Rokok Elektronik Diharamkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Daftar Isi

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengharamkan rokok elektronik atau vape. Simak alasan dan dalilnya dalam artikel ini.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektronik atau vape. Fatwa ini merupakan penegasan dari fatwa haram rokok yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh majelis tersebut. 

Alasan utama dari fatwa haram ini adalah karena rokok elektronik atau vape dianggap sebagai barang yang merusak atau membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia.

Rokok Elektronik Sama dengan Rokok Konvensional

Fatwa haram rokok elektronik atau vape didasarkan pada kategori hukum Islam yang melarang perbuatan mengkonsumsi barang yang khaba'is atau merusak atau membahayakan. Rokok elektronik atau vape termasuk dalam kategori ini karena mengandung unsur-unsur yang dapat menimbulkan kerusakan pada diri sendiri dan orang lain. 

Menghisap rokok elektronik atau vape sama saja dengan melakukan perbuatan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal ini dilarang oleh Alquran dalam Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.

Rokok Elektronik Berbahaya bagi Kesehatan

Fatwa haram rokok elektronik atau vape juga didukung oleh bukti-bukti ilmiah dari para ahli medis dan akademisi. Mereka sepakat bahwa rokok elektronik atau vape memiliki dampak negatif bagi kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. 

Rokok elektronik atau vape mengandung zat adiktif dan unsur racun yang dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, penyakit paru-paru, dan lain-lain. 

Selain itu, rokok elektronik atau vape juga membahayakan orang lain yang terpapar uapnya, yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, sakit kepala, dan lain-lain.

Rokok Elektronik Bertentangan dengan Tujuan Syariah

Fatwa haram rokok elektronik atau vape juga sejalan dengan tujuan syariah, yaitu untuk melindungi agama, jiwa dan raga, akal, keluarga, dan harta. Menggunakan rokok elektronik atau vape berarti melanggar tujuan syariah tersebut. Rokok elektronik atau vape tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga mengganggu ibadah dan akhlak. Rokok elektronik atau vape juga membuang-buang uang yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan bermakna. Hal ini dilarang oleh Alquran dalam Surah Al Isra ayat 26 dan 27:

وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Wa āti żal-qurbā ḥaqqahụ wal-miskīna wabnas-sabīli wa lā tubażżir tabżīrā. Innal-mubażżirīna kānū ikhwānasy-syayāṭīn, wa kānasy-syaiṭānu lirabbihī kafụrā.

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

Ayat ini mengandung beberapa hikmah, antara lain:

- Perintah untuk menafkahi keluarga dekat, membantu orang miskin, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan) sebagai bentuk silaturrahim dan kepedulian sosial.

- Larangan untuk bersikap boros dan menghambur-hamburkan harta dalam hal-hal yang tidak bermanfaat atau bahkan maksiat.

- Peringatan bahwa orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan, karena mereka mengikuti godaan setan untuk menyia-nyiakan nikmat Allah SWT.

- Penegasan bahwa setan adalah makhluk yang sangat kufur dan ingkar kepada Allah SWT, sehingga tidak layak untuk diikuti atau diteladani.

Rokok Elektronik Tidak Sesuai dengan Prinsip Islam

Fatwa haram rokok elektronik atau vape menunjukkan bahwa rokok, baik konvensional maupun elektronik, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan. Rokok adalah simbol dari kelemahan, ketidakpedulian, ketidakbersyukuran, dan ketidaktaatan kepada Allah SWT. 

Sebagai umat Islam yang beriman dan bertakwa, kita harus menjauhi rokok dan segala bentuknya. Kita harus menjaga tubuh kita sebagai amanah dari Allah SWT dan menjadikannya sebagai sarana untuk beribadah dan berbuat kebaikan.

Posting Komentar