cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Teknik Pelaksanaan Shalat di Atas Kendaraan saat Bepergian yang Sesuai dengan Fiqih

Bagi sebagian orang, menggunakan transportasi publik seperti kereta api, bus, kapal, atau pesawat terbang adalah pilihan yang ekonomis dan praktis untuk perjalanan. Namun, saat waktu shalat tiba, muncul tantangan dalam melaksanakan shalat dengan benar di atas kendaraan.

Banyak penumpang yang bingung tentang teknis pelaksanaan shalat di atas kendaraan. Beberapa di antaranya duduk dan menggerak-gerakkan tubuhnya seolah-olah sedang melakukan gerakan dalam shalat. Ada juga yang langsung berdiri dan melaksanakan shalat di tengah-tengah bus, kereta api, atau pesawat, meskipun itu adalah area umum yang dilalui oleh penumpang lain.

Selain itu, ada juga penumpang yang memilih untuk mengqadha' shalat di rumah masing-masing, menganggap bahwa melaksanakan shalat di atas kendaraan ribet dan tidak praktis.

Lantas, apa sikap yang tepat dan teknis pelaksanaan shalat di atas kendaraan yang sesuai dengan fiqih?

Dalam Islam, shalat adalah ibadah dan kewajiban bagi setiap muslim dewasa yang berakal sehat. Seperti yang diungkapkan oleh Syekh Dr Wahbah Az-Zuhaili, seorang pakar fiqih terkenal dari Suriah (wafat 2015 M), 

وَلاَ تَسْقُطُ الْصَّلاَةُ حِيْنَئِذٍ عَنِ الْمُكَلَّفِ، مَا دَامَ عَقْلُهُ ثَابِتًا، لِقُدْرَتِهِ عَلَى أَنْ يَنْوِيَ بِقَلْبِهِ، مَعَ الْإِيْمَاءِ بِطَرْفِهِ أَوْ بِدُوْنِهِ، وَلِعُمُوْمِ أَدِلَّةِ وُجُوْبِ الْصَّلاَةِ

Artinya: “Dan kewajiban shalat ini tidak bisa gugur dari seorang mukallaf selama akalnya masih berfungsi, sebab ia masih mampu untuk berniat dengan hatinya, disertai memberikan isyarat dengan anggota tubuh atau selainnya. Juga karena keumuman dalil wajibnya shalat.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], juz II, halaman 830).

Oleh karena itu, dalam kondisi apa pun dan di mana pun, kewajiban untuk melaksanakan shalat tetap berlaku, termasuk saat bepergian dengan jarak tempuh yang relatif jauh.

Bagaimana cara yang tepat melakukan shalat di atas kendaraan?

Teknis pelaksanaan shalat dalam kendaraan adalah dengan melaksanakan rukun dan syarat shalat secara sempurna. Misalnya, menghadap kiblat, ruku', sujud, dan lain-lain apabila mampu serta mungkin dilakukan. 

Akan tetapi, jika tidak mampu, maka boleh melaksanakan rukun dan syarat shalat semampunya, meskipun dengan isyarat dalam rangka shalat li hurmatil waqti (shalat dalam rangka menghormati waktu). 

Ketetapan demikian selaras dengan pernyataan pemuka mazhab Syafi'i Imam An-Nawawi (wafat 676 H):

قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الإِعَادَةُ لأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ 

Artinya: “Ashab Syafi’i berkata, apabila waktu pelaksanaan shalat fardhu telah tiba sedangkan musafir dalam kondisi perjalanan, dan khawatir bila turun untuk shalat dengan menghadap kiblat tertinggal oleh rombongannya, khawatir terhadap keselamatan​​​​​ dirinya atau hartanya, maka dia tidak diperkenankan meninggalkan shalat dan mengeluarkan shalat dari waktunya. Bahkan, ia harus melaksanakan shalat di atas kendaraan li hurmatil waqti (dalam rangka menghormati waktu), dan wajib baginya untuk i’adah (mengulang kembali shalatnya) karena termasuk kategori uzur yang jarang terjadi.” (Syarafuddin Yahya An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz III, halaman 242). 

