Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Ustadz Abdul Somad dan Ibnu Taimiyah

Hari Sabtu 8 Oktober 2022 menjadi hari yang agung dan bersejarah bagi umat Islam. Karena pada hari tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul awal.

Sebagaimana diketahui bahwa tanggal 12 Rabiul awal adalah hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Setelah beliau wafat, barulah setiap tanggal 12 Rabiul awal diperingati sebagai Maulid Nabi.

Peringatan dan perayaan Maulid Nabi sudah menjadi tradisi yang dilestarikan oleh masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad wafat.

Awal mula perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 

Berbicara soal Maulid Nabi, Ustadz Abdul Somad pernah menceritakan awal mulai dilaksanakan peringatan dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan, bahwa Maulid Nabi pertama kali dibuat oleh Raja al Muzhaffar Abu Sa'id Kukbury Ibn Zainiddin Ali Ibn Baktakin yang wafat 630 H.

Pendapat tersebut bersumber dari kitab terpercaya yaitu kitab yang ditulis Imam As Suyuthi "al Hawy li al Fatawy" juz 1 halaman 272.

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Ustadz Abdul Somad dalam buku 37 Masalah Populer mengatakan, dalam Fatâwa al-Azhar dinyatakan oleh Syekh ‘Athiyyah Shaqar bahwa menurut Imam al-Suyuthi, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dan Ibnu Hajar al-Haitsami memperingati maulid nabi itu baik, meskipun demikian mereka mengingkari perkara-perkara bid’ah yang menyertai peringatan maulid.

Pendapat mereka ini berdasarkan kepada firman Allah Swt dalam al Quran Surah Ibrahim ayat 5.

Imam an-Nasa’i, Abdullah bin Ahmad dalam Zawâ’id al-Musnad, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Îmân dari Ubai bin Ka’ab meriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa Rasulullah Saw menafsirkan kalimat Ayyâmillah sebagai nikmat-nikmat dan karunia Allah Swt.

Dengan demikian maka makna ayat ini: “Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat-nikmat dan karunia Allah”.

Dan kelahiran nabi Muhammad Saw adalah nikmat dan karunia terbesar yang mesti diingat dan disyukuri.

Rasulullah SAW memperingati hari kelahirannya dengan melaksanakan puasa pada hari itu.

Ini terlihat dari jawaban beliau ketika beliau ditanya mengapa beliau melaksanakan puasa pada hari Senin.

"Rasulullah Saw ditanya tentang puasa hari senin. Beliau menjawab, “Pada hari itu aku dilahirkan dan hari aku dibangkitkan (atau hari itu diturunkan [al-Qur’an] kepadaku)”. (HR. Muslim).

Masih dalam bukunya, Ustadz Abdul Somad menulis, para ulama menyampaikan pandangan soal Maulid.

Hukum Maulid Nabi Menurut Pendapat Ibnu Taimiah:

“Mengagungkan hari kelahiran nabi Muhammad Saw dan menjadikannya sebagai perayaan terkadang dilakukan sebagian orang, maka ia mendapat balasan pahala yang besar karena kebaikan niatnya dan pengagungannya kepada Rasulullah Saw,”

Hukum Maulid Nabi Menurut Pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani pernah ditanya tentang peringatan maulid nabi, beliau menjawab:

Hukum asal melaksanakan maulid adalah bid’ah, tidak terdapat riwayat dari seorang pun dari kalangan Salafushshalih dari tiga abad (pertama). Akan tetapi maulid itu juga mengandung banyak kebaikan dan sebaliknya.

Siapa yang dalam melaksanakannya mencari kebaikan-kebaikan dan menghindari hal-hal yang tidak baik, maka maulid itu adalah bid’ah hasanah. Dan siapa yang tidak menghindari hal-hal yang tidak baik, berarti bukan bid’ah hasanah.

Hukum Maulid Nabi Menurut Syekh ‘Athiyyah Shaqar:

Syekh ‘Athiyyah Shaqar, mantan ketua Komisi Fatwa Al-Azhar Mesir pernah menyampaikan:

"Menurut pendapat saya, boleh memperingati maulid nabi pada saat ini ketika para pemuda nyaris melupakan agama dan keagungannya, pada saat ramainya perayaan-perayaan lain yang hampir mengalahkan hari-hari besar agama Islam.

Peringatan maulid tersebut diperingati dengan memperdalam sirah (sejarah nabi), membuat peninggalan-peninggalan yang dapat mengabadikan peringatan maulid seperti membangun masjid atau lembaga pendidikan atau amal baik lainnya yang dapat mengaitkan antara orang yang melihatnya dengan Rasulullah Saw dan sejarah hidupnya."

