cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Hukum Pidato Keagamaan Perempuan di Depan Umum: Perspektif Islam dan NU

Pidato perempuan di depan umum, khususnya pidato keagamaan, belakangan menjadi perdebatan di masyarakat. Namun, praktik ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, seperti pidato perempuan dari kalangan pejabat publik, motivator, dan pakar parenting. Bagaimana pandangan Islam mengenai pidato perempuan di depan umum?

Pada Muktamar Ke-10 NU di Surakarta, Jawa Tengah, pada April 1935, pidato perempuan di depan publik telah dibahas. Para kiai NU dimintai pendapat mengenai hukum orang perempuan yang berdiri di tengah-tengah laki-laki lain untuk pidato keagamaan. 

Mereka menegaskan bahwa berdirinya perempuan di tengah-tengah lelaki lain adalah haram, kecuali kalau bisa sunyi dari larangan agama Islam, seperti dapat menutup aurat dan terhindar dari segala fitnah.

Para kiai NU pada tahun 1935 mengutip Kitab Ittihafus Sadatil Muttaqin karya Sayyid M Az-Zabidi, yang menyatakan bahwa suara wanita tidak diharamkan seperti keharaman seruling. Namun, suara wanita hanya haram ketika khawatir adanya fitnah secara pasti. 

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَقْرَعُ سَمْعَهُ صَوْتُ الْجَارِيَتَيْنِ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ عَلَى الْفِرَاشِ وَلَوْ كَانَ يُضْرَبُ بِاْلأَوْتَارِ فِيْ مَوْضِعٍ لَمَّا جَوَّزَ الْجُلُوْسَ ثَمَّ لقْرِعِ صَوْتِ اْلأَوْتَارِ سَمْعَهُ. فَيَدُلُّ هَذَا عَلَى أَنَّ صَوْتَ النِّسَاءِ غَيْرَ مُحَرَّمٍ تَحْرِيْمَ الْمَزَامِيْرِ بَلْ إِنَّمَا يَحْرُمُ عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ قَطْعًا

Artinya, “Sesungguhnya telinga Rasulullah saw pernah mendengar suara dua gadis (jariyah) pembantu wanita ketika beliau sedang tiduran di atas pembaringan.” Seandainya dibunyikan gitar di suatu tempat, niscaya beliau beranjak dari duduk dari tempat itu karena suara gitar yang terdengar di telinganya. Hal ini menunjukkan bahwa suara wanita tidak diharamkan seperti keharaman seruling. Namun suara wanita hanya haram ketika khawatir adanya fitnah secara pasti (tanpa khilafiyah). (Sayyid Muhammad Murtadha al-Zabidi, Ithafus Sadatil Muttaqin, [Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiah: 1422 H/2002 M], juz VI, halaman 495).

Adapun terkait fitnah yang dimaksud, para kiai NU mengutip keterangan adalah Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami bahwa yang dimaksud fitnah tersebut adalah adalah perzinaan dan muqaddimah-nya. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, [Beirut: Darul Fikr: 1493 H/1984 M], juz IV, halaman 203).

Oleh karena itu, para kiai NU menyarankan agar pidato perempuan di depan umum hanya dilakukan dengan memperhatikan aturan agama dan terhindar dari segala bentuk fitnah.

Dalam konteks ini, pidato perempuan di depan umum juga harus memperhatikan aspek keterampilan berbicara dan keilmuan dalam bidang agama. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa "Mencari ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan." 

Dengan demikian, perempuan yang ingin berpidato di depan umum harus memperdalam pengetahuan keagamaannya dan memperkuat keterampilan berbicaranya.

Sebagai kesimpulan, pidato perempuan di depan umum, termasuk pidato keagamaan, dibolehkan dalam Islam selama memperhatikan aturan agama dan terhindar dari segala bentuk fitnah. 

Oleh karena itu, perempuan harus memperkuat keterampilan berbicara dan pengetahuan keagamaannya sebelum berpidato di depan umum.


Posting Komentar

Posting Komentar

close