Selain itu, dalam kitab At-Taqriratus Sadidah, Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff menulis:

وَإِذَا كَانَ يُصَلِّي فِي سَفِيْنَةٍ أَوْ قِطَارٍ وَمِثْلُهُ الْهَوْدَجُ وَالْمَرْقَدُ وَنَحْوُ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُتِمَّ رُكُوْعَهُ وَسُجُوْدَهُ إِنْ سَهُلَ وَيَجِبُ عَلَيْهِ اِسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ فِي جَمِيْعِ الصَّلَاةِ إِنْ سَهُلَ عَلَيْهِ كَذَلِكَ، وَإِلَّا فَلَا يَجِبُ، وَمِثْلُ ذَلِكَ الصَّلَاةُ فِي الطَّائِرَةِ، فَتَجُوْزُ مَعَ الصِّحَّةِ صَلَاةُ النَّفْلِ، وَأَمَّا صَلَاةُ الْفَرْضِ إِنْ تَعَيَّنَتْ عَلَيْهِ أَثْنَاءَ الرِّحْلَةِ وَكَانَتْ الرِّحْلَةُ طَوِيْلَةً، بِأَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ الصَّلَاةَ قَبْلَ صُعُوْدِهَا أَوْ انْطِلَاقِهَا أَوْبَعْدَ هُبُوْطِهَا فِي الْوَقْتِ، وَلَوْ تَقْدِيْمًا أَوْ تَأْخِيْرًا، فَفِيْ هَذَا الْحَالَةِ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ مَعَ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ. وَفِيْهَا حَالَتَانِ:

إِنْ صَلَّى بِإِتْمَامِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ: فَفِي وُجُوْبِ الْقَضَاءِ عَلَيْهِ خِلَافٌ، لِعَدَمِ اسْتِقْرَارِ الطَّائِرَةِ فِي الْأَرْضِ، وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ.

وَإِنْ صَلَّى بِدُوْنِ إِتْمَامِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ أَوْ بِدُوْنِ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ مَعَ الْإِتْمَامِ، فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ بِلَا خِلَافٍ

Artinya: “Apabila seseorang melaksanakan shalat di atas perahu, kereta api, begitu pula di atas tandu dan​​​​​​ kasur yang berada di atas hewan kendaraan dan sebagainya, maka ia wajib menyempurnakan rukuk dan sujudnya apabila mudah untuk dilakukan, dan wajib baginya untuk menghadap kiblat dalam seluruh shalatnya apabila mudah dilakukan. Apabila tidak, maka tidak wajib. Sama halnya dengan kasus di atas ialah shalat dalam pesawat terbang, maka boleh dan sah melakukan shalat sunah. Adapun shalat fardhu yang hanya bisa dilakukan di tengah perjalanan jauh, dengan gambaran tidak mampu melakukan shalat sebelum lepas landas pesawat (take off) atau setelah mendaratnya pesawat (landing) secara tepat waktu, meski dengan cara jama’ taqdim atau jama’ ta’khir, maka dalam keadaan tersebut ia wajib melakukan shalat untuk menghormati waktu dengan tetap menghadap kiblat. Dalam hal ini, terdapat dua kondisi:

Apabila ia shalat dengan menyempurnakan rukuk dan sujud, maka dalam hukum mengulangi shalatnya terdapat perbedaan pendapat, dikarenakan pesawat tidak berpijak di atas bumi. Menurut pendapat mu’tamad ia wajib mengqadha' shalatnya.

Apabila ia shalat dengan tidak menyempurnakan rukuk maupun sujudnya, atau tidak menghadap kiblat namun menyempurnakan rukunnya, maka ia wajib untuk mengqadha' shalatnya tanpa ada perbedaan pendapat.” (Hasan bin Ahmad Al-Kaff, At-Taqriratus Sadidah fil Masailil Mufidah, [Surabaya: Dar Al-Ulum Al-Islamiyah], halaman 201).

Wajibkah mengqadha shalat saat bepergian

Berkaitan dengan kewajiban qadha' shalat, terdapat perincian yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, jika seseorang dapat menjalankan syarat dan rukun shalat secara sempurna, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kewajiban mengqadha' shalat tersebut. Beberapa ulama berpendapat bahwa qadha' shalat menjadi wajib sesuai dengan versi pendapat mu’tamad.

Kedua, jika seseorang tidak dapat melaksanakan syarat dan rukun shalat secara sempurna, seperti misalnya tidak bisa menghadap kiblat atau hal-hal lainnya, maka para ulama sepakat bahwa qadha' shalat menjadi wajib untuk dilakukan.

مَنْ خَافَ مِنْ نُزُوْلِهِ مَشَقَّةً شَدِيْدَةً أَوْ فَوْتَ رُفْقَةٍ يَتَوَحَّشُ بِفَوْتِهَا صَلَّى الْفَرْضَ رَاكِبًا بِحَسَبِ حَالِهِ وَهَلْ يُعِيْدُ؟ فِي التُّحْفَةِ يُحْمَلُ الْقَوْلُ بِالْإِعَادَةِ عَلَى مَنْ لَمْ يَسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ أَوْ لَمْ يُتَمِّمْ الْأَرْكَانَ وَقَالَ م ر صَلَّى وَأَعَادَهُ

Artinya: “Barangsiapa khawatir terjadi kepayahan ketika turun dari kendaraan, atau tertinggal dari rombongan, yang akan menyebabkannya berada dalam keresahan, maka ia shalat di dalam kendaraan semampunya. Apakah ia wajib mengulangi shalatnya atau tidak? Di dalam kitab At-Tuhfah redaksi ulama yang mengatakan ‘wajib mengulangi shalat’, dipahami kewajiban tersebut bagi orang yang shalat tanpa menghadap kiblat atau tidak menyempurnakan rukun-rukunnya. Sedangkan Imam Ar-Ramli mengatakan: Ia melakukan shalat dan mengulangi shalat tersebut.” (Ali bin Ahmad Bashabirin, Ismidul Ainain fi Ba’dhi Ikhtilafis Syaikhain, [Surabaya: Al-Haramain], halaman 22). 

Kesimpulan

Dari berbagai referensi di atas, dapat disimpulkan bahwa teknis pelaksanaan shalat di atas kendaraan saat dalam perjalanan yang sesuai dengan fiqih adalah:

  1. Dengan melaksanakan rukun dan syarat shalat secara sempurna, seperti menghadap kiblat, ruku’, sujud, dan lain-lain jika mampu dan memungkinkan dilakukan. 
  2. Namun, jika tidak mampu dan tidak memungkinkan dilakukan, maka diperbolehkan untuk melaksanakan rukun dan syarat shalat sebisa mungkin meskipun hanya dengan isyarat, dalam rangka shalat li hurmatil wakti (shalat dalam rangka menghormati waktu).

Terkait dengan kewajiban qadha' shalatnya, terdapat perbedaan pendapat dan pemilahan hukum:

  1. Apabila dapat menyempurnakan rukun dan syarat shalatnya, maka terjadi perbedaan pendapat (tidak sepakat) di kalangan ulama. Menurut pendapat mu’tamad, ia wajib mengqadha' shalat tersebut.
  2. Sedangkan jika tidak dapat melaksanakan syarat dan rukunnya secara sempurna, seperti tidak bisa menghadap kiblat dan sebagainya, maka ulama sepakat ia wajib mengqadha' shalatnya. Wallahu ‘alam bis shawab.

Sumber: NU Online 

0

Posting Komentar

close