Kata "qadha" berasal dari kata dasar "qadhaa", yang berarti melaksanakan atau menyelesaikan. Dalam ilmu fiqih, "qadha" merujuk pada pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam, seperti meng-qadha puasa Ramadhan setelah bulan Ramadhan berakhir.
Meskipun begitu, ahli bahasa Arab berpendapat bahwa penggunaan kata "qadha" untuk makna seperti itu tidak tepat. Sebenarnya, "qadha" memiliki arti yang sama dengan kata "ada", yaitu pelaksanaan suatu ibadah tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Oleh karena itu, sebenarnya kurang tepat jika kata "qadha" digunakan untuk makna yang berlawanan dengan "ada". Namun, kata tersebut telah menjadi istilah yang baku dan digunakan dalam ilmu fiqih untuk membedakan dengan kata "ada", yang merujuk pada pelaksanaan ibadah tepat pada waktunya.
Wajibkah Qadha Puasa Dilaksanakan Secara Berurutan?
Tata Cara Melaksanakan Qadha Puasa yang Benar
Pelaksanaan qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan untuk setiap hari yang ditinggalkan, sesuai dengan ayat 184 dalam Al-Baqarah. Namun, tidak ada ketentuan lain mengenai tata cara qadha selain yang tertulis dalam ayat tersebut.
Ada dua pendapat mengenai apakah qadha puasa harus dilakukan secara berurutan atau tidak. Pendapat pertama menyatakan bahwa jika hari-hari puasa yang ditinggalkan berurutan, maka qadha puasa harus dilaksanakan secara berurutan untuk memastikan kesepadanan pelaksanaannya.
Pendapat kedua, bahwa tidak ada kewajiban untuk melaksanakan qadha puasa secara berurutan, karena tidak ada dalil yang menyatakan demikian. Ayat 184 Al-Baqarah hanya menegaskan bahwa qadha puasa harus dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan. Pendapat ini didukung oleh sebuah hadis yang menyatakan dengan jelas dan tegas tentang hal ini.
Sabda Rasulullah SAW:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Dari kedua pendapat tersebut di atas, kami lebih memilih pendapat terakhir terkait qadha puasa, didukung oleh hadits yang sharih yang jelas dan tegas. Sebaliknya, pendapat pertama hanya berdasarkan logika yang tidak selaras dengan hadits tersebut.
Oleh karena itu, qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, namun dapat dilakukan dengan fleksibilitas sesuai keinginan. Dapat dilakukan secara berurutan atau tidak berurutan, tergantung pada keadaan masing-masing.
Bagaimana Jika Qadha Puasa Tertunda Sampai Ramadhan Berikutnya?
Peluang untuk menyelesaikan qadha puasa Ramadhan diberikan sampai bulan Ramadhan berikutnya. Meski begitu, tak jarang ada orang yang belum menyelesaikan qadha puasa karena berbagai alasan.
Ada berbagai faktor yang bisa menjadi penyebabnya, baik yang bersifat positif atau negatif, seperti kendala-kendala, sakit yang sering, atau sikap apatis, gegabah, sengaja mengabaikannya, dan lain-lain, sehingga menjadikan pelaksanaan qadha puasa tertunda hingga bulan Ramadhan berikutnya.
Menunda pelaksanaan qadha puasa Ramadhan hingga bulan Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah adalah haram dan berdosa. Namun, jika penundaan itu disebabkan oleh udzur yang menghalanginya, maka tidaklah berdosa.
Terkait dengan kewajiban fidyah yang terkait dengan penundaan qadha puasa Ramadhan, para fuqaha memiliki dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa penundaan tersebut tidak membuat seseorang wajib membayar fidyah, baik itu karena alasan yang sah atau tidak.
Pendapat kedua menyatakan bahwa penundaan qadha puasa Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya memiliki rincian hukum. Jika penundaan itu disebabkan oleh udzur, maka seseorang tidak wajib membayar fidyah. Namun, jika penundaan itu tanpa udzur, maka seseorang wajib membayar fidyah.
Namun, menurut pengamatan kami, kewajiban membayar fidyah akibat penundaan qadha puasa Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya tidak didasarkan pada nash yang sah. Oleh karena itu, pendapat kedua tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya secara mutlak. Artinya, secara umum tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah, meski penundaannya tanpa udzur.
Bagaimana jika Meninggal Dunia sebelum Qadha Puasa?
Bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebelum menunaikan kewajiban qadha puasa? Menyelesaikan utang merupakan suatu keharusan, terutama jika utang tersebut berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT. Karena itu, meninggal dunia sebelum menunaikan kewajiban qadha puasa Ramadhan sama artinya dengan meninggalkan utang kepada Allah SWT. Oleh karena itu, keluarga yang ditinggalkan harus memenuhinya.
Dalam pelaksanaan qadha puasa Ramadhan, ada dua pendapat yang berbeda. Pendapat pertama mengatakan bahwa qadha puasa Ramadhan seseorang yang meninggal dapat diganti dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin dengan sejumlah bahan makanan pokok seberat 0,6 kg untuk setiap hari puasa yang belum ditunaikannya.
Sabda Rasulullah saw:
مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ
"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar)
Meskipun hadits di atas mendukung pendapat pertama, namun hadits tersebut diklasifikasikan sebagai hadits gharib dan bahkan dianggap tidak dapat dijadikan hujjah oleh sebagian ahli hadits. Namun, para fuqaha yang mempercayai pendapat ini menguatkannya dengan berbagai peristiwa, seperti ketika masyarakat Madinah melakukan hal yang sama, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang belum ditunaikannya oleh seseorang yang meninggal dunia.
Pendapat kedua menyatakan bahwa jika seseorang meninggal dunia sebelum menunaikan kewajiban qadha puasa, maka keluarganya wajib menunaikannya sebagai gantinya. Tidak dibenarkan membayar fidyah. Namun, dalam pelaksanaannya, qadha puasa dapat dilakukan oleh orang lain dengan seizin atau atas perintah keluarga.
Sabda Rasulullah saw:
مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)
Pendapat kedua ini dianggap lebih kuat karena hadits yang mendasarinya shahih, sedangkan hadits yang menjadi dasar pendapat pertama diklasifikasikan sebagai hadits marfu', gharib, atau mauquf. Peristiwa yang terjadi di masyarakat Madinah tidak dapat dijadikan hujjah karena bukan merupakan hadits.
Bagaimana jika Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan Tidak Diketahui?
Mungkin terkadang sulit untuk menentukan jumlah hari qadha puasa yang harus dilaksanakan, terutama jika sudah terlalu lama atau memang tidak diketahui dengan pasti jumlah harinya. Namun, sebagai seorang muslim, kita tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi qadha puasa tersebut, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang yang telah meninggal dunia.
Agar tidak terlalu bingung dalam menentukan jumlah hari yang harus dilaksanakan, sebaiknya kita menetapkan jumlah maksimum sebagai patokan. Bahkan lebih baik jika kita melaksanakan kelebihan hari qadha tersebut sebagai ibadah sunnah, sehingga kita bisa memperoleh nilai tersendiri dari ibadah tersebut.
Sumber: NU Online



Posting Komentar