Bagaimana Hukum Transaksi atau Jual Beli Online Menurut Pandangan Islam

Daftar Isi

Di era digital saat ini, perputaran ekonomi melalui transaksi online berjalan sangat cepat. Hampir setiap orang memanfaatkan layanan teknologi untuk bertransaksi, baik itu jual beli produk maupun jual beli jasa. Bagaimana hukum transaksi online dalam pandangan Islam?

Perangkat elektronik sudah menjadi kebutuhan setiap orang. Hampir setiap orang menggunakan gadget untuk melakukan berbagai aktivitas, seperti browsing dan media sosial termasuk untuk kebutuhan transaksi, baik jual beli produk maupun jasa.

Jual beli online baik produk maupun jasa bahkan sudah menjadi mata pencarian yang menjanjikan saat ini karena kebutuhan orang saat ini juga tidak bisa lepas dari jaringan internet. Banyak aplikasi maupun fitur yang menyediakan produk maupun jasa yang dapat diakses secara online.

Hukum transaksi online menurut hasil muktamar NU ke-32 di Makassar 

Transaksi online atau jual beli melalui media elektronik pernah diangkat dalam forum Muktamar Ke-32 NU di Makasar pada tahun 2010 silam. Forum ini membahas hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, email, atau sibernet dalam akad jual beli. Apakah sah pelaksanaan akad jual-beli yang berada di majelis terpisah?

Forum Muktamar Ke-32 NU pada 2010 M memutuskan bahwa hukum akad jualbeli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

Adapun pelaksanaan akad jual beli (baik produk maupun jasa) meskipun di majelis terpisah tetap sah, menurut forum Forum Muktamar Ke-32 NU pada 2010 M. Berikut ini adalah salah satu pandangan ulama yang dikutip dalam forum muktamar NU tersebut. 

وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ

Artinya, “Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Jual beli via telepon, teleks, telegram, dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan,” (Muhammad bin Ahmad As-Syatiri, Syarh Al-Yaqutun Nafis: juz II, halaman 22).

Adapun ketentuan, sifat produk, dan syarat-rukun jual belinya penting diperhatikan untuk menjamin hak produsen dan konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi ini.

Demikian ulasan singkat seputar hukum transaksi atau jual beli online. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahu A'lam..

(Alhafiz Kurniawan)

Posting Komentar