Nasab Anak yang Lahir di Luar Nikah, Ikut Ibu atau Ayah Biologisnya? Artikel ini menjelaskan nasab dan hak waris anak yang lahir dari hubungan zina, serta kedudukannya dalam Islam.
Nasab adalah hubungan darah antara anak dengan orang tua atau kakek-neneknya. Nasab sangat penting dalam hukum Islam, karena menentukan status anak, hak dan kewajiban dalam pernikahan, serta pembagian harta warisan. Namun, bagaimana nasab dan hak waris anak yang lahir dari hubungan di luar nikah atau zina?
Anak Zina Dinisbatkan Kepada Ibunya
Dalam Islam, anak yang lahir dari hubungan yang sah akan dinisbatkan kepada ayahnya. Namun, jika anak lahir dari hubungan zina, maka anak tersebut tidak boleh dinisbatkan kepada ayahnya, meskipun secara biologis ia berasal dari benih ayahnya. Anak zina hanya dinisbatkan kepada ibunya.
Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
"Anak itu milik tempat tidur (suami), sedangkan pezina mendapat batu."
Hadits ini menunjukkan bahwa anak yang lahir dari pernikahan sah adalah milik suami, sedangkan anak yang lahir dari zina tidak memiliki hubungan dengan lelaki yang menzinainya.
Selain itu, Imam Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla juz 10 juga berpendapat:
"Anak itu dinisbatkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinisbatkan kepada lelaki."
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa nomor 11 tahun 2012 tentang kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa tersebut disebutkan:
"Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya."
Fatwa ini sejalan dengan pendapat jumhur ulama mazhab yang menyatakan bahwa zina tidak menyebabkan adanya hubungan nasab.
Anak Zina Hanya Mewarisi Ibunya
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa anak zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Oleh karena itu, ia juga tidak memiliki hak waris dari pihak ayah. Anak zina hanya memiliki hak waris dari pihak ibu dan keluarga ibunya.
Imam Ibnu Nujaim dalam kitab al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz ad-Daqaiq menjelaskan:
"Anak hasil zina dan li'an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibunya saja. Sebab, nasab dari ayahnya telah terputus, sehingga ia tidak mendapatkan hak waris dari pihak ayah."
Demikian pula, Imam Ibnu 'Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar menyatakan:
"Anak hasil zina dan li'an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, karena menurutnya, anak hasil zina tidak memiliki bapak."
Hak waris anak zina dari pihak ibu dan keluarga ibunya adalah bagian tertentu saja. Misalnya, jika ibunya meninggal dan tidak meninggalkan suami atau orang tua, maka anak zina akan mendapatkan sepertiga dari harta warisan ibunya. Jika ibunya meninggalkan suami atau orang tua, maka anak zina akan mendapatkan seperenam dari harta warisan ibunya.
Anak Zina Tidak Berdosa
Meskipun anak zina tidak memiliki hubungan nasab dan hak waris dengan ayahnya, ia tidak berdosa atas perbuatan dosa yang dilakukan oleh ayah dan ibunya. Anak zina tetap merupakan makhluk Allah SWT yang harus dihormati dan diberi perlindungan.
Allah SWT berfirman dalam surat al-Isra' ayat 15:
"Tiada seorang pun yang memikul beban (dosa) orang lain."
Allah SWT juga berfirman dalam surat al-An'am ayat 164:
"Dan tiada seorang pun yang memikul beban (dosa) orang lain."
Oleh karena itu, anak zina tidak boleh dikucilkan, dihina, atau didiskriminasi oleh masyarakat. Anak zina juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kebahagiaan seperti anak-anak lainnya. Wallahu a'lam..



Posting Komentar