Dosa Takhbib dalam Islam, Pengganggu dan Perusak Rumah Tangga Orang Lain

Sebutan takhbib saat ini sudah populer dan sempat viral, sering diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Kata takhbib berkaitan dengan kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga seseorang. 

Pengertian takhbib dalam Islam 

Secara harfiah, kata takhbib berarti upaya menipu, memperdaya, dan upaya merusak. Adapun menurut istilah, kata takhbib bisa dimaknai sebagai tindakan seseorang sebagai pihak ketiga yang berdampak pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang. 

Hadist Nabi Muhammad SAW tentang takhbib 

Istilah takhbib ini bisa kita ditemukan pada hadits Rasulullah SAW. Terdapat dua kutipan hadits Nabi Muhammad SAW dengan dua riwayat berikut ini. 

Adapun hadis yang pertama diriwayatkan oleh Abu Dawud:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).

Adapun hadits tentang takhbib yang kedua diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaqi. Riwayat berikut ini memiliki redaksi dan kandungan yang semakna dengan hadits riwayat Abu Dawud di atas.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).

Kata takhbib dalam kedua hadis di atas menjadi kata kunci utama. Ulama menjelaskan bahwa takhbib secara bahasa adalah tindakan seseorang yang menipu, memperdaya, dan merusak imajinasi seorang istri atas suaminya. Baik dengan cara sering berkomunikasi dengan si dia, lalu memberi harapan kenyamanan, yang pada akhirnya akan merusak hubungan si dia dengan pasangannya.

Tujuan takhbib sebagai pihak ketiga perusak rumah tangga

Pengertian takhbib juga bisa mengarah pada provokasi pihak ketiga agar istri seseorang menggugat cerai suaminya. Pada dasarnya, takhbib dilakukan dengan tujuan agar pihak ketiga itu sendiri atau pihak lain dapat menikahi perempuan tersebut, atau bisa juga untuk tujuan lainnya.

Tindakan takhbib tersebut bisa juga dilakukan dengan cerita dan narasi negatif yang diucapkan pihak ketiga untuk menyudutkan dan memburukkan citra suami seseorang di mata istrinya dalam konteks masyarakat tradisi lisan. 

Adapun pada era digital saat ini, takhbib dapat dilakukan melalui SMS, panggilan atau chatting online maupun gambar dengan narasi caption negatif.

M Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, menjelaskan, takhbib berasal dari kata al-khabb yang artinya menipu atau memperdaya, yaitu orang yang berupaya merusak hubungan orang lain. Karena itu, ada hadits menyebutkan, “Al-khabb atau penipu tidak akan masuk surga.”

Dalam kitab 'Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud tersebut juga menjelaskan, bahwa takhbib adalah tindakan pihak ketiga untuk merusak hubungan rumah tangga seorang perempuan dan suaminya.

Takhbib, dalam Aunul Ma’bud, merupakan upaya pihak ketiga dalam mempengaruhi pandangan baik seorang perempuan terhadap suaminya. Pihak ketiga menanamkan kebencian di dalam hati seorang perempuan terhadap suaminya sehingga pada waktunya terjadi perceraian.

Takhbib merupakan langkah-langkah awal kehancuran sebuah rumah tangga, karena salah satu penyebab cerai adalah tindakan pihak ketiga yang mempengaruhi seorang perempuan sehingga perempuan itu tidak respek terhadap suaminya dan berusaha melepaskan diri dari hubungan perkawinannya. Di sinilah letak kerusakan dari tindakan takhbib.

Pada umumnya, takhbib dilakukan dengan cara pihak ketiga yang menceritakan keburukan atau kekurangan seorang laki-laki di depan istrinya atau bisa juga dengan menyebutkan kelebihan laki-laki lain di hadapan perempuan tersebut. 

Dengan kata lain, termasuk takhbib adalah upaya menjatuhkan nama baik seorang suami di hadapan istrinya atau membandingkan kelebihan seorang laki-laki bersuami dengan laki-laki lain di hadapan istrinya.

Bisa dimaknai juga bahwa takhbib adalah upaya pihak ketiga dalam hal ini laki-laki untuk memperdaya perempuan yang sudah menjadi istri orang lain agar meninggalkan suaminya dengan berbagai cara. Wallahu a’lam.

Baca Info seputar takhbib lainnya:

Loading....

Posting Komentar untuk "Dosa Takhbib dalam Islam, Pengganggu dan Perusak Rumah Tangga Orang Lain"