cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Batalkah Mematikan Ponsel Berdering Saat Sholat? Bagaimana Hukumnya?

Seringkali ada pertanyaan terkait kejadian yang terjadi di sekitar kita, termasuk saat kita sedang shalat. Misalnya Bagaimana hukum mematikan ponsel berdering saat sholat, apakah sholatnya batal?

Jawabannya: 

Dibolehkan mematikan ponsel yang berdering saat sholat. Lalu bagaimana alasan dan landasan hukumnya?

Di kalangan masyarakat Indonesia saat ini, sudah menjadi kebiasaan mereka untuk membawa ponsel saat berpergian, termasuk saat mereka sedang shalat. Seharusnya, saat akan menjalankan sholat, ponsel hendaknya diletakkan terlebih dahulu di tempat yang aman, dan dinonaktifkan atau sekedar mematikan nada deringnya.

Tetapi bagaimana jika kita lalai untuk melakukan hal tersebut, sehingga sewaktu sholat, ada panggilan telepon masuk. Bagaimana hukum mematikan ponsel berdering saat sedang melakukan sholat?

Berdasarkan buku Fiqih Kontemporer yang disusun oleh Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, dijelaskan bahwa hendaknya bagi seorang yang akan sholat untuk mematikan HP-nya terlebih dahulu atau mendiamkannya (mematikan nada deringnya) agar tidak mengganggu jamaah yang sedang sholat.

Namun jika ada seorang yang tidak menjalankan peraturan itu, kemudian HP-nya berdering di tengah sholat, maka dia wajib untuk mematikannya, sekalipun tangannya perlu bergerak ke saku baju padahal dia sedang sholat.

Karena gerakan ini termasuk kategori gerakan yang sedikit untuk suatu hajat. Bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa menoleh apabila sedikit maka tidak membatalkan sholat (At-Tamhid, al-Mughni).

Lalu bagaimana jika dengan mematikan HP tanpa menoleh, tentu hal ini lebih boleh hukumnya. Karena, jika ia tidak mematikan HP pada saat sedang sholat, maka tentulah akan mengganggu kekhusyu’an dirinya dan para jama'ah lainnya yang sedang melakukan shalat.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah menjelaskan bahwa gerakan dalam sholat untuk menggaruk badan dan membenarkan baju adalah agar tidak mengganggu orang yang sholat, kata beliau:

“Karena menghilangkan sebab-sebab yang mengganggu orang shalat dapat membantunya untuk terus khusyu dalam shalat yang sangat dianjurkan dalam agama.” (Fathul Bari)

Kesimpulannya:

  1. Seseorang hendaknya menonaktifkan HP terlebih dahulu (atau mematikan nada deringnya, bahkan kalau perlu menonaktifkan HP nya saat hendak melakukan shalat. 
  2. Namun, jika HP berdering di tengah sholat dan bisa mengganggu kekhusyuan para jamaah, maka boleh bahkan wajib baginya untuk mematikannya, sekalipun dia sedang menjalankan sholat, karena jika tidak dimatikan, maka tentu akan mengganggu kekhusyu’an sholat.
  3. Semua itu dengan syarat apabila dia tidak menambah gerakan-gerakan lainnya seperti melihat nama dan nomor penelepon dan sebagainya. (Ahkamul Harakah fish Shalah)
Posting Komentar

Posting Komentar

close