Ini Syarat dan Prosedur Daftar Haji Terbaru di Indonesia

Daftar Isi

Ibadah haji merupakan salah satu kewajiban utama bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Ibadah haji harus dilakukan di tanah suci Makkah dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Di Indonesia, umat Islam harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengikuti syarat dan prosedur yang berlaku sebelum menjalankan ibadah haji.

Namun, terdapat juga program haji khusus yang ditujukan untuk kelompok tertentu, seperti haji khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas. Syarat dan prosedur untuk program haji khusus juga berbeda dengan pendaftaran haji reguler. 

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memperoleh informasi terkait syarat dan prosedur pendaftaran haji agar dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memenuhi syarat pendaftaran haji, umat Islam perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, paspor, dan surat keterangan sehat. Selain itu, umat Islam juga harus memperhatikan jadwal pendaftaran haji yang dibuka setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran haji dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pendaftaran haji reguler, pemerintah telah menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran haji reguler. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. beragama Islam;
  2. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
  3. memiliki kartu keluarga;
  4. memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
  5. memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan
  6. memiliki rekening atas nama Jamaah Haji Reguler pada BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
  7. Tidak berstatus daftar tunggu;
  8. Belum pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu ·paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.

3 Prosedur untuk Calon Jamaah Haji 

Sementara ada 3 prosedur yang harus dilakukan oleh calon jamaah yakni:

  1. Calon jamaah haji membuka rekening di BPS Bipih dan melalukan setoran awal. Pembukaan rekening dan setoran awal dapat dilakukan di cabang bank/aplikasi mobile banking bagi BPS Bipih yang sudah mempunyai fasilitas ini.
  2. Calon jamaah haji menerima bukti setoran awal, baik fisik maupun elektronik dari BPS Bipih
  3. Calon jamaah haji melakukukan konfirmasi pendaftaran ke Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili, layanaan haji, atau layanan elektronik melalui aplikasi HajiPintar

Untuk pelayanan haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Layanan Keliling, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Jamaah haji menyerahkan berkas pendaftaran haji (bukti setoran awal, foto 4x6 5 lembar, fotokopi akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah, fotokopi buku tabungan)
  2. Operator Siskohat melakukan perekaman foto serta verifikasi berkas dan data
  3. Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH (Surat Pendaftaran Haji) secara elektronik
  4. Operator Siskohat menyerahkan SPH yang berisikan nomor porsi dan ditandatangani secara elektronik.
  5. Jamaah dapat melakukan download SPH dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH

Baca juga: ibadah haji telah menuntun wanita Yahudi menjadi mualaf

Prosedur pendaftaran haji secara elektronik

Sementara untuk melakukan pendaftaran haji secara elektronik, para calon jamaah haji dapat melakukan prosedur sebagai berikut:

  1. Jamaah haji melakukan registrasi akun di HajiPintar
  2. Jamaah haji melakukan upload dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan urutan dokumen di HajiPintar (akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah ) dan melakukan swafoto
  3. Operator Siskohat melakukan verifikasi berkas dan data
  4. Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH secara elektronik
  5. SPH yang berisikan nomor porsi dapat didownload di Inbox aplikasi HajiPintar atau email jamaah haji.
  6. Jamaah dapat melakukan download dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH

Sumber: NU Online 

Posting Komentar