cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Anak-Anak Boleh Shalat Berjamaah di Masjid, Asalkan...

Apakah anak-anak boleh ikut shalat berjamaah di masjid? Bagaimana posisi shaf mereka? Simak penjelasan lengkap dari para ulama di artikel ini.

Shalat berjamaah di masjid adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi kaum muslimin. Namun, bagaimana dengan anak-anak? Apakah mereka juga boleh ikut shalat berjamaah di masjid? Dan jika boleh, bagaimana posisi shaf mereka?

Hukum Anak-Anak Shalat Berjamaah di Masjid

Menurut sebagian ulama, anak-anak yang sudah mumayyiz (dapat membedakan antara baik dan buruk) boleh shalat berjamaah di masjid, asalkan mereka memenuhi beberapa syarat, yaitu:

- Mereka harus dididik dan diajarkan tentang adab-adab shalat dan menghormati masjid serta orang-orang yang shalat.

- Mereka harus bersih dari najis dan menjaga kebersihan tubuh dan pakaian mereka.

- Mereka harus aman dari perbuatan-perbuatan yang sia-sia, seperti bermain, tertawa, atau mengganggu orang lain.

Posisi Shaf Anak-Anak di Masjid

Adapun posisi shaf anak-anak di masjid, maka ada dua pendapat:

- Pendapat pertama: Anak-anak sebaiknya berada di belakang shaf orang dewasa, agar tidak menghalangi pandangan imam dan makmum lainnya. Ini adalah pendapat yang lebih utama dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi SAW.

- Pendapat kedua: Anak-anak boleh berada di tengah shaf orang dewasa, jika mereka sudah bisa khusyu' dan tidak mengganggu orang lain. Ini adalah pendapat yang diperbolehkan dalam beberapa situasi, seperti jika khawatir anak-anak akan bermain atau tertawa jika diletakkan di belakang.

يجوز صلاة الصبي المميِّز في أثناء الصف بعد أن يؤدَّب ويعلم احترام المسجد والمصلين بشرط الأمن من العبث ، وبشرط الطهارة الكاملة ، والأولى أن يكون الصبيان خلف الرجال إلا إذا خيف من اجتماعهم كثرة اللعب والضحك الذي يشوش على المصلين فالواجب تفريقهم ، فأما من دون التمييز فلا يُمكَّنون من دخول المسجد وقت الصلاة أو أثناء الخطبة فإنهم لا يعرفون حرمة المسجد .

Boleh hukumnya anak kecil yang telah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk) berada di tengah shaf, jika anak tersebut telah dididik dan diajarkan memuliakan masjid, dengan syarat: aman dari kesia-siaan dan suci secara sempurna.

Dan yang lebih utama jika anak-anak kecil tersebut berada di belakang laki-laki dewasa. Namun jika perkumpulan anak-anak itu dikhawatirkan menyebabkan mereka banyak bermain dan tertawa sehingga bisa mengganggu orang yang shalat, maka mereka wajib dipisah.

Anak-Anak yang Belum Mumayyiz Tidak Boleh Masuk Masjid

Sedangkan untuk anak-anak yang belum mumayyiz (belum dapat membedakan antara baik dan buruk), maka mereka tidak boleh masuk masjid saat ada shalat atau khutbah berlangsung. Karena mereka belum mengerti tentang kemuliaan masjid dan ibadah, sehingga kemungkinan besar akan mengganggu pelaksanaan ibadah yang sedang berlangsung. Wallahu a'lam 😊

Sumber:
  • الكتاب : فتاوى إسلامية لأصحاب الفضيلة العلماء
  • سماحة الشيخ عبدالعزيز بن عبدالله بن باز
  • فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين
  • فضيلة الشيخ عبدالله بن عبدالرحمن الجبرين
  • إضافة إلى اللجنة الدائمة وقرارات المجمع الفقهيالمحقق : محمد بن عبدالعزيز المسند
Kumpulan Fatwa Para Ulama:
Syaikh Abdul Aziz ibn Baz
Syaikh Muhammad Shalih ibn ‘Utsaimin
Syaikh Abdullah ibn ‘Abdirrahman al-Jibrin
Juz.I, hal.432.

Sumber: somadmorocco.blogspot.com
Posting Komentar

Posting Komentar

close