Hukum Maulid Nabi Menurut Pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi ketua al-Ittihâd al-‘Âlami li ‘Ulamâ’ al-Muslimîn ditanya tentang hukum memperingati maulid nabi. Beliau memberikan jawaban:

“Bismillah, Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah ke hadirat Rasulullah Saw, amma ba’du:

Ada bentuk perayaan yang dapat kita anggap dan kita akui memberikan manfaat bagi kaum muslimin. Kita mengetahui bahwa para shahabat –semoga Allah Swt meridhai mereka- tidak pernah merayakan maulid nabi, peristiwa hijrah dan perang Badar, mengapa?

Karena semua peristiwa ini mereka alami secara langsung. Mereka hidup bersama Rasulullah Saw.

Nabi Muhammad SAW hidup di hati mereka, tidak pernah hilang dari fikiran mereka.

Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Kami bercerita kepada anak-anak kami tentang peperangan Rasulullah Saw sebagaimana kami menghafalkan satu surah al-Qur’an kepada mereka”.

Mereka menceritakan kepada anak-anak mereka tentang apa yang terjadi pada perang Badar, Uhud, Khandaq dan Khaibar.

Mereka menceritakan kepada anak-anak mereka tentang berbagai peristiwa dalam kehidupan Rasulullah Saw.

Oleh sebab itu mereka tidak perlu diingatkan tentang berbagai peristiwa tersebut.

Kemudian tiba suatu masa, kaum muslimin melupakan berbagai peristiwa tersebut, semua peristiwa itu tidak lagi ada di benak mereka.

Tidak ada dalam akal dan hati mereka. Oleh sebab itu kaum muslimin perlu menghidupkan kembali makna-makna yang telah mati, mengingatkan kembali berbagai peristiwa yang terlupakan.

Memang benar bahwa ada beberapa bentuk bid’ah terjadi, akan tetapi saya nyatakan bahwa kita merayakan maulid nabi untuk mengingatkan kaum muslimin tentang kebenaran hakikat sejarah Rasulullah Saw, kebenaran risalah Muhammad Saw.

Ketika saya merayakan maulid nabi, maka saya sedang merayakan lahirnya risalah Islam. Saya mengingatkan manusia tentang risalah dan sirah Rasulullah SAW.

Pada kesempatan ini saya mengingatkan umat manusia tentang sebuah peristiwa agung dan banyak pelajaran yang bisa diambil, agar saya dapat mengeratkan kembali antara manusia dengan sejarah nabi.

Firman Allah Swt: 

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”. (Qs. Al-Ahzab [33]: 21).

Agar kita bisa berkorban sebagaimana para shahabat berkorban. Sebagaimana Ali mengorbankan dirinya dengan menempatkan dirinya di tempat tidur Nabi.

Sebagaimana Asma’ berkorban dengan naik ke atas bukit Tsur setiap hari, sebuah bukit terjal. Agar kita dapat membuat strategi sebagaimana Rasulullah Saw membuat strategi hijrah.

Agar kita mampu bertawakkal kepada Allah Swt sebagaimana Rasulullah Saw bertawakkal ketika Abu Bakar berkata kepadanya, “Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari mereka melihat ke bawah kedua kakinya, pastilah ia melihat kita”. Rasulullah Saw menjawab, “Wahai Abu Bakar, tidaklah menurut prasangkamu tentang dua orang, maka Allah adalah yang ketiga. Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita”.

Kita membutuhkan pelajaran-pelajaran ini.

Peringatan maulid nabi merupakan sarana untuk mengingatkan kembali umat manusia akan makna-makna yang mulia ini.

Saya yakin bahwa hasil positif di balik peringatan maulid adalah mengikat kembali kaum muslimin dengan Islam dan mengeratkan mereka kembali dengan sejarah nabi Muhammad Saw agar mereka bisa menjadikan Rasulullah SAW sebagai suri tauladan.

Adapun hal-hal yang keluar dari semua ini, maka semua itu bukanlah perayaan maulid nabi dan kami tidak membenarkan seorang pun untuk melakukannya.

Peringatan maulid nabi tidak lebih dari sekedar ekspresi kegembiraan seorang hamba atas nikmat dan karunia besar yaitu kelahiran Muhammad SAW.

Dari beberapa pendapat ulama diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa poin utama yang dipermasalahkan itu bukanlah peringatannya, akan tetapi cara memperingatinya. Jika membawa manfaat dan kebaikan umat Islam maka tentu boleh dilakukan dan jika cara memperingatinya dengan hal-hal yang diharamkan, maka perayaan Maulid juga diharamkan. Wallahu A'lam..

Posting Komentar untuk "Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Ustadz Abdul Somad dan Ibnu Taimiyah"