumpah, terutama jika sumpah tersebut dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.

Hal ini sebagaimana firman Allah:

وَلا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ

Artinya,“Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan menciptakan kedamaian. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (QS.Al-Baqarah:224)

Jika seseorang bersumpah untuk meninggalkan haji yang wajib, maka ia wajib melanggar sumpahnya dan membayar kafarat. Namun, jika seseorang bersumpah untuk meninggalkan haji tathawwu', maka disunnahkan untuk melanggar sumpahnya dan membayar kafarat. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Bujairami 'ala Syarh al-Minhaj.

Sabda Rasulullah juga memperkuat hal ini, bahwa seseorang yang bersumpah dan kemudian melihat perkara yang lebih baik, maka ia seharusnya mendatanginya dan membayar kafarat dari sumpahnya. 

قال رسول الله من حلف على يمين فرأى غيرها خيرا منها فليأتها وليكفر عن يمينه

Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Barang siapa yang bersumpah dan ia melihat perkara lain yang lebih baik maka hendaknya ia mendatanginya dan hendaknya ia bayar kafarat dari sumpahnya,” (HR Muslim).

Membayar kafarat menjadi wajib karena dua hal, yaitu melakukan sumpah dan melanggarnya. Oleh karena itu, setiap bentuk sumpah atas nama Allah, jika dilanggar, maka membayar kafarat adalah wajib.

Bersedekah untuk membantu orang yang membutuhkan di masa perekonomian sulit jauh lebih utama daripada haji tathawwu’ (haji yang dilakukan setelah melakukan haji yang pertama kali). Alasannya adalah sedekah memberikan manfaat untuk orang lain, sementara haji hanya memberikan manfaat bagi diri sendiri.

وَهَلْ حَجُّ التَّطَوُّعِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ مُطْلَقًا ؟ قلت الصَّوَابُ : أَنَّ الصَّدَقَةَ زَمَنُ الْمَجَاعَةِ عَلَى الْمَحَاوِيجِ أَفْضَلُ ، لَا سِيَّمَا الْجَارُ خُصُوصًا صَاحِبُ الْعَائِلَةِ ، وَأَخُصُّ مِنْ ذَلِكَ الْقَرَابَةَ وَهَذَا نَفْعٌ عَامٌّ ، وَهُوَ مُتَعَد

Artinya, “Apakah haji tathawwu’ lebih utama daripada sedekah yang mutlak? Aku berpendapat bahwa yang paling tepat, sedekah di zaman paceklik untuk orang-orang yang membutuhkan adalah yang lebih utama khususnya kepada mereka yang telah berkeluarga dan khususnya lagi kepada sanak kerabat karena manfaatnya lebih umum dan berdampak kepada orang lain,” (Ibnu Muflih, al-Furu’ [Beirut: Muassasah ar-Risalah, 2003 M], juz XII, halaman 17).

Di samping itu, kewajiban haji menurut mazhab Syafi’i adalah kewajiban yang boleh diakhirkan meskipun sudah terhitung mampu melakukan ibadah haji. Sedangkan, menurut mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad kewajiban haji adalah harus disegerakan.

إذا اجتمعت شرائط وجوب الحج وجب على التراخي وقال أبو حنيفة ومالك وأحمد على الفور وعندنا يجوز لمن وجب عليه الحج أن يؤخره بعد سنة الإمكان

Artinya, “Ketika telah terpenuhi syarat-syarat haji maka wajib ia menunaikan haji dalam jangka waktu yang panjang. Sedangkan, mazhab imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan (kewajiban haji) harus disegerakan. Dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i), boleh bagi orang yang memiliki kewajiban haji untuk mengakhirkan haji meskipun telah tergolong mampu,” (An-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin [Beirut: Maktabah al-Islami]).

Menurut pendapat Imam al-Hatthabi, sebagai penganut mazhab Syafi'i, kita diperbolehkan untuk menunda kewajiban haji dan memprioritaskan memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkan terutama di masa perekonomian yang sulit. 

ويفهم منه أنها لا تقدم على الحج الفرض وهو كذالك على القول بالفور وعلى القول بالتراخي فتقدم عليه

Artinya, “Dan dapat difaham bahwa sedekah tidak boleh didahulukan daripada haji yang wajib menurut pendapat yang mewajibkan menyegerakan haji dan boleh mendahulukan sedekah daripada haji yang wajib bagi pendapat yang mewajibkan haji dalam jangka waktu yang panjang,” (Al-Hatthabi Muhammad, Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar al-Khalil [Beirut: Darul Fikr, 1992 M] juz II, halaman 537).

Mengutamakan bersedekah kepada yang membutuhkan di atas kepentingan pribadi adalah tindakan yang terpuji, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah kepada umatnya. Beliau mendorong umat Islam untuk memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap sesama muslim, terutama kepada tetangga dan kerabat, seperti yang diungkapkan dalam sabda beliau.

قال رسول الله ليس بمؤمن من بات شعبان وجاره إلى جنبه جائعا

Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Tidaklah (dikatakan) orang yang beriman, sesiapa yang tidur dalam keadaan kenyang sedangkan tetangga di sekitarnya kelaparan,’” (HR Thabrani).

Baca juga: Ini syarat dan prosedur pendaftaran haji terbaru di Indonesia

Kesimpulan:

Dapat dipahami dari sini bahwa memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkan merupakan akhlak yang terpuji. Meskipun diperbolehkan untuk memprioritaskan bersedekah daripada melakukan ibadah haji, namun sebagai seorang muslim, kewajiban untuk menjalankan ibadah haji juga tidak boleh dilupakan karena haji termasuk dalam rukun Islam.

0

Posting Komentar

close