cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Hukum Berobat dalam Islam: Pandangan Ulama dan Dalilnya

Penjelasan lengkap tentang hukum berobat dalam Islam berdasarkan pandangan ulama, mencakup hukum wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

Dalam Islam, kesehatan adalah salah satu nikmat terbesar yang dianugerahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, menjaga kesehatan dan mencari pengobatan ketika sakit menjadi bagian dari usaha seorang Muslim dalam menjaga amanah tubuhnya. 

Namun, apakah berobat dalam Islam hukumnya wajib atau hanya sunnah? Berikut adalah penjelasan lengkap berdasarkan dalil dan pendapat ulama.

Hukum Berobat Menurut Islam

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hukum berobat dalam Islam dapat berbeda tergantung pada kondisi seseorang. Dalam beberapa keadaan, berobat bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau bahkan haram.

1. Berobat Wajib

Berobat menjadi wajib jika seseorang menghadapi penyakit yang jika tidak diobati dapat membahayakan nyawanya atau menyebabkan gangguan serius pada tubuhnya. Misalnya, seseorang yang menderita kanker dan dokter menganjurkan amputasi untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya. Dalam hal ini, tindakan medis tersebut menjadi kewajiban agar penyakit tidak menyebar lebih luas.

Selain itu, hukum berobat juga menjadi wajib jika penyakit yang diderita seseorang dapat mengganggu hak orang lain. Contohnya, seorang suami yang mengalami penyakit yang menghalanginya untuk memenuhi kewajiban biologis terhadap istrinya. 

Jika tersedia obat yang sudah terbukti efektif, maka ia wajib berobat agar tidak menjerumuskan pasangannya ke dalam perbuatan dosa seperti perselingkuhan atau zina.

2. Berobat Sunnah

Berobat menjadi sunnah jika ada indikasi kuat bahwa pengobatan akan memberikan manfaat, tetapi penyakit tersebut tidak membahayakan nyawa atau tidak mengganggu hak orang lain. Misalnya, seseorang yang mengalami gangguan ringan seperti flu atau sakit kepala, di mana pengobatan tidak bersifat mendesak.

3. Berobat Mubah

Jika kondisi penyakit tidak terlalu serius dan tidak ada ancaman terhadap keselamatan jiwa maupun ibadah, maka berobat dalam kondisi ini bersifat mubah (boleh dilakukan atau tidak). Dalam keadaan seperti ini, seseorang bisa memilih untuk berobat atau tidak, tanpa ada tuntutan hukum yang mengharuskannya.

4. Berobat Makruh

Berobat bisa menjadi makruh jika proses pengobatan yang dilakukan melibatkan hal-hal yang tidak dianjurkan dalam Islam, seperti membuka aurat tanpa keperluan mendesak. Jika ada alternatif lain yang lebih sesuai dengan syariat, maka sebaiknya menghindari pengobatan yang mengharuskan tindakan yang makruh.

5. Berobat Haram

Berobat menjadi haram jika menggunakan metode yang dilarang dalam Islam, seperti menggunakan obat-obatan yang mengandung bahan haram tanpa alasan darurat. Dalam kasus ini, umat Muslim dianjurkan mencari pengobatan yang lebih sesuai dengan prinsip Islam.

Dalil Tentang Kesabaran dalam Menghadapi Penyakit

Dalam beberapa situasi, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk bersabar atas penyakit yang diderita jika tidak mengganggu ibadah atau hak-hak orang lain. Hal ini berdasarkan hadis berikut:

إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ

"Jika kamu mau, kamu bersabar, maka bagimu surga. Jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah, sehingga Dia menyembuhkanmu." (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576)

Pentingnya Menggunakan Pengobatan yang Halal

Dalam Islam, tidak hanya penting untuk mencari kesembuhan, tetapi juga memastikan bahwa metode pengobatan yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk memilih pengobatan yang bersih dari unsur haram dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Kesimpulan

Hukum berobat dalam Islam bergantung pada kondisi individu dan tingkat urgensinya. Dalam beberapa kasus, berobat bisa menjadi wajib, sementara dalam kondisi lain bisa sunnah, mubah, makruh, atau haram. 

Yang terpenting, setiap Muslim dianjurkan untuk selalu berikhtiar dalam menjaga kesehatannya dan memastikan bahwa pengobatan yang diambil sesuai dengan prinsip syariah.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi umat Muslim dalam memahami hukum berobat dalam Islam.

Referensi:

  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Syarhul Mumti’, jilid 2, halaman 464-465.
  • Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, Keajaiban Thibbun Nabawi, halaman 24-25.

وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب ...

نسأل الله السلامة والعافية ...

Posting Komentar

Posting Komentar

close