cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Atas Kendaraan Dalam Perjalanan Jauh

Perjalanan, terdekat atau terjauh, adalah kebutuhan yang harus dipenuhi manusia. Namun, sebagai Muslim, melaksanakan ibadah shalat baik yang wajib maupun sunah juga merupakan kebutuhan penting untuk mempererat hubungan dengan Allah subhânahû wa ta’âlâ.

Namun, masalah muncul ketika kebutuhan shalat bertabrakan dengan situasi saat seseorang sedang berada di atas kendaraan selama perjalanan. Terkadang sulit turun dari kendaraan karena beberapa kendala. Akibatnya, seseorang terpaksa melaksanakan shalat di atas kendaraan.

Namun, saat seseorang dalam perjalanan dan sulit untuk turun dari kendaraan, melaksanakan shalat di atas kendaraan menjadi pilihan. Oleh karena itu, diperlukan panduan untuk melaksanakan shalat di atas kendaraan.

Lalu bagaimana para ulama menentukan aturan main untuk melakukan shalat di atas kendaraan?

Abu Bakar Al-Hishni di dalam kitabnya Kifâyatul Akhyâr menuturkan: koplo

يجوز للْمُسَافِر التنقل رَاكِبًا وماشياً إِلَى جِهَة مقْصده فِي السّفر الطَّوِيل والقصير على الْمَذْهَب

Artinya: “Diperbolehkan bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan baik berkendara atau berjalan kaki untuk melakukan shalat sunah dengan menghadap ke arah tempat tujuannya, di dalam perjalanan yang panjang (yang diperbolehkan mengqashar shalat) dan di dalam perjalanan yang pendek (yang tidak diperbolehkan mengqashar shalat) menurut pendapat yang dipegangi madzhab (Syafi’i).” (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr [Damaskus: Darul Basyair], 2001, juz I, hal. 125)

Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits:

عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

Artinya: “Dari Jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak shalat fardhu, maka beliau turun dan shalat menghadap kiblat.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan penjelasan dan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat yang dapat dilakukan di atas kendaraan adalah shalat sunah. Hal ini dapat diartikan dari hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah selalu turun dari untanya untuk melaksanakan shalat fardhu. Oleh karena itu, shalat yang dilakukan di atas kendaraan hanyalah shalat sunah.

Selain itu, orang yang melaksanakan shalat sunah di atas kendaraan juga diperbolehkan untuk tidak menghadap ke arah kiblat seperti yang dilakukan oleh Rasulullah. Beliau menghadap ke arah mana pun unta yang ditumpanginya menghadap. 

Bahkan orang yang melaksanakan shalat sunah di atas kendaraan juga diperbolehkan melakukannya dengan duduk, meskipun dapat dilakukan dengan berdiri. 

Hal ini karena kewajiban untuk berdiri hanya berlaku untuk shalat fardhu saja, bukan untuk shalat sunah. 

Mengapa demikian? Karena kewajiban shalat sambil berdiri itu hanya berlaku untuk shalat fardlu saja. Untuk shalat sunah orang yang tidak sedang sakit sekalipun diperbolehkan melakukannya dengan duduk. Shalat sunah tidak memiliki ketentuan tersebut, sehingga memberikan kemudahan bagi umat Muslim untuk melaksanakannya di mana saja dan dalam kondisi apapun.

Lalu bagaimana dengan shalat wajib?

Cara salat fardhu di atas kendaraan

Masih berdasarkan hadits di atas, bahwa shalat wajib pada dasarnya tidak dapat dilakukan di atas kendaraan, kecuali jika dilakukan secara sempurna sebagaimana mestinya. 

Dalam hadits di atas yang menunjukkan bahwa Rasulullah turun dari kendaraannya ketika hendak melakukan shalat fardlu. Hal ini dimaksudkan agar beliau bisa menjalankan shalat dengan baik, yaitu menghadap kiblat, berdiri, ruku’, dan sujud dengan benar.

Dalam sebuah perjalanan ke negeri Habasyah dengan kapal laut, Rasulullah memerintahkan Ja'far bin Abi Thalib untuk melakukan shalat fardlu berdiri di atas kapal tersebut selama tidak takut tenggelam.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي السَّفِينَةِ قَائِمًا مَا لَمْ يَخْشَ الْغَرَقَ 

Artinya: “Bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Ja'far bin Abi Thalib untuk shalat di atas kapal laut dengan berdiri selama tidak takut tenggelam.” (HR. Al-Bazzar)

Namun, jika seseorang dalam perjalanan dan tidak dapat melakukan shalat fardlu secara sempurna di atas kendaraan, maka ia harus turun dari kendaraannya dan melaksanakan shalat di atas tanah.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang memengaruhi seseorang dalam melakukan shalat fardlu. Beberapa faktor tersebut meliputi:

  • Pertama, jika seseorang menggunakan kendaraan pribadi, seharusnya tidak sulit untuk turun dan melakukan shalat fardlu di atas tanah. Seorang pengemudi kendaraan pribadi dapat dengan mudah menghentikan kendaraannya untuk beribadah.
  • Kedua, jika seseorang menggunakan transportasi seperti pesawat, kereta api, atau kapal laut, masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat fardlu sesuai dengan aturan. Namun, hal ini tergantung pada niat dan kemauan dari orang yang bersangkutan.
  • Ketiga, jika seseorang menggunakan kendaraan umum seperti bus antar kota, kemungkinannya kecil—bahkan tidak mungkin—untuk melaksanakan shalat fardlu di atasnya. 

Menunaikan shalat sambil berdiri, ruku', dan sujud dengan benar tentunya sulit dilakukan di atas bus. Namun, jika bus berhenti di tempat peristirahatan seperti rest area pada waktu yang tepat, maka masih ada harapan untuk melaksanakan shalat fardlu.

Apabila seseorang tidak bisa menunaikan shalat fardhu dengan sempurna di atas kendaraan yang ia tumpangi, kemungkinan ketiga yang terjadi adalah melakukan shalat li hurmatil waqti. 

Shalat ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas waktu shalat yang telah tiba, karena tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat ketika waktu shalat telah tiba. 

Shalat li hurmatil waqti bisa dilakukan oleh seseorang yang tidak bisa memenuhi syarat-syarat shalat secara sempurna, seperti tidak bisa mencari air untuk berwudhu dan tidak bisa menghadap kiblat, ruku' dan sujud secara sempurna. 

Namun, ketika sudah memungkinkan untuk menunaikan shalat dengan sempurna, maka seseorang harus mengulangi shalatnya yang sebelumnya dilakukan li hurmatil waqti.

Imam Nawawi dalam kitab Majmû’ menuturkan:

قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ

Artinya: “Para sahabat kami berpendapat, bila telah datang waktu shalat fardlu sementara mereka dalam perjalanan, dan bila turun untuk shalat di atas tanah dengan menghadap kiblat khawatir akan tertinggal dari rombongannya atau mengkhawatirkan dirinya sendiri atau hartanya, maka tidak diperbolehkan baginya meninggalkan shalat dan mengeluarkan dari waktunya. Ia mesti shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu shalat dan wajib mengulanginya (bila telah memungkinkan), karena hal itu merupakan uzur yang jarang terjadi.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab [Jedah: Maktabah Al-Irsyad], tt., juz III, hal. 222)

Wallâhu a’lam. 

Sumber: NU Online 


Posting Komentar

Posting Komentar

close