cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Hukum Pria Muslim Menikahi Perempuan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)

Adapun perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani oleh al-Qur' an telah diizinkan kawin dengan mereka. Hal itu untuk mengadakan pergaulan yang baik dengan mereka. 

Mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekali pun agama itu telah diubah dan diganti. Oleh karena itu, makanannya boleh kita makan dan perempuannya boleh kita nikahi seperti firman Allah: 

Surat Al-Ma’idah Ayat 5 

وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ

Al-yauma uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt, wa ṭa'āmullażīna ụtul-kitāba ḥillul lakum wa ṭa'āmukum ḥillul lahum wal-muḥṣanātu minal-mu`mināti wal-muḥṣanātu minallażīna ụtul-kitāba ming qablikum iżā ātaitumụhunna ujụrahunna muḥṣinīna gaira musāfiḥīna wa lā muttakhiżī akhdān, wa may yakfur bil-īmāni fa qad ḥabiṭa 'amaluhụ wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn

"Makanan ahli kitab adalah halal untuk kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan mukminah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan yang baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedangkan kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." (al-Maidah : 5)

Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang sangat jarang dijumpai bandingannya dalam agama-agama lain. Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun seorang muslim masih diperkenankan menjadikannya istri, sebagai pengurus rumah tangga, ketentraman hati menyerahkan rahasia dan menjadi ibu bagi anak-anaknya itu sementara dia masih tetap berpegang pada agamanya juga. 

Dikatakan boleh menyerahkan rahasianya kepada istrinya dari ahli kitab itu karena Allah berfirman tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut : 

Surat Ar-Rum Ayat 21

 وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ 

Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah

"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih sayang. (ar-Rum: 21) 

Di sini ada suatu peringatan yang harus kita ketengahkan yaitu bahwa seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya akan lebih baik daripada yang hanya menerima warisan dari nenek-moyangnya. 

Karena itu, Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita tentang memilih jodoh dengan kata-kata sebagai berikut : 

"Pilihlah perempuan yang beragama sebab kalau tidak, celakah dirimu". (Riwayat Bukhari) 

Dengan demikian, setiap muslim mengkuatirkan pengaruh kepercayaan istrinya ini akan menular kepada anak-anaknya termasuk juga pendidikannya, maka dia harus melepaskan dirinya - dari perempuan ahli kitab tersebut - demi menjaga agama dan menjauhkan diri dari mara-bahaya. 

Kalau jumlah kaum muslimin di suatu negara termasuk minoritas, maka yang lebih baik dan menurut pendapat yang kuat, laki-laki muslim tidak boleh kawin dengan perempuan yang bukan muslimah sebab dengan dibolehkannya mengawini perempuan lain dalam situasi seperti ini yakni perempuan- perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain, maka akan mematikan putri-putri Islam atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu yang akan terlantar. 

Untuk itu, jelas bahayanya bagi masyarakat Islam. Bahaya ini baru mungkin dapat diatasi dengan mempersempit dan membatasi masalah perkawinan yang mubah ini sampai kepada suatu keadaan yang mungkin. Wallahu a'lam

Sumber: buku Halal Haram karya Syekh Yusuf al-Qaradawi 

Posting Komentar

Posting Komentar

close