cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Hukum Memakai Minyak Wangi yang Mengandung Alkohol Menurut NU dan Muhammadiyah

Bagaimana hukum memakai minyak wangi yang mengandung alkohol? Apakah saat terkena air hukumnya menjadi najis?

Hukum Memakai Parfum yang Mengandung Alkohol Menurut NU

Hukum alkohol yang terkandung dalam minyak wangi atau parfum sudah pernah disebutkan dalam Muktamar NU ke-29 di Solo, pada tanggal 29 Rajab - 3 Sya'ban 1382 / 25 -29 Desember 1962. Secara lengkap, keputusan terkait hukum alkohol dalam parfum sebagai berikut:

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana hukumnya benda cair yang dinamakan alkohol, najiskah atau tidak? 

Kalau alkohol tersebut najis, lalu bagaimana hukumnya minyak wangi yang dicampur dengan alkohol, jika dipakai untuk sholat, apakah dimaafkan atau tidak?

Kalau dimaafkan, apakah memang dimaafkan secara mutlak atau dengan syarat telah hancur? Karena sebagaimana diketahui, biasanya campuran minyak wangi itu 1000 alkohol dan 50 gram wangi-wangian. 

Sebagaimana diketahui, dari segi hukumnya, alkohol itu termasuk benda yang menjadi perselisihan di antara para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa alkohol itu termasuk benda najis sebab memabukkan. 

Sebagian lain berpendapat bahwa alkohol itu tidak najis sebab tidak memabukkan, bahwa hukumnya mematikan seperti racun. 

Dan muktamar berpendapat najis hukumnya karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya maka dimaafkan. Sebagaimana juga terjadi pada kasus obat-obatan.

Berdasar hasil muktamar tersebut, minyak wangi yang mengandung alkohol dengan kadar untuk menjaga kualitas minyak wangi tersebut maka boleh digunakan dan tidak menghalangi keabsahan shalat. Karena walau alkohol hukumnya najis, namun dimaafkan (ditolerir) dalam persoalan ini.

Tiga macam najis yang dimaafkan 

Dalam fiqih, sedikitnya ada tiga macam najis yang dima'fu (dimaafkan) berdasarkan keterangan dalam kitab Nihayatuz Zain:

ثم المعفوات ثلاثة أقسام قسم يعفى عنه في الثوب والماء وهو ما لا يدركه الطرف. وقسم يعفى عنه في الثوب دون الماء وهو قليل الدم لسهولة صون الماء عنه بخلاف الثوب. ومن هذا القسم أثر الاستنجاء بالحجر فيعفى عنه في الثوب والبدن حتى لو سال منه عرق وأصاب الثوب في المحل المحاذي للفرج عفى عنه دون الماء. وقسم يعفى عنه في الماء دون الثوب مثل الميتة التي لا دم لها سائل حتى لو حملها في الصلاة بطلت

Artinya, “Kemudian najis yang dimaafkan ada tiga macam. Macam pertama, dimaafkan di pakaian dan di air, yaitu najis yang tak dapat terlihat oleh mata normal (karena kecil). Macam kedua, najis yang dimaafkan dalam pakaian, bukan di air, seperti darah yang sedikit. Karena mudah menjaga air dari terkena darah tersebut. Berbeda dengan pakaian.Termasuk macam kedua ini adalah sisa istinja' dengan batu (yang tidak bisa hilang kecuali dengan air). Sisa istinja' ini dimaafkan bila bersinggungan dengan pakaian atau badan, sehingga bila mengalir karena keringat hingga mengenai baju dalam lokasi yang sejajar dengan farji, ia dimaafkan. Berbeda bila mengenai air. Macam ketiga, najis yang dimaafkan di air, bukan pakaian, seperti bangkai hewan yang tak mengalir darahnya ketika terluka (seperti nyamuk), sehingga bila terbawa ketika shalat menyebabkan shalat tersebut batal. (Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Surabaya, Al-Hidayah], halaman 44).

Berdasarkan keterangan kitab tersebut dapat dipahami bahwa bila parfum yang mengandung alkohol tadi, meski dimaafkan ketika di pakaian, namun bila mengenai air tetap bisa menjadikan air tersebut najis dan tidak ma'fu, kecuali memenuhi tiga syarat sebagaimana disebut dalam kitab Busyral Karim:

بل الضابط: أن ما يشق الاحتراز عنه غالبا .. يعفى عنه -ولو غير منصوص عليه- بثلاثة شروط: أن لا يكون من مغلظ، ولا بفعله، وأن لا يغير غالبا

Artinya, “Bahkan batasannya adalah setiap najis yang umumnya sulit dihindari, itu dimaafkan meski tak disebutkan tegas oleh para ulama dengan tiga syarat: bukan dari najis mughalazhah, tanpa kesengajaan, dan tidak mengubah sifat air. Demikian ketentuan secara umum.” (Said Baasyun, Busyral Karim, [Surabaya, Al-Haramain], juz I, halaman 17.

Demikian penjelasan tentang hukum alkohol pada minyak wangi. Semoga keterangan tersebut sudah sesuai dengan yang dikehendaki para alim ulama. semoga bermanfaat. Aamiin.. (Sumber artikel: NU Online)

Hukum Memakai Parfum Beralkohol Menurut Muhammadiyah

Pada dasarnya parfum atau kosmetik yang mengandung alkohol tidaklah dilarang. Karena alkohol yang digunakan sebagai pelarut dalam parfum bukanlah khamr. 

Alkohol dalam parfum berfungsi untuk mengikat aroma, setelah parfum disemprotkan ke tubuh maka alkohol akan menguap dan lenyap.

Masyarakat kita sering salah dalam mengartikan alkohol sebagai khamr. Alkohol yang haram dan najis adalah alkohol yang sudah dicampur dengan khamr.

Kesimpulan 

Hukum alkohol dalam parfum ada yang mengatakan najis dan ada yang mengatakan tidak najis. Karena tidak semua alkohol itu memabukkan atau khamr. Alkohol merupakan zat yang berdiri sendiri.

Perlu diingat bahwa ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa memakai minyak wangi yang mengandung alkohol dapat dikategorikan seperti meminum alkohol, yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, jika Anda merasa ragu, lebih baik untuk menghindari memakai minyak wangi yang mengandung alkohol.

Sebagai alternatif, Anda bisa memakai minyak wangi yang tidak mengandung alkohol. Ada banyak jenis minyak wangi yang tersedia di pasaran yang aman dan sesuai dengan ajaran Islam. Wallahu A'lam bisshowab..

0

Posting Komentar

close