Hukum Bisnis dengan Kombinasi Skema Piramida dan Money Game

Pada era seperti saat ini, banyak sekali masyarakat muslim yang mengalami kebingungan dan keresahan karena menghadapi berbagai masalah yang sedang dihadapi terkait masalah keagamaan dan ekonomi syariah.

Salah satu pertanyaan yang muncul, apakah skema yan​​​​​​g digunakan oleh perusahaan dengan skema Piramida atau Multi Level Marketing (MLM) termasuk money game? Karena ada yang menilai, ciri-cirinya memenuhi money game, jika diniatkan mencari member baru semata.

Ada pertanyaan lain, jika sudah terlanjur sudah menjadi member, lalu hanya fokus menjual produk dan mencari laba dari selisih harga jual, apakah masih diperbolehkan? Tanpa mencari member baru sebanyak-banyak​​​​​​nya.

Jika dalam perkembangan menjual produk (produknya riil), lalu ada yang tertarik menjadi member, apakah dengan kita mendaftarkan member tersebut termasuk haram? Atau dengan hanya fokus di jual beli produk masih diperbolehkan?

Syarat skema bisnis atau MLM termasuk Money Game dan diharamkan 

Penjelasan berikut ini sekaligus menjawab pertanyaan di atas. Sebuah skema bisnis disebut memenuhi praktik terlarang money game apabila:

  • dalam bisnis tersebut tidak terdapat wasilah berupa barang atau jasa untuk bisa diperjualbelikan atau disewakan; atau
  • dalam bisnis tersebut seolah terdapat wasilah berupa barang atau jasa, namun status barang atau jasa itu tidak memenuhi syarat sebagai komoditas (sil'ah), sehingga hanya berperan sebagai kamuflase saja, sebab tidak ada praktik jual beli yang sejati, melainkan hanya seolah-olah ada praktik jual beli (bai’ ma’dum atau transaksi fiktif);
  • para anggota dituntut mencari anggota baru, dan keuntungan/komisi yang mereka dapat hanya bisa didapatkan manakala masih ada anggota baru yang berhasil dijaring (member get member);
  • komisi diberikan oleh bawahan akibat penjaringan anggota, dan bukan akibat kinerja produksi atau penjualan.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan landasan berikut: 

ولا تجوز الحوالة إلا على من له عليه دين لأنا بينا أن الحوالة بيع ما في الذمة بما في الذمة فإذا أحال من لادين عليه كان بيع معدوم

Artinya, “Tidak boleh melakukan oper tanggungan kecuali atas orang yang memiliki kewajiban utang kepada pihak lain. Karena sebagaimana telah kami jelaskan di muka, bahwa oper tanggungan itu hakikatnya jual beli tanggungan dengan sesuatu yang juga berlaku sebagai tanggungan. Karena itu, apabila ada seseorang mengalihkan tanggungan terhadap orang yang tidak memiliki utang padanya, maka pengalihan itu adalah termasuk transaksi fiktif.” (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imam As-Syafi'i, [Damaskus, Darul Fikr], juz II, halaman 144). 

Berdasarkan ciri-ciri ini, maka nampak bahwa sebuah perusahaan yang menerapkan skema bisnis pyramid atau MLM​​​ tidak termasuk dalam money game karena adanya wasilah berupa produk atau barang yang sah berlaku sebagai komoditas. Skema bisnis yang ditunjukkan oleh perusahaan tersebut lebih tepat bila disebut sebagai kombinasi antara money game dan bisnis skema piramida.

Kriteria Bisnis Skema Piramida

Skema Piramida. Sumber gambar: Finansialku
Hampir serupa dengan praktik money game, adalah bisnis dengan skema piramida yang dicirikan oleh: 

  • ada barang atau jasa yang sah berlaku sebagai komoditas untuk diperjualbelikan; 
  • harga dari barang atau jasa itu tidak sesuai dengan harga pasaran dari barang sejenis di lapangan, sehingga hanya berlaku sebagai kamuflase (ighra’) bisnis yang sejatinya hendak dituju;
  • bisnis yang sebenarnya dituju adalah mencari bonus melalui penjaringan anggota (member get member)—ciri dasarnya adalah para member lalai dari tugas utamanya menjual barang/produk dan beralih menjadi berlomba-lomba mencari anggota alias member.
  • bonus datang dari anggota dan tidak datang dari pihak yang memberi proyek.

Sekilas tentang Bonus/Komisi

Komisi atau bonus merupakan sebuah imbalan (‘iwadh) yang diberikan kepada pihak lain dari menjalankan misi yang disampaikan oleh pihak pemberi proyek (ja’il). Itu sebabnya, bonus meniscayakan datangnya dari pihak ja’il dan bukan dari anggota. Akad penyampaian bonus adalah akad ju’alah. Simak definisi​​​​​​ ju’alah berikut ini:

الجِعالة ….. وشرْعًا: التزامُ مُطلَقِ التصرُّفِ عِوَضًا مَعْلُومًا، قابِلًا للمُعاوضةِ، على عَملٍ مُعيَّنٍ مَعلومٍ، أو مَجهولٍ، لِمُعيَّنٍ أوْ غيرِ مُعيَّنٍ

Artinya, “Ju’alah secara syara’ adalah menautkan suatu aktifitas/pekerjaan dengan komisi yang ma’lum sebagai imbal pertukaran atas suatu pekerjaan mu’ayyan ma’lum, atau pekerjaan yang majhul untuk pihak yang mu’ayyan atau tidak mu’ayyan.” (Sirajuddin Al-Bulqini, At-Tadrib fil Fiqhis Syafi'i, juz II, halaman 240).

Apabila ada bonus yang datangnya dari pihak member (downline) yang dijaring dan bukan dari ja’il (perusahaan), maka bonus tersebut tidak berlaku sebagai bonus, melainkan berlaku sebagai buah transaksi ju’alah fasidah. 

Letak fasadnya adalah karena komisi itu tidak datang dari pihak yang menyuruh (upline), melainkan justru datang dari pihak yang disuruh (downline). Itu sebabnya, ju’alah fasidah adalah bagian dari tindakan memakan harta orang lain secara batil sehingga terlarang. 

Jual Beli Barang dan Sistem Bisnis MLM Skema Piramida

Syarat pokok keabsahan jual beli adalah ada harga dan barang. Selama produk itu merupakan yang halal dikonsumsi, bisa diserahterimakan, maka produk itu sah untuk dijualbelikan. 

Adapun skema piramida, menempati derajat sistem bisnis yang berujung merugikan kepada member. Skema bisnis ini, secara syara’ menempati derajat praktik khida’ah yang mana pelakunya dicap sebagai pelaku maksiat dan berdosa.  

خداعة للإنسان تظهر له أولًا الخير فإذا لابسها وجد الأمر خلافها

Artinya, “Penipuan terhadap orang, maksudnya awalnya menampakkan kebaikan, namun setelah ia tercebur di dalamnya, baru kemudian diketahui maksud sebenarnya, yaitu kebalikannya.” (Muhammad bin Abdul Hadi As-Sindi​​​​​​y, Fathul Wadud fi Syarh Sunan Abi Dawud, [Damaskus, Darul Fikr], juz III, halaman 100).

Menurut Imam Ar-Rafi’i, produk halal yang dijual melalui praktik khida’ah berstatus halal dan sah jual belinya. Akan tetapi, praktik khida’ah yang dilakukan adalah haram. 

ان النبي صلي الله عليه وسلم نهي عن النجش وصورته ان يزيد في ثمن السلعة المعروضة للبيع وهو غير راغب فيها ليخدع الناس ويرغبهم فيها فهو محرم لما فيه من الخديعة لكن لو انحدع انسان واشتراها صح العقد

Artinya, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang praktik najasy. Ilustrasi dari najasy adalah seseorang diminta menambah-nambah harga sil’ah yang ditawarkan untuk dijual, padahal orang tersebut sebenarnya tidak hendak membeli, dengan niat menjebak orang untuk tertarik menawar barang. Praktik ini diharamkan karena unsur tipuannya. Akan tetapi seandainya orang tersebut tetap nekad membelinya, maka akad jual belinya tetap sah.” (Abdul Karim Ar-Rafi'i, Fathul 'Aziz bi Syarhil Wajiz, [Beirut, DKI], juz VIII, halaman 225). 

Merekrut Orang Agar Masuk dalam Bisnis MLM Skema Piramida

Sebagaimana telah disebutkan di muka, bahwa transaksi yang berbasis khida’ah adalah haram dilaksanakan karena dhahir nash larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Adanya jual beli produk tetap dihukumi halal, adalah semata dengan tidak menimbang sistemnya, melainkan hanya fokus pada adanya harga dan barang. 

Karena bisnis sistem piramida dilarang, maka mengajak peserta lain masuk ke dalam sistem adalah juga dilarang.

وتحريم الخديعة واضح لكل أحد ومعلوم من الالفاظ العامة وان لم يكن يعلم هذا الخبر بخصوصه

Artinya, “Keharaman praktik jebakan bisnis adalah jelas bagi setiap individu serta sudah menjadi maklum dalam berbagai keterangan yang tersebar, meskipun andaikata hadits yang menjelaskan larangan secara khusus praktik khadi’ah itu tidak diketahui.” (Ar-Rafii, Fathul 'Aziz, juz VIII, halaman 225).

Berdasarkan pemahaman dari keterangan ini, maka dapat dimengerti bahwa mengajak pihak lain masuk dalam skema bisnis terlarang adalah yang dilarang pula. Wallahu a'lam.

Sumber: NU Online 

Posting Komentar untuk "Hukum Bisnis dengan Kombinasi Skema Piramida dan Money Game "