cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Rupa Syaitan dan Larangan Shalat di Waktu Tertentu Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits

Penjelasan lengkap mengenai rupa syaitan, tanduk setan, dan larangan shalat pada waktu tertentu berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits.

hanya illustrasi

Pengenalan Tentang Syaitan dalam Islam

Syaitan adalah makhluk dari golongan jin yang dikenal memiliki sifat buruk dan sering menggoda manusia untuk menyimpang dari ajaran agama. Dalam Islam, rupa syaitan digambarkan memiliki tanduk dan bentuk yang buruk. Bahkan, Al-Qur'an memberikan gambaran spesifik mengenai kepala syaitan dalam ayat berikut:

إِنَّهَا شَجَرَةٌ تَخْرُجُ فِي أَصْلِ الْجَحِيمِ (64) طَلْعُهَا كَأَنَّهُ رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ (65)

"Sesungguhnya dia adalah sebatang pohon yang ke luar dari dasar neraka yang menyala. Mayangnya seperti kepala syaitan-syaitan." (QS. Ash-Shaffat: 64-65).

Gambaran Syaitan di Masa Lampau

Dalam budaya Nashrani kuno, syaitan digambarkan sebagai laki-laki dengan rupa menyeramkan: tubuh hitam pekat, jenggot panjang, alis mata yang runcing ke atas, mulut yang mengeluarkan api, bertanduk, dan memiliki kuku panjang serta ekor. Gambaran ini mencerminkan ketakutan manusia terhadap makhluk yang dijadikan simbol kejahatan.

Syaitan dan Dua Tanduknya

Hadits Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan bahwa syaitan memiliki dua tanduk. Berikut adalah dalil yang mendukung hal ini:

  • لاَ تَحَرَّوْا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بِقَرْنَىْ شَيْطَانٍ

    "Janganlah kalian melaksanakan shalat saat matahari terbit dan saat tenggelam karena waktu tersebut adalah waktu munculnya dua tanduk setan." (HR. Muslim no. 828).

  •   إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَبْرُزَ ، وَإِذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَغِيبَ وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍإِ

    "Jika matahari mulai terbit, tinggalkanlah shalat sampai terang (matahari terbit). Jika matahari mulai tenggelam, tinggalkanlah shalat, sampai benar-benar hilang (tenggelam). Janganlah kalian bersengaja mengerjakan shalat ketika matahari terbit dan tenggelam karena matahari terbit pada dua tanduk setan.”  (HR. Bukhari no. 3273).

Larangan Shalat di Waktu Tertentu

Larangan shalat saat matahari terbit dan tenggelam berkaitan dengan kebiasaan kaum musyrik yang menyembah matahari pada waktu tersebut. Saat itulah syaitan berdiri di arah matahari untuk menyesatkan mereka. Rasulullah ﷺ memperingatkan umatnya untuk menghindari waktu-waktu ini untuk shalat sunnah tanpa sebab. Namun, shalat yang memiliki sebab tertentu seperti tahiyyatul masjid tetap diperbolehkan.

Panduan Shalat Berdasarkan Hadits

Hadits berikut memberikan panduan mengenai waktu yang dianjurkan dan dilarang untuk shalat:

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ

"Laksanakanlah shalat subuh kemudian berhentilah hingga matahari terbit..." (HR. Muslim no. 832).

“Laksanakanlah shalat shubuh kemudian berhentilah mengerjakan shalat hingga terbit matahari, hingga pula matahari meninggi karena matahari terbit ketika munculnya dua tanduk setan dan saat itu orang-orang kafir sujud pada matahari. Kemudian setelah itu shalatlah karena shalat ketika itu disaksikan.”

Dan hadits itu disebutkan pula,

حَتَّى تُصَلِّىَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

Hingga engkau shalat ‘Ashar kemudian setelah itu berhentilah shalat hingga matahari tenggelam karena saat itu matahari tenggelam antara dua tanduk setan dan saat itu orang-orang kafir sujud pada matahari.” 

(HR. Muslim no. 832).

Hadits larangan shalat di atas dipahami untuk shalat yang tidak memiliki sebab seperti shalat sunnah mutlak, yaitu asal shalat sunnah saja dua raka’at. 

Jika shalat yang memiliki sebab seperti tahiyyatul masjid, shalat gerhana, shalat setelah wudhu, atau qodho’ shalat yang luput, maka dibolehkan meskipun pada waktu terlarang untuk shalat. Karena dalam hadits larangan di atas disebutkan,

وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ

Janganlah mengerjakan shalat (yang tidak memiliki sebab) secara sengaja …

‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.

وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب ...

نسأل الله السلامة والعافية ...

Posting Komentar

Posting Komentar

close