cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Hukum Berobat dalam Islam, Panduan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Fatwa Ulama

Hukum berobat dalam Islam memiliki berbagai ketentuan, mulai dari wajib, sunnah, hingga haram, tergantung pada kondisi dan dampaknya terhadap individu serta orang lain.

Dalam Islam, kesehatan adalah anugerah berharga yang harus dijaga. Namun, bagaimana hukum berobat dalam Islam? Apakah wajib, sunnah, atau bahkan haram? Artikel ini akan mengulas secara lengkap berdasarkan fatwa ulama dan dalil dari Al-Qur'an serta Hadis.

Hukum Berobat: Antara Kewajiban dan Sunnah

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hukum berobat bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika seseorang menderita penyakit yang mengancam nyawanya seperti kanker, dan satu-satunya solusi adalah membuang bagian tubuh yang terdampak, maka tindakan ini menjadi fardhu. Jika tidak dilakukan, penyakit dapat menyebar dan membahayakan tubuh secara keseluruhan.

Lebih lanjut, beliau merinci hukum berobat sebagai berikut:

  • Wajib: Jika suatu pengobatan diyakini bermanfaat atau jika meninggalkannya dapat menyebabkan bahaya serius.
  • Sunnah: Jika pengobatan memiliki kemungkinan besar bermanfaat, tetapi tidak ada bahaya nyata jika tidak dilakukan.
  • Lebih baik ditinggalkan: Jika antara berobat dan tidak berobat memiliki kemungkinan yang sama.

Rincian ini dikutip dari kitab Syarhul Mumti’ (2: 464-465).

Pendapat Ulama tentang Hukum Berobat

Ulama lain memiliki pandangan yang lebih luas, menyatakan bahwa hukum berobat bisa masuk dalam kategori:

  • Wajib: Jika seseorang memiliki kewajiban terhadap orang lain, seperti suami yang harus memenuhi kebutuhan biologis istrinya. Jika ia menolak berobat dari penyakit yang menghalanginya, maka ia berdosa.
  • Sunnah: Jika penyakit tidak membahayakan ibadah atau hak orang lain.
  • Mubah: Jika pengobatan tidak mendatangkan manfaat atau mudarat yang signifikan.
  • Makruh: Jika metode pengobatan melibatkan tindakan yang kurang baik, seperti membuka aurat tanpa alasan darurat.
  • Haram: Jika menggunakan bahan atau metode yang diharamkan dalam Islam.

Dalil Berobat dalam Islam

Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ memberikan pilihan kepada seorang wanita yang menderita penyakit epilepsi:

إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ

“Jika kamu mau, kamu bersabar, maka bagimu surga. Jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah, sehingga Dia menyembuhkanmu.” (HR. Bukhari No. 5652 dan Muslim No. 2576)

Hadis ini menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, meninggalkan pengobatan juga bisa menjadi pilihan yang lebih utama.

Berobat dengan Bahan Haram: Apakah Diperbolehkan?

Islam melarang penggunaan barang haram dalam pengobatan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan bagi kalian.” (HR. Abu Dawud No. 3874)

Oleh karena itu, meskipun ada klaim bahwa suatu obat ampuh, tetapi jika mengandung bahan yang haram, penggunaannya tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat.

Kesimpulan

Hukum berobat dalam Islam bergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat urgensi penyakit, efeknya terhadap ibadah dan orang lain, serta metode pengobatan yang digunakan. 

Sebelum memutuskan untuk berobat atau tidak, seorang Muslim hendaknya mempertimbangkan dalil syar'i dan berkonsultasi dengan ahli medis serta ulama.

Semoga Allah memberikan kita kesehatan dan keberkahan dalam hidup. Aamiin.

وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب ... نسأل الله السلامة والعافية ...
Posting Komentar

Posting Komentar

close