cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Mengapa Menikahi Anak Tiri yang Sudah Dicampuri Ibu Kandungnya Diharamkan? Ini Penjelasan Gus Baha

Gus Baha, pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an, menjelaskan hukum menikahi anak tiri yang sudah dicampuri ibu kandungnya berdasarkan surat An-Nisa ayat 23. Simak penjelasannya di sini.

Gus Baha, pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Lembaga Pembinaan, Pendidikan, dan Pengembangan Al Qur'an (LP3IA), Narukan, memberikan penjelasan tentang hukum menikahi anak tiri yang sudah dicampuri ibu kandungnya. Ia mengutip surat An-Nisa ayat 23 sebagai dalilnya.

Ia menyampaikan hal ini dalam acara maulid Nabi Muhammad saw 1445 H dan Haul Masyayikh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah, pada Kamis (21/09/2023).

Surat An-Nisa Ayat 23: Larangan Menikahi Anak Tiri

Surat An-Nisa ayat 23 berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Gus Baha menjelaskan bahwa dalam ayat ini Allah swt melarang menikahi anak tiri yang ibunya sudah dicampuri oleh suaminya. Ia menggunakan istilah warabaibikumullati fii hujuurikum (وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ) untuk menyebut anak tiri tersebut.

Fi Hujurikum: Apakah Harus Serumah?

Gus Baha kemudian menguraikan bahwa dalam ayat ini ada kata fi hujurikum, yang artinya anak tiri yang serumah dengan ibunya. Namun demikian, maksud dari ayat ini adalah bahwa yang diharamkan adalah menikahi anak tiri dari ibu yang sudah dicampuri oleh suaminya, baik serumah atau tidak.

Sebaliknya, jika seorang pria menikah dengan seorang janda dan belum mencampurinya, maka ia boleh menikahi anak tiri dari janda tersebut, asalkan ia sudah tidak lagi menjadi suami dari janda itu, baik karena bercerai atau karena meninggal.

Namun dalam kenyataannya, ada kemungkinan bahwa ada anak tiri yang tidak serumah dengan ibunya. Misalnya setelah orang tuanya bercerai, anak itu tinggal bersama neneknya atau ayahnya. Atau bisa juga hidup sendiri.

"Tentu nash atau teksnya tidak bisa dipahami jika anak tiri dan ibunya tidak serumah maka boleh dinikahi," tegas Gus Baha.

Pentingnya Ilmu Ushul Fiqih dan Fiqih untuk Memahami Al-Qur'an

Dari kasus ini, Gus Baha menekankan bahwa sangat penting untuk memahami Al-Qur'an dengan ilmu ushul fiqih dan fiqih agar tidak menyimpang dari maksud ayat. Ia mengatakan bahwa berbahaya jika ada gerakan yang hanya kembali ke Al-Qur'an dan hadits tanpa ilmu ushul fiqih dan fiqih. Karena dalam ayat Al-Qur'an tentang bab anak tiri ini menggunakan istilah serumah. Jika mengikuti teks secara harfiah bisa menimbulkan kesalahpahaman.

"Bila ada gerakan kembali ke Qur'an dan hadits, yang hanya mempercayai teks sharih dari Qur'an dan hadits. Bagi yang menekuni ushul fiqih maka tentu tidak ingin mengikuti gerakan ini," ujar Gus Baha.

Menurut Gus Baha, kegagalan memahami teks seperti bab keharaman menikahi anak tiri ini bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, lafaz di Al-Qur'an itu namanya teks. Teks harus dianalisis dengan ilmu ushul fiqih agar tidak salah. "Makanya teks atau firman suci harus dikawal oleh orang alim atau ulama. Karena memahami dan mempelajari Al-Qur'an itu ada perangkat keilmuannya," pungkasnya.

Sumber: NU Online 

0

Posting Komentar

close