cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Dalil dan Para Ulama Pendukung Penggunaan Hisab dalam Penentuan Awal Bulan

Penentuan awal bulan dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu rukyat dan hisab. Metode hisab menggunakan perhitungan matematis dan pengamatan gerak matahari dan bulan, sedangkan metode rukyat menggunakan pengamatan langsung terhadap hilal atau bulan sabit.

Dalil Hisab dalam Al Quran

Dalil hisab sebagai metode penentuan awal bulan terdapat dalam QS. ar-Rahman ayat 5. Ayat ini tidak sekedar memberi informasi, tetapi juga mendorong untuk melakukan perhitungan terhadap gerak matahari dan Bulan. Penggunaan hisab ini seiring dengan perkembangan ilmu falak yang semakin maju.

Penggunaan Hisab dalam Perhitungan Waktu

Menghitung gerak matahari dan bulan sangat berguna untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Istilah hisab sendiri tertuang di dalam Al Quran yang mendorong para ulama untuk menggunakan metode ini dalam penentuan awal bulan. Dalam praktiknya, hisab sangat membantu dalam menyusun kalender Hijriah.

Penafsiran dan Dukungan Ulama Terhadap Hisab

Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibn Umar terdapat frasa “faqduru lahu”, yang artinya: maka kadarkanlah. Dari beberapa penafsiran yang ada, salah satunya adalah “fahsibu lahu”, yang berarti: maka lakukanlah perhitungan. 

Penafsiran seperti ini antara lain dipegangi oleh beberapa ulama besar seperti Mutharrif bin Abdillah asy-Syikhr seorang pembesar tabiin, Ibn Suraij dari Mazhab Syafii, dan Ibn Qutaibah.

Daftar Ulama Kontemporer dan Klasik yang Mendukung Penggunaan Hisab

Dalam acara Sosialisasi Hasil Hisab Muhammadiyah Untuk 1 Syawal dan 1 Zulhijah 1444 H pada Sabtu (15/04), pakar falak Muhammadiyah Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar membeberkan daftar ulama baik klasik hingga kontemporer yang mendukung penggunaan hisab. 

Daftar ulama klasik seperti:

  1. Mutharrif bin Abdillah (w. 78 H/697 M),
  2. Ibn Qutaibah (w. 276 H/889 M),
  3. Ibn Suraij (w. 306 H/918 M),
  4. Ibn Daqiq al-‘Id (w. 702 H/1302 M),
  5. Taqiyyuddin as-Subki (w. 756 H/1355 M),
  6. Al-Qalyubi (w. 1069 H/1658 M),
  7. Asy-Syarwani (w. 1301 H/1883 M),
  8. Al-‘Ubbadi (w. 994 H/1585 M)

Sedangkan daftar ulama kontemporer antara lain:

  1. Ahmad Muhammad Syakir (w. 1377 H/1958 M),
  2. Muhammad Rasyid Ridha (w. 1354 H/1935 M),
  3. Thanthawi Jauhari (w. 1358 H/1938 M),
  4. Yusuf al-Qaradhawi (w. 2022 M),
  5. Ali Jum’ah (l. 1952 M).

Penolakan Terhadap Klaim Ijmak dalam Penggunaan Rukyat

Daftar para ulama pendukung hisab di atas dapat dijadikan sebagai bukti bahwa penggunaan rukyat belum sepenuhnya ijmak di antara para ulama. 

Klaim bahwa telah terjadi ijmak di antara para ulama tertolak karena satu alasan, yaitu: terdapat sederetan nama ulama, baik dari periode salaf (klasik) maupun khalaf (modern), yang menyatakan dukungan kepada hisab. 

Oleh karena itu, hisab tetap menjadi pilihan metode yang sah untuk menentukan awal bulan dalam aliran Islam.

0

Posting Komentar

close