cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Fiqih Muamalah: Hukum Transaksi Jual Beli Online untuk Penyandang Tuna Netra

Berikut ini permasalahan dan pembahasan terkait Bagaimana hukum transaksi jual beli online bagi penyandang disabilitas netra (tuna netra). Para ulama ushul fiqih sering kali mendefinisikan maslahah mursalah sebagai:

ما لم يشهد الشرع لاعتباره ولا لإلغائه بدليل خاص

Artinya, “Sesuatu yang tidak dijumpai adanya penjelasan dari syara’ dan pembatalannya/ pengabaiannya lewat dalil yang bersifat spesifik,” (Muhammad bin Husain bin Hasan Al-Jizany, Ma’alim Ushul al-Fiqhi ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, [Madinah, Dar Ibn Jauzy: tanpa tahun], halaman 243).

Beberapa nash syari’ah yang menyatakan adanya dispensasi (rukhshah) pada beberapa praktik peribadatan, dan muamalah, menunjukkan bahwa segala bentuk pengamalan keagamaan harus dapat menghilangkan masyaqqah (kesulitan), ‘adamul harj (menghilangkan unsur yang memberatkan), dan hukum diterapkan secara tadarruj (melalui tahapan) pada praktiknya. Hal ini telah disinggung dalam firman Allah SWT:

مَّا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا

Artinya, “Tidak ada keberatan apapun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnatullah pada nabi-nabi yang terdahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu bersifat ditentukan kadarnya dan terukur.” (Surat Al-Ahzab ayat 38).

Adapun mengenai makna qadaran maqduran, Ibnu Zaid telah menjelaskannya sebagaimana dinuqil riwayatnya oleh At-Thabary (w. 350 H), menjelaskan:

إن الله كان علمه معه قبل أن يخلق الأشياء كلها، فأتمه في علمه أن يخلق خلقا، ويأمرهم وينهاهم، ويجعل ثوابا لأهل طاعته، وعقابا لأهل معصيته، فلما ائتمر ذلك الأمر قدره، فلما قدره كتب وغاب عليه؛ فسماه الغيب وأم الكتاب، وخلق الخلق على ذلك الكتاب أرزاقهم وآجالهم وأعمالهم، وما يصيبهم من الأشياء من الرخاء والشدة من الكتاب الذي كتبه أنه يصيبهم 

Artinya, “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu sebelum diciptakan seluruhnya. Allah sempurnakan di dalam Ilmu-Nya hal ihwal penciptaan makhluk. Lalu Dia perintahkan kepada mereka (suatu perintah) dan melarang mereka (suatu larangan). Lalu Dia jadikan pahala bagi hamba yang taat kepada-Nya, serta siksa bagi ahli maksiat. Ketika Dia perintahkan suatu ketentuan, maka Dia tentukan kadarnya. Dan ketika telah Dia tentukan kadarnya, maka tertulislah kadar itu, lalu menghilang. Itulah yang dinamakan dengan Al-Ghaib dan Ummul Kitab. Lalu Allah tetapkan di atas kitab itu rezeki para makhluk, ajalnya, dan amal-amal mereka. Segala apa yang menimpa para makhluk, baik itu berupa kenikmatan maupun kesulitan, semuanya telah tertulis di dalam Kitab itu bahwa hal itu pasti terjadi.” (Tafsir At-Thabary, juz 10, halaman 304).

Dalam penggalan penafsiran di atas, secara tegas dijelaskan bahwa segala sesuatu ada kadarnya dan ada batas toleransinya. 

Berbicara mengenai batas toleransi, secara tidak langsung pikiran kita diarahkan pada filosofi ketetapan hukum rukhshah (dispensasi syari’ah).

Batasan dan dispensasi syari'ah (rukhshah)

Bagaimana suatu dispensasi syariah (rukhshah) itu diberikan, sudah pasti disertai dengan adanya batasan-batasan (dhabith). Batas toleransi ini kemudian menjadi urusan ijtihadi yang senantiasa diperdebatkan oleh para ulama mujtahid sejak masa generasi salaf al-shalih hingga munculnya para fuqaha kontemporer. 

Misalnya, hukum asal dari jual beli adalah mensyaratkan harusnya barang bisa di-ru’yah (melihat barang) dengan instrumen mata (bashar). Ketetapan ru’yah ini hanya dapat dilakukan dalam jual beli konvensional (saling bertemu muka antara dua orang yang berakad). 

Pada jual beli secara salam (akad pesan), unsur melihat barang (ru’yatul mabi’) ini kemudian didekati melalui pendekatan harus bisa ditunjukkan spesifikasinya (maushuf). Tidak berhenti sampai di situ, ternyata pendekatan itu juga harus disertai dengan fid dzimmah, yaitu barangnya harus bisa dijamin.

Jaminan yang dimaksud di sini adalah berkaitan dengan aib (cacat) atau tidak sesuainya barang dengan ciri/spesifikasi yang sebelumnya telah disebutkan. Jika tidak sesuai, maka harus bisa dikembalikan, dan pedagang harus setuju. 

Jika sesuai atau karena adanya sedikit cacat, sementara pembelinya ridha