Hukum Pria Muslim Menikahi Wanita Pezina (Pelacur)

Perempuan pezina yang dimaksud disini adalah perempuan nakal yang pekerjaannya berzina (pelacur). Dalam hal ini ada suatu riwayat yang diceritakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid, yakni bahwa dia minta izin kepada Nabi untuk kawin dengan pelacur yang telah dimulainya perhubungan ini sejak zaman jahiliyah, namanya Anaq. Nabi tidak menjawabnya sehingga turunlah ayat yang berbunyi: 

Surat An-Nur Ayat 3:

 ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

Az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika 'alal-mu`minīn

"Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan pezina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki -laki pezina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin. (an-Nur : 3) 

Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata : Jangan kamu kawini dia." (Abdu Daud, Nasa'i dan Tirmidzi) 

Ini justru Allah hanya memperkenankan kawin dengan perempuan mukminah yang muhshanah atau ahli kitab yang muhshanah juga seperti yang telah diterangkan pada postingan sebelumnya. Yang dimaksud dengan muhshanah adalah yang terpelihara. Syarat muhshanah ini berlaku juga buat laki-laki, yang selanjutnya disebut muhshan. 

Seperti yang dikatakan Allah dalam surah an-Nisa' 24: "Yang terpelihara, bukan penzina" 

Siapa yang tidak mau menerima hukum ini yang bersumber dari kitabullah dan tidak mau menepatinya, maka dia adalah musyrik, yang tidak boleh dikawini kecuali oleh orang musyrik juga. 

Dan, siapa yang mengakui hukum ini dan menerima serta mendukungnya, tetapi dia menyimpang dari hukum tersebut dan kawin dengan orang yang diharamkan oleh hukum, maka berarti dia telah berzina. 

Ayat tersebut disebutkan sesudah menerangkan masalah dera yang berbunyi sebagai berikut : 

"Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina deralah masing- masing mereka itu seratus kali." (an-Nur: 3) 

Dera ini adalah hukuman jasmani, sedangkan larangan kawin adalah hukuman moral. Dengan demikian, diharamkan mengawini palacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan warga negara atau sama dengan menggugurkan kewarganegaraan orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu menurut istilah sekarang. 

Ibnu Qayyim setelah menerangkan arti ayat di atas, mengatakan : "Hukum yang telah ditetapkan oleh al-Qur'an ini sudah selaras dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal yang sehat. Sebab, Allah tidak membenarkan hamba-Nya ini sebagai germo untuk mencarikan jodoh seorang pelacur. Fitrah manusia pun akan menganggap jijik. Oleh karena itu, orang-orang apabila mencari kawannya, mereka mengatakan : Pantas kamu suami pelacur. Untuk itulah, Allah mengharamkan perkawinan semacam itu kepada orang Islam." 

Yang lebih jelas lagi ialah bahwa kejahatan seorang perempuan ini dapat merusak tempat tidurnya suami dan keturunan yang oleh Allah dijadikan sebagai sarana kesempurnaan kemaslahatan mereka dan dinilai sebagai suatu nikmat. Zina dapat mengakibatkan percampuran air dan meragukan keturunan. 

Oleh karena itu, termasuk salah satu keistimewaan syariat Islam ialah mengharamkan kawin dengan seorang pelacur sehingga dia bertaubat dan mengosongkan rahimnya. Caranya ialah paling sedikit haid satu kali." Lagi pula, seorang pelacur adalah tidak baik, sedang Allah menjadikan perkawinan itu sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan rasa cinta dan kasih sayang (mawaddah warahmah). Dan, apa yang disebut mawaddah adalah kemurnian cinta. Maka , bagaimana mungkin orang yang tidak baik dapat dicintai oleh suami yang baik? 

Suami dalam bahasa Arab disebut zauj, yang berasal dari kata izdiwaj artinya isytibah wat tawazun (serupa dan seirama). Jadi, suami istri atau zaujan (dalam bahasa Arab), berarti dua orang yang serupa dan seirama, tidak bertolak belakangnya antara yang baik dan yang buruk baik ditinjau secara hukum syar'i maupun secara ukuran biasa, tidak akan dapat menghasilkan keserasian, seirama, kecintaan dan kasih-sayang. 

Maka, tepatlah apa yang dikatakan Allah : 

Surat An-Nur Ayat 26

ٱلْخَبِيثَٰتُ لِلْخَبِيثِينَ وَٱلْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَٰتِ ۖ وَٱلطَّيِّبَٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَٰتِ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Arab-Latin: Al-khabīṡātu lil-khabīṡīna wal-khabīṡụna lil-khabīṡāt, waṭ-ṭayyibātu liṭ-ṭayyibīna waṭ-ṭayyibụna liṭ-ṭayyibāt, ulā`ika mubarra`ụna mimmā yaqụlụn, lahum magfiratuw wa rizqung karīm

"Perempuan jahat untuk laki-laki yang jahat, laki-laki yang jahat untuk perempuan jahat; perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik; dan laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik." (an-Nur : 26) 

Posting Komentar untuk "Hukum Pria Muslim Menikahi Wanita Pezina (Pelacur)"