Hukum Aqiqah dan Memberi Nama pada Bayi yang Meninggal

Daftar Isi
Sebagaimana diketahui bahwa fitrah seorang perempuan adalah mengandung dan melahirkan seorang bayi. Terkadang seorang ibu mengandung selama Sembilan bulan, terkadang lebih dan terkadang juga kurang dari usia normal 9 bulan. Selama itu pula orang tua khususnya calon ibu dengan amat sabar menunggu dan menanti kelahiran sang buah hati.

Terlepas dari berapapun umur kandungan itu, saat seorang bayi telah terlahir ke dunia, maka dianjurkan (sunnah) bagi kedua orang tuanya untuk memberikan nama, aqiqah dengan dua ekor kambing jika bayinya laki-laki dan satu ekor saja jika bayinya perempuan.

Akan tetapi terkadang takdir berkata lain. Proses persalinan adalah perjuangan bagi kaum wanita dengan taruhan nyawanya. Tidak jarang seorang ibu merelakan nyawanya demi sang bayi, ataupun malah keduanya tidak dapat meneruskan nikmatnya kehidupan dunia. 

Dengan fenomena yang terjadi seperti di atas,  apakah masih disunnahkan untuk memberikan nama dan beraqiqah kepada bayi yang sudah meninggal? 

Memberi nama dan Aqiqah bayi yang sudah meninggal

Terkait hal ini, Kitab Fatawa Isma’il Zain menerangkan dengan dua rincian sebagai berikut:
Pertama, jika bayi tersebut tidak pernah lahir di dunia (mati dalam kandungan) maka tidak ada anjuran memberikan aqiqah dan nama. 
Kedua, namun, jika bayi tersebut sempat menghirup kehidupan setelah dilahirkan meskipun hanya beberapa saat saja, maka disunnahkan bagi orang tuanya untuk memberikan nama dan aqiqah kepadanya.
فلا تسن تسمية للجنين ولا عقيقة عنه، والتسمية إنما تسن في حق المولود وكذلك العقيقة لا تسن إلا عن المولود
Tidak disunahkan memberi nama bagi janin, begitu juga aqiqah, karena memberi nama dan aqiqah hanya disunahkan bagi anak bayi yang telah terlahir kedunia.
أما ما دام في بطن أمه ومات في بطنها ودفن معها، فلا تسن له تسمية ولا عقيقة
Sedang untuk janin yang telah meninggal dalam kandungan ibunya, lalu dikuburkan bersama ibunya, maka tidak disunahkan memberikan nama dan aqiqah bagi janin tersebut.

Hukum aqiqah untuk bayi yang meninggal kurang dari 7 hari

Adapun mengenai hukum pelaksanaan aqiqah untuk bayi yang meninggal kurang dari 7 hari setelah dilahirkan, maka ada beberapa pendapat dari para ulama terkait dengannya:
  1. Menurut Sebagian ulama dari mazhab Maliki dan Hanafi, bayi yang meninggal yang umurnya kurang dari 7 hari maka tidak perlu diaqiqahkan. Sebab menurut mereka, aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh sesuai sabda nabi Rasulullah SAW.
  2. Menurut ulama mazhab Syafi'i dan Hanbali, kesunahan aqiqah tetap ada. Berdasarkan keterangan: "Setiap anak yang terlahir, tergadai dengan aqiqahnya di cukur rambutnya dan diberi nama" (H.R. Tirmidzi dan empat perawi hadits lainnya)
  3. Menurut Imam an-Nawawi, salah satu tokoh ulama Mazhab Syafi'i, ada dua pandangan, pandangan paling kuat adalah tetap mengaqiqahkan sedang pendapat kedua, kesunahan aqiqahnya gugur karena sudah meninggal.
  4. Menurut salah satu ulama kontemporer, Syekh Shalih Utsaimin, jika seorang bayi meninggal setelah dilahirkan, maka harus tetap di aqiqahkan. Alasannya apabila telah ditiupkan ruh, dia juga akan dibangkitkan pada hari kiamat.

Wallahu A'lam bisshowab..

Posting Komentar