cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Bagaimana Aturan Menerima dan Memakan Takjil Buka Puasa dari Orang Non-Muslim?

Kita sering melihat orang non-muslim membagikan makanan takjil untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan, terutama di jalan-jalan. Meskipun hal ini menunjukkan toleransi dan saling menghargai antar umat beragama, namun penting untuk memahami hukum menerima dan memakan takjil tersebut.

Dalam fiqih, pemberian makanan dikenal dengan istilah sedekah, hibah, atau hadiah. Makanan yang diberikan oleh orang non-muslim memiliki status hibah atau hadiah, tergantung pada niat dan ungkapan saat memberikannya.

والحاصل أنه إن ملك لأجل الاحتياج أو لقصد الثواب مع صيغة، كان هبة وصدقة، وإن ملك بقصد الإكرام مع صيغة، كان هبة وهدية، وإن ملك لا لأجل الثواب ولا الإكرام بصيغة، كان هبة فقط. وإن ملك لأجل الاحتياج أو الثواب من غير صيغة، كان صدقة فقط، وإن ملك لأجل الإكرام من غير صيغة، كان هدية فقط

Artinya, "Walhasil, (1) apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan membantu orang tersebut atau disertai maksud mengharap pahala disertai shigat dalam melakukannya, maka yang demikian dinamakan hibah dan sedekah. (2) Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan memuliakannya disertai shigat, maka yang demikian disebut hibah dan hadiah. (3) Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain tidak dengan maksud mengharap pahala, tidak juga untuk memuliakannya plus menggunakan shigat dalam melakukannya, maka yang demikian dinamakan hibah. (4) Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan membantu atau disertai maksud mengharap pahala, namun tidak menggunakan shigat, maka yang demikian dinamakan sedekah. (5) Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan memuliakannya tanpa disertai shigat dalam melakukannya, maka yang demikian disebut hadiah." (Abu Bakar bin Ustman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati, Hasyiyah I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr], juz III, halaman 171). 

Dapat dilihat dari penjelasan di atas bahwa menurut hukum fiqih, makanan yang diberikan oleh orang non-muslim memiliki status hibah atau hadiah.

Mayoritas takjil yang dibagikan oleh orang non-muslim adalah makanan halal seperti roti, makanan siap saji, buah-buahan, minuman kemasan, es, kolak, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita dapat memastikan bahwa makanan yang diberikan adalah halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim.

Status hukum menerima pemberian dari non muslim? 

Ilustrasi foto: liputan6.com

Dalam ranah mu'amalah, diperbolehkan untuk bermu'amalah dengan orang non-muslim, termasuk menerima makanan takjil dari mereka. Oleh karena itu, kita dapat menerima dan memakan takjil dari orang non-muslim tanpa ada masalah.

Perihal muamalah tersebut sesuai jangan apa yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fathul Bari sebagai berikut:

قَالَ بن بَطَّالٍ مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ جَائِزَةٌ إِلَّا بَيْعَ مَا يَسْتَعِينُ بِهِ أَهْلُ الْحَرْبِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ الي ان قال وَجَوَازُ قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِنْهُ

Artinya, "Ibnu Baththal berkata bahwa melakukan transaksi dengan non muslim hukumnya boleh kecuali dalam kasus jual beli sesuatu yang dapat mendukung kafir harbi untuk memerangi kaum muslim, ... dan diperbolehkan menerima hadiah dari non muslim." (Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Fadhal Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahih Bukhari, [Bairut, Darul Ma'rifat: 1378 H], juz IV, halaman 410).

Banyak riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw menerima hadiah dari orang non-muslim. Salah satunya terdapat dalam hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw menerima hadiah dari mereka.

أَنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَ حَرِيرٍ، فَأَعْطَاهُ عَلِيًّا، فَقَالَ: شَقِّقْهُ خُمُرًا بَيْنَ الْفَوَاطِمِ، وقَالَ أَبُو بَكْرٍ، وَأَبُو كُرَيْبٍ: بَيْنَ النِّسْوَةِ

Artinya, “Ukaidar Dumah telah memberikan hadiah kepada Nabi saw pakaian sutera, lalu oleh beliau diberikan kepada Ali seraya bersabda: “Robeklah untuk dijadikan khimar (kerudung) bagi tiga orang Fatimah (Fatimah binti Rasulullah, Fatimah binti Asad, Fatimah binti Hamzah). Abu Bakar dan Abu Kuraib berkata: "Bagi perempuan-perempuan." (HR. Muslim).

Imam Nawawi, yang merupakan pensyarah Shahih Muslim, memberikan komentar mengenai hadits tersebut sebagai bukti bahwa menerima hadiah dari orang non-muslim adalah diperbolehkan.

في هذا الحديث جواز قبول هدية الكافر

Artinya, "Dengan haditst ini diperbolehkan menerima hadiah dari non muslim." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Syarah Nawawi 'ala Muslim, [Beirut: Darul Ihya'it Turats], juz XV, halaman 51).

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa menerima hadiah atau hibah dari orang non-muslim, termasuk dalam bentuk makanan takjil untuk berbuka puasa, adalah diperbolehkan.

Hukum memakan pemberian non muslim

Setelah mengetahui bahwa menerima makanan takjil dari orang non-muslim diperbolehkan, muncul pertanyaan apakah boleh mengonsumsinya?

Hal ini berkaitan dengan kemungkinan orang non-muslim memperoleh harta mereka dengan cara yang bertentangan dengan aturan syariat Islam atau harta mereka mayoritas haram. Ibnu Munzir memberikan penjelasan terkait hal ini yang dikutip oleh Ibnu Baththal dalam kitabnya, Syarah Shahih Bukhari.

قال ابن المنذر: واختلف العلماء فى مبايعة من الغالب على ماله الحرام وقبول هداياه وجوائزه، فرخصت طائفة فى ذلك ، كان الحسن البصرى لا يرى بأسا أن يأكل الرجل من طعام العشار والصراف والعامل، ويقول: قد أحل الله طعام اليهود والنصار، وأكله أصحاب رسول الله، وقد قال تعالى فى اليهود: أكالون للسحت 

Artinya, “Ibnu Mundzir mengatakan, ulama berbeda pendapat perihal mu'amalah dengan orang yang hartanya lebih dominan haram; perihal menerima hadiah dan pemberiannya. Sekelompok ulama memberikan rukhshah. Imam Al-Hasan Al-Bashri berpandangan tidak masalah seseorang mengonsumsi makanan (pemberian) petugas pemungut 1/10 harta, kasir, dan petugas pembayar gaji. Al-Hasan berkata: "Allah menghalalkan makanan orang Yahudi dan Nasrani. Para sahabat Rasulullah saw juga memakannya. Padahal, Allah telah menyifati orang Yahudi sebagai pemakan riba." (Ibnu Baththal, Syarah Shahih Bukhari, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: tt], juz VI, halaman 338).

Kesimpulan

Setelah menelusuri penjelasan yang ada, dapat disimpulkan bahwa boleh menerima dan mengonsumsi makanan takjil buka puasa yang diberikan oleh orang non-muslim. Meskipun mungkin ada keraguan mengenai kehalalan harta yang mereka gunakan untuk membeli makanan tersebut, namun perlu diingat bahwa tidak semua orang non-muslim memiliki harta yang haram atau didapat dengan cara yang bertentangan dengan aturan syariat Islam. 

Selain itu, dengan menerima dan mengonsumsi makanan tersebut, kita juga dapat memupuk hubungan baik dengan sesama umat beragama dan menunjukkan sikap saling menghargai dan toleransi. Oleh karena itu, jangan ragu untuk menerima dan menikmati takjil buka puasa yang diberikan oleh orang non-muslim. Wallahu a'lam bis shawab.

Posting Komentar

Posting Komentar

close