cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

5 Negara Mayoritas Non-muslim yang Sangat Melarang Individu Transgender

Individu transgender telah menjadi topik kontroversial di beberapa negara. Banyak negara sangat menentang legalisasi komunitas LGBT, termasuk individu transgender.

Sebagian besar negara yang menolak individu transgender adalah negara-negara mayoritas Muslim karena bertentangan dengan ajaran agama yang melarang praktik tersebut.

Negara -negara seperti Qatar, Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, dan banyak lagi, menurut Human Rights Watch. Selain itu, Brunei, Oman, dan Kuwait mengkriminalisasi individu yang terbukti transgender.

Rusia menjadi salah satu negara non Muslim yang menolak transgender. Foto/Ilustrasi

Namun, larangan individu transgender tidak terbatas pada negara-negara mayoritas Muslim saja. Beberapa negara mayoritas non-Muslim juga melarangnya.

5 negara di luar mayoritas Muslim yang sangat menolak transgender, yang mana mereka?

Setidaknya ada lima negara mayoritas non-Muslim yang menolak individu transgender. Inilah negara -negara:

1. Srilanka

Menurut data dari pemerintah AS, 70,2% populasi Sri Lanka adalah Buddha, diikuti oleh 12,6% Hindu, sementara Islam hanya menghasilkan 9,7%.

Teardrop of India diketahui memiliki RUU yang akan mengkriminalkan hubungan sesama jenis dan individu transgender. Menurut Washington Blade, pada tahun 2022, anggota parlemen Premnath Dolawatte memperkenalkan RUU yang akan mengubah KUHP Sri Lanka untuk mengkriminalkan homoseksualitas.

Individu transgender juga menghadapi penganiayaan di negara ini. Banyak keluhan telah dibuat mengenai diskriminasi dan pelecehan yang mereka hadapi. Ini karena siapa pun yang tidak mematuhi norma -norma gender di Sri Lanka akan menghadapi penahanan sewenang -wenang, penganiayaan, dan diskriminasi pekerjaan.

2. Ghana

Dalam beberapa tahun terakhir, Ghana dan Kamerun, dua negara Afrika dengan mayoritas Kristen, telah memperkenalkan undang -undang baru yang mengkriminalkan kegiatan LGBT, yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan aktivis hak asasi manusia.

Ghana, sebuah negara dengan populasi Kristen 71%, mengeluarkan RUU anti-LGBT baru pada tahun 2021 yang mengkriminalkan mengidentifikasi LGBT dengan hukuman penjara lima tahun. Hukuman yang sama berlaku untuk mereka yang menikah atau berniat menikahi individu transgender. Namun, undang -undang tersebut telah dikritik karena melanggar konstitusi negara, yang menjamin kebebasan berekspresi.

3. Kamerun

Sementara itu, Kamerun, dengan populasi Kristen 69,2%, memiliki undang-undang lama yang mengkriminalkan kegiatan sesama jenis dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun. Pada bulan Maret 2022, pasukan keamanan menangkap dan menahan setidaknya 11 orang yang diduga terlibat dalam perilaku sesama jenis.

Organisasi hak asasi manusia seperti Yayasan Kamerun untuk AIDS (CAMFAID) telah melaporkan kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap individu LGBT. Undang -undang semacam itu telah menciptakan lingkungan di mana orang -orang LGBT dapat dilecehkan dan diserang oleh warga sipil dan pasukan keamanan.

Undang -undang baru ini telah mengkhawatirkan para aktivis hak asasi manusia yang percaya bahwa mereka melanggar hak asasi manusia yang mendasar dan dapat mengarah pada diskriminasi dan kekerasan lebih lanjut terhadap orang -orang LGBT di kedua negara.

4. Rusia

Pada 2013, Rusia mengeluarkan undang-undang yang melarang "propaganda hubungan seksual non-tradisional." Istilah "non-tradisional" dalam hukum adalah cara Rusia menentang komunitas LGBT.

Undang -undang tersebut memberlakukan denda administratif untuk propaganda LGBT dari 4.000 hingga 5.000 rubel (sekitar USD 120 - USD 150) untuk individu dan 800.000 hingga 1 juta rubel (sekitar USD 24.000 - USD 30.000) untuk LSM, perusahaan, atau badan hukum lainnya.

Kemudian, pada tahun 2015, negara mayoritas-Kristen ini mengesahkan undang-undang yang melarang orang dengan "gangguan seksual" seperti fetishists, voyeurs, eksibisionis, dan waria dari mengemudi.

Namun, undang -undang larangan mengemudi akhirnya dicabut setelah menghadapi kritik yang signifikan.

Terlepas dari lima negara mayoritas Muslim ini, ada juga negara-negara non-Muslim lainnya yang melarang LGBT, seperti Papua Nugini, Bangladesh, Barbados, dan Jamaika.

Undang-undang juga berlaku untuk siapa saja yang terlibat dalam cross-dressing atau mengenakan pakaian yang tidak sesuai untuk identitas gender mereka, seperti transseksual.

5. Dominika

Menurut Reuters, Dominika adalah salah satu dari sembilan negara di Karibia yang menentang hak LGBT.

Masalah yang paling menonjol di negara ini adalah kriminalisasi hubungan sesama jenis. Undang -undang ini telah berlaku sejak 1873.

Individu LGBT di Dominika dapat menghadapi 12 tahun penjara dan dikirim ke lembaga kejiwaan.

0

Posting Komentar

close