Zakat Harta Benda: Macam-Macam dan Cara Menghitungnya

Daftar Isi

Zakat Harta Benda: Macam-Macam dan Cara Menghitungnya

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat merupakan ibadah yang mengandung banyak hikmah, seperti membersihkan harta, menyucikan jiwa, menolong fakir miskin, dan menguatkan persaudaraan. Namun, tidak semua harta benda wajib dizakati. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar harta benda tersebut termasuk dalam kategori yang wajib dizakati.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang macam-macam harta benda yang wajib dizakati dan cara menghitungnya berdasarkan kitab Safinatun Najah, sebuah kitab fiqih yang populer di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Kitab ini disusun oleh Syaikh Salim bin Abdullah bin Sa'ad bin Sumair al-Hadhromi, seorang ulama besar dari Yaman yang wafat pada tahun 1275 H. Kitab ini mengandung berbagai masalah fiqih yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, jinayah, dan munakahat.

Macam-Macam Harta Benda yang Wajib Dizakati

Menurut kitab Safinatun Najah¹, harta benda yang wajib dizakati ada enam jenis, yaitu:

  1. - Binatang ternak
  2. - Emas dan perak
  3. - Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok)
  4. - Harta perniagaan
  5. - Harta karun (rikaz)
  6. - Barang tambang

Masing-masing jenis harta benda tersebut memiliki nisab (batas minimal), kadar (persentase), dan haul (masa) yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing jenis harta benda tersebut:

Binatang Ternak

Binatang ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Jenis binatang lain seperti kuda, ayam, atau domba tidak termasuk dalam kategori ini. Binatang ternak yang wajib dizakati harus memenuhi syarat-syarat berikut:

- Milik penuh (bukan milik bersama atau pinjaman)

- Dimiliki selama satu tahun (haul)

- Digembalakan di padang rumput (bukan dipelihara di kandang atau diberi makan dengan biaya)

- Tidak dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti beban, transportasi, atau susu (kecuali untuk unta)

Nisab untuk binatang ternak adalah sebagai berikut:

- Unta: 5 ekor

- Sapi atau kerbau: 30 ekor

- Kambing: 40 ekor

Kadar zakat untuk binatang ternak adalah sebagai berikut:

- Unta: 1 ekor kambing untuk setiap 5 ekor unta sampai 24 ekor; 1 ekor anak unta betina berumur 2 tahun untuk setiap 25 ekor unta sampai 35 ekor; 1 ekor anak unta betina berumur 3 tahun untuk setiap 36 ekor unta sampai 45 ekor; dan seterusnya sesuai dengan tabel zakat unta.

- Sapi atau kerbau: 1 ekor anak sapi atau kerbau jantan berumur 1 tahun untuk setiap 30 ekor sapi atau kerbau; 1 ekor anak sapi atau kerbau betina berumur 2 tahun untuk setiap 40 ekor sapi atau kerbau; dan seterusnya sesuai dengan tabel zakat sapi atau kerbau.

- Kambing: 1 ekor kambing untuk setiap 40 ekor kambing sampai 120 ekor; 2 ekor kambing untuk setiap 121 ekor kambing sampai 200 ekor; 3 ekor kambing untuk setiap 201 ekor kambing sampai 399 ekor; dan seterusnya sesuai dengan tabel zakat kambing.

Emas dan Perak

Emas dan perak adalah dua jenis mata uang yang paling umum digunakan dalam transaksi sejak zaman dahulu. Oleh karena itu, emas dan perak termasuk dalam harta benda yang wajib dizakati. Emas dan perak yang wajib dizakati harus memenuhi syarat-syarat berikut:

- Milik penuh (bukan milik bersama atau hutang)

- Dimiliki selama satu tahun (haul)

- Digunakan untuk keperluan pribadi atau perniagaan (bukan untuk hiasan atau perabotan)

Nisab untuk emas dan perak adalah sebagai berikut:

- Emas: 85 gram

- Perak: 595 gram

Kadar zakat untuk emas dan perak adalah 2,5% dari berat atau nilai harta tersebut.

Biji-Bijian

Biji-bijian yang wajib dizakati adalah biji-bijian yang menjadi makanan pokok bagi manusia, seperti beras, gandum, jagung, kacang, dan sebagainya. Biji-bijian yang wajib dizakati harus memenuhi syarat-syarat berikut:

- Milik penuh (bukan milik bersama atau pinjaman)

- Dimiliki selama satu tahun (haul)

- Ditanam dengan cara biasa (bukan dengan cara khusus seperti hidroponik atau organik)

- Disiram dengan air hujan atau sungai (bukan dengan air sumur atau irigasi)

Nisab untuk biji-bijian adalah 653 kg. Kadar zakat untuk biji-bijian adalah 10% jika disiram dengan air hujan atau sungai, dan 5% jika disiram dengan air sumur atau irigasi.

Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah harta benda yang dimiliki oleh seorang pedagang atau pengusaha dengan tujuan untuk diperjualbelikan. Harta perniagaan yang wajib dizakati harus memenuhi syarat-syarat berikut:

- Milik penuh (bukan milik bersama atau hutang)

- Dimiliki selama satu tahun (haul)

- Bernilai sama atau lebih dari nisab emas atau perak

Nisab untuk harta perniagaan adalah sama dengan nisab emas atau perak, yaitu 85 gram emas atau 595 gram perak. Kadar zakat untuk harta perniagaan adalah 2,5% dari nilai harta tersebut.

Harta Karun (Rikaz)

Harta karun adalah harta benda yang terpendam di dalam tanah atau laut yang berasal dari zaman dahulu. Harta karun yang wajib dizakati harus memenuhi syarat-syarat berikut:

- Milik penuh (bukan milik bersama atau pinjaman)

- Berupa emas atau perak

- Bernilai sama atau lebih dari nisab emas atau perak

Nisab untuk harta karun adalah sama dengan nisab emas atau perak, yaitu 85 gram emas atau 595 gram perak. Kadar zakat untuk harta karun adalah 20% dari nilai harta tersebut.

Barang Tambang

Barang tambang adalah harta benda yang diperoleh dari hasil penambangan di dalam tanah atau laut, seperti minyak, gas, batu bara, besi, tembaga, dan sebagainya. Barang tambang yang wajib dizakati harus memenuhi syarat-syarat berikut:

- Milik penuh (bukan milik bersama atau pinjaman)

- Berupa emas atau perak

- Bernilai sama atau lebih dari nisab emas atau perak

Nisab untuk barang tambang adalah sama dengan nisab emas atau perak, yaitu 85 gram emas atau 595 gram perak. Kadar zakat untuk barang tambang adalah 20% dari nilai harta tersebut.

Cara Menghitung Zakat Harta Benda

Setelah mengetahui macam-macam harta benda yang wajib dizakati dan syarat-syaratnya, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah zakat yang harus ditunaikan. Cara menghitung zakat harta benda adalah sebagai berikut:

- Menghitung jumlah harta benda yang dimiliki pada akhir tahun hijriyah

- Mengurangi jumlah harta benda tersebut dengan hutang piutang yang harus dibayar

- Membandingkan jumlah harta benda bersih tersebut dengan nisab yang sesuai

- Jika jumlah harta benda bersih lebih besar atau sama dengan nisab, maka wajib dizakati

- Mengalikan jumlah harta benda bersih tersebut dengan kadar zakat yang sesuai

- Menyerahkan jumlah zakat yang telah dihitung kepada orang-orang yang berhak menerimanya

Contoh perhitungan zakat harta benda:

- Misalkan seorang pedagang memiliki harta perniagaan berupa barang dagangan senilai Rp 100 juta, emas 100 gram, dan perak 600 gram pada akhir tahun hijriyah. Dia juga memiliki hutang piutang sebesar Rp 10 juta yang harus dibayar.

- Harta benda bersih yang dimilikinya adalah Rp 100 juta - Rp 10 juta = Rp 90 juta, ditambah dengan nilai emas dan perak yang dimilikinya. Misalkan harga emas saat itu adalah Rp 1 juta per gram, dan harga perak adalah Rp 10 ribu per gram. Maka nilai emas dan perak yang dimilikinya adalah (100 x Rp 1 juta) + (600 x Rp 10 ribu) = Rp 106 juta.

- Jumlah harta benda bersih yang dimilikinya adalah Rp 90 juta + Rp 106 juta = Rp 196 juta. Jumlah ini lebih besar dari nisab harta perniagaan, yaitu 85 gram emas atau setara dengan Rp 85 juta. Maka harta benda tersebut wajib dizakati.

- Zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5% dari jumlah harta benda bersih, yaitu 2,5% x Rp 196 juta = Rp 4,9 juta.

- Zakat tersebut harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

    - Fakir: orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau sangat sedikit

    - Miskin: orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya

    - Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

    - Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam

    - Riqab: orang yang memerlukan dana untuk membebaskan diri dari perbudakan atau penjara

    - Gharimin: orang yang berhutang untuk keperluan yang halal dan tidak mampu membayarnya

    - Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah, seperti mujahidin, da'i, atau pelajar ilmu agama

    - Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal

Demikianlah sedikit keterangan tentang zakat harta benda, macam-macamnya, dan cara menghitungnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam menunaikan kewajiban zakat sebagai seorang muslim. Wallahu a'lam.

Sumber referensi:

  1. : Safinatun Najah fi Fiqhil Imam Asy-Syafi'i (Kitab Zakat), halaman 25-34
  2. : Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Source lain: 

  • (1) Safinatun Najah BAB. 58. Harta Wajib Zakat. https://mjna.my.id/safinah/baca/62.
  • (2) Safinatun Najah: Cara Bayar Zakat dan Harta yang Wajib Dizakati. https://rumaysho.com/20594-safinatun-najah-cara-bayar-zakat-dan-harta-yang-wajib-dizakati.html.
  • (3) Tentang Zakat dan Harta yang Wajib Dizakati - Kajian Sunnah Bandung. https://kajiansunnahbandung.web.id/tentang-zakat-dan-harta-yang-wajib-dizakati/.
  • (4) Harta Benda yang Wajib Dizakati | Bincang Syariah. https://www.bincangsyariah.co/harta-benda-yang-wajib-dizakati.

Posting Komentar