Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal: Ini Kata MUI dan Buya Hamka

Daftar Isi

Polemik tentang hukum bagi orang Islam yang mengucapkan Selamat Hari Natal sering ramai menjelang Hari Natal tiba pada penghujung tahun.

Dan Buya Hamka adalah salah satu ulama yang sering dibawa-bawa terkait dengan polemik boleh tidaknya umat muslim mengucapkan Selamat Hari Natal kepada umat kristiani. 

Ulama besar yang bernama lengkap H. Abdul Malik Karim Amrullah ini sering kali menjadi sandaran pendapat tentang kebolehan dan keharaman bagi orang Islam mengucapkan Selamat Hari Natal.

Pada akhirnya, kelompok ini biasanya juga akan mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di mana pada saat itu Buya Hamka menjadi ketua di lembaga MUI tersebut, sehingga beliau dijadikan sebagai rujukan tentang boleh atau tidaknya seorang muslim mengucapkan Selamat Hari Natal kepada non muslim.

Fatwa MUI terkait perayaan Natal 

Berikut ini isi fatwa dari Komisi Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama yang terbit pada 7 Maret 1981 dan ditandtangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI K.H.M. Syukri Ghozali dan  Sekretaris Drs. H. Masudi:

Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:

  • Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  • Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  • Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt, dianjurkan untuk (dalam garis miring): tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Berdasarkan Fatwa MUI di atas, memang tidak ada pernyataan tegas tentang haramnya mengucapkan Selamat Hari Natal. Yang jelas dinyatakan haram dalam Fatwa MUI tersebut adalah orang Islam mengikuti upacara perayaan Natal.

Adapun penjelasan tentang larangan mengikuti upacara Natal juga pernah disampaikan oleh Kiai Ma’ruf Amin ketika masih menjadi Ketua MUI.

“Enggak ada fatwa soal ucapan. Fatwa yang ada itu fatwa mengikuti misa Natal. Jadi, bukan mengucapakan selamat,” ungkap Kiai Ma’ruf Amin, Senin, 24 September 2018, seperti dilansir media massa nasional.

Pada saat itu, Kiai Ma’ruf Amin sendiri mengaku memberikan ucapan Selamat Hari Natal kepada umat Kristen. Menurut mantan Rois Aam Nahdlatul Ulama (NU) itu, dia mencontoh para syaikh di Universitas Al-Azhar, Mesir, yang pada umumnya sangat toleran dan moderat.

Salah satu ulama besar Al Azhar yang membolehkan memberikan ucapan Selamat Hari Natal, menutur Kiai Ma’ruf Amin, adalah Syaikh Ali Jum'ah, Grand Mufti Mesir (2003-2013) dan anggota Dewan Fatwa Mesir dan International Islamic Fiqh Academy.

Cerita Anak Buya Hamka

Mengenai apakah Buya Hamka mengharamkan atau membolehkan umat Islam mengucapkan Selamat Hari Natal pernah disampaikan oleh anak dari ulama besar itu, Irfan Hamka.

Menurut Irfan Hamka yang menulis buku berjudul Ayahku, cerita pengalamannya bersama Buya Hamka, ulama besar yang menulis tafsir Al Azhar itu tidak melarang orang Islam mengucapkan Selamat Hari Natal kepada umat Kristen.

Irfan Hamka, seperti ditulis republika.co.id, menegaskan bahwa Fatwa MUI yang dikeluarkan Buya pada 1981 bukan pelarangan mengucapkan selamat Natal atau mengharamkannya.

Irfan lantas berkisah bahwa Buya Hamka justru mengucapkan selamat Natal bagi penganut agama Kristen saat tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketika itu ada tetangga Buya Hamka bernama Ong Liong Sikh dan Reneker yang merupakan pemeluk agama Kristen.

Ketika Buya Hamka merayakan Idul Fitri, kedua orang itu mengirimkan selamat kepada Buya. Begitu pun sebaliknya Buya Hamka juga mengucapkan selamat kepada kedua tetangganya tersebut saat Hari Natal.

“Selamat, telah merayakan Natal kalian,” kata Irfan saat menirukan ucapan ayahnya kepada Republika, Selasa (23 Desember 2014) dalam artikel bertajuk Irfan Hamka: Buya Ucapkan Selamat Natal.

Buya Hamka disebut tidak mengharamkan orang Islam mengucapkan Selamat Hari Natal (mui.or.id)


Posting Komentar