Viral Qori'ah Disawer saat Baca Al-Qur'an, Bagaimana Etika dan Hukumnya?

Daftar Isi

Belakangan ini, dunia maya telah dihebohkan dengan viralnya seorang qori'ah (sebutan untuk perempuan yang membacakan Al-Qur'an) yang disawer saat sedang baca Al-Qur'an dalam sebuah acara. 

Video yang beredar tersebut pun mengundang beragam komentar dari para netizen. Ada yang sekadar menyayangkan aksi sawer terhadap qori'ah yang sedang baca Al-Qur'an itu, bahkan ada yang mengharamkannya

Sebenarnya, bagaimana etika yang benar saat mendengar bacaan Al-Qur'an?

Syekh Ali bin Muhammad Ad-Dhabba' (wafat 1380 H / 1961 M), seorang Qori' Al-Qur'an asal Mesir, pernah menyampaikan bahwa hendaknya orang yang hadir dalam majelis Al-Qur'an menghindarkan diri dari tertawa-tertawa, bisik-bisik, dan berbicara kecuali pembicaraan yang sangat diperlukan. Hal ini karena mengikuti etika Al-Qur'an:

وَإِذا قُرِىءَ القُرآنُ فَاِستَمِعوا لَهُ وَأَنصِتوا لَعَلَّكُم تُرحَمون

Artinya, “Dan ketika Al-Qur'an dibaca, maka dengarkanlah secara fokus dan diamlah. Semoga kalian dirahmati.” (QS Al-A'raf: 204).

Adapun pada saat kita sangat kagum terhadap lantunan Al-Qur'an dan ingin memuliakan pembacanya, maka seharusnya kita mengetahui etika dengan benar, bukan dengan cara menyawernya. Karena hal itu identik dengan acara-acara atau tontonan yang mengandung kemaksiatan.

Etika yang baik dan benar dapat dilakukan dengan cara-cara yang berakhlak sebagaimana kita menghormati orang-orang mulia. 

Syekh Ad-Dhabba' juga pernah menyampaikan, bahwa menjaga adab terhadap para ahli Al-Qur'an itu seharusnya sebagaimana menjaga adab di hadapan Nabi Muhammad saw. Sebab, mereka telah mewarisi Al-Qur'an dari Nabi SAW sebagaimana Al-Qur'an diterima darinya. Syekh Ad-Dhabba' menjelaskan:

وينبغي لهم تعظيم قرائه واحترامهم والقيام بمصالحهم والتأدب في حقهم كما يتأدب في حضرة النبي صلى الله عليه وسلم لو كان موجودا لأنهم ورثوه كما تلقى من الحضرة النبوية

Artinya, “Dan hendaknya orang-orang yang mendengarkan Al-Qur'an mengagungkan para pembacanya, memuliakannya, mengurus keperluannya, dan menjaga etika kepada mereka sebagaimana menjaga etika di hadapan Nabi saw andaikan ia hadir. Karena para ahli Al-Qur'an telah mewarisinya sebagaimana Al-Qur'an telah diwaris langsung dari Nabi saw.” (Ali bin Muhammad Ad-Dhabba', Fathul Mannan fi Adabi Hamalatil Qur'an, halaman 6).

Demikanlah etika yang semestinya dilakukan oleh orang yang berakhlak mulia dan memuliakan para pembaca Al-Qur'an atau ketika Al-Qur'an dibaca. 

Karena dengan melakukan hal-hal yang tidak pantas saat pembacaan Al-Qur'an, justru mengkhawatirkan akan masuk pada hal yang haram, atau bahkan menyebabkan kekufuran, karena memenuhi unsur meremehkan atau menistakan Al-Qur'an. 

Syekh Muhammad bin Salim bin Sa'id Babashil As-Syafi'i menjelaskan:

ومنها الاستهانة بما عظم الله والتصغير لما عظم الله من طاعة أو معصية أو قرآن أو علم أو جنة أو نار فكل ذلك من المعاصي الموبقات المهلكات بل بعضها إذا قصد به الاستهزاء يجر إلى الكفر، والعياذ بالله من ذلك

Artinya, “Di antara maksiat hati adalah menganggap enteng atau biasa terhadap sesuatu yang diagungkan oleh Allah, dan menganggap kecil pada hal-hal yang diagungkan oleh Allah, seperti ketaatan, maksiat, Al-Qur'an, ilmu syariat, surga atau neraka. Semua hal itu termasuk maksiat yang membinasakan dan menghancurkan. Bahkan sebagiannya ketika dilakukan dengan tujuan menertawakan atau menghinanya maka bisa menyeret pelakunya kepada kekufuran. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari semua itu.” (Muhammad bin Salim bin Sa'id Babashil As-Syafi'i, Is'adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq, [Al-Haramain], juz II, halaman 56).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa menyawer pembaca Al-Qur'an dengan cara-cara seperti menyawer seorang biduan atau pemain dalam suatu pertontonan sudah jelas bertentangan dengan etika dan akhlak qur'ani itu sendiri. 

Bahkan hukum menyawer tersebut bisa menjadi haram jika dengan sengaja meremehkan dan menganggap bacaan Al-Qur'an sebagai hal yang biasa saja. Dan yang lebih parah bisa menyeret pada kekufuran bila disertai maksud menghina, melecehkan dan menistakannya. Wallahu a'lam.

Sumber: NU Online 


 

Posting Komentar