cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Bolehkah Menukar Uang Baru untuk Lebaran? Inilah Hadist dan Hukumnya

Penjelasan berikut ini adalah tentang hukum menukar uang baru untuk lebaran, bagaimana hukumnya, halal atau haramkah? berikut dasar hukumnya.

Pada momen bulan puasa dan menjelang hari raya idul Fitri, banyak diantara masyarakat kita yang ingin menukar uangnya menjadi baru. 

Lalu bagaimana hukum penukaran uang baru?

Hari Raya Idul Fitri atau momen lebaran dijadikan sebagai momen bermaaf-maafan, tetapi ada tradisi lain yaitu membagikan uang atau angpao.

Tradisi yang berlaku, umumnya uang baru akan dibagikan oleh setiap orang tua kepada anak, keponakan, saudara atau kerabat lainnya dengan nominal uang yang beragam.

Nah, pada umumnya uang yang diberikan tersebut adalah uang yang masih baru. Dan uang-uang ini rata-rata didapat dari jasa penukaran uang.

Maka tidak heran jika menjelang Lebaran akan banyak muncul orang yang mencari jasa penukaran uang baru.

Namun jika ditinjau dari segi syariat Islam, bagaimana sebenarnya hukum menukar uang baru untuk Lebaran, halal atau haram? Ini penjelasannya.

Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran

Tradisi dan kegiatan barter atau tukar menukar sudah ada sejak zaman Nabi dan telah di atur dalam agama Islam. Bahkan pada zaman Rasulullah SAW, kegiatan tukar menukar juga sudah banyak dilakukan.

Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku dari tukar menukar yaitu mulai dari jumlah atau takaran, jenis transaksi (tunai non tunai), dan jenis barang yang ditukarkan.

Menurut penjelasan dalam sebuah hadist riwayat Muslim bahwa pada zaman Nabi dulu juga ada aktivitas tukar menukar. Berikut ini bunyi hadist tersebut:

Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, kurma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.”

Berdasarkan bunyi hadist di atas, maka sudah jelas bahwa kegiatan tukar menukar harus dilakukan secara tunai dengan ketentuan antara jenis barangnya, jumlah barangnya dan juga harga barang tersebut harus sama.

Sedangkan jika jenis barang yang ditukar berbeda maka takaranya boleh sesuka hati asalkan transaksinya tunai.

Jadi berdasarkan hadist yang telah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum tukar uang baru buat lebaran adalah riba, jika jumlah uang yang ditukar terdapat kelebihan.

Misalnya uang Rp 100 ribu ditukar dengan uang pecahan Rp 10 ribu, tetapi dengan selisih Rp 5 ribu atau ada tambahannya. Maka hal tersebut tidak sama, walaupun transaksi dilakukan secara tunai.

Rupiah yang ditukar dengan rupiah akan tergolong dalam tukar menukar yang sejenis dengan memenuhi dua syarat yaitu, sama nilai dan tunai.

Apabila ada tambahan di dalam penukarannya, maka hukum tersebut riba. Dalam syariat Islam, riba termasuk ke dalam perbuatan yang diharamkan karena riba akan mendatangkan dosa.

Berbeda halnya jika uang baru yang ditukar memiliki nilai dan jenis mata uang yang sama maka hukumnya dibolehkan.

Oleh sebab itu, dalam penukaran uang baru untuk lebaran umat Islam harus memperhatikan syariat dan hukumnya agar tidak terjerumus dalam perbuatan riba.

Sungguh sangat disayangkan, jika niat baik untuk berbagi rezeki justru akan menjadi dosa bagi kita karena kedangkalan ilmu dan ketidaktahuan kita.

Demikian tadi ulasan mengenai hukum menukar uang baru untuk Lebaran berdasarkan teks hadist. Wallahu A'lam bisshowab.

Posting Komentar

Posting Komentar

close