Semua Orang yang Mati Tenggelam, Benarkah Dihukumi Mati Syahid?

Ada beberapa yang bertanya, apakah orang yang meninggal karena tenggelam bisa dihukumi syahid, walaupun orang tersebut banyak dosa?

Berdasarkan riwayat hadits Rasulullah ﷺ yang redaksinya menyebutkan bahwa orang yang meninggal karena tenggelam, dia dihukumi syahid. 

Syahidkah orang yang mati tenggelam dengan membawa banyak dosa

Bagaimana soalnya orang yang mati tenggelam sementara dia semasa hidupnya banyak melakukan perbuatan dosa?

Menurut salah satu anggota Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh, Dr Mahmud Syalaby, dalam hal ini tentu belum diketahui apakah sebelum tenggelam, orang tersebut telah bertaubat atau belum. Allah ﷻ berfirman:  

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا  

"Kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Mahapengampun, Mahapenyayang." (QS Al Furqan ayat 70)

Syekh Syalaby juga mengutip ayat 17-18 surat An Nisa. Allah ﷻ berfirman: 

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا #وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

"Sesungguhnya bertaubat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertaubat. Taubat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Mahabengetahui, Mahabijaksana. 

Dan tobat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang melakukan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Saya benar-benar bertobat sekarang.” Dan tidak (pula diterima tobat) dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih.

Menurut Syekh Syalaby, ayat tersebut menunjukkan bahwa batas waktu pertaubatan adalah sampai ajal datang menjemput, yaitu ketika ruh pergi meninggalkan tenggorokan kita. Dan kita tidak bisa mengetahui dengan pasti, kapan momen kematian itu datang, sampai memohon ampunan dan bertaubat kepada Allah ﷻ.

Jadi, secara umum, orang yang mati karena tenggelam, maka dia bisa dikatakan sebagai syahid. Sebagaimana telah disebutkan dalam riwayat hadits di atas. Kita harus berprasangka baik dan mendoakannya supaya dia mendapat rahmat dan ampunan dari Allah ﷻ atas segala salah dan dosa-dosanya semasa hidupnya.

Wallahu A'lam bisshowab..

Posting Komentar untuk "Semua Orang yang Mati Tenggelam, Benarkah Dihukumi Mati Syahid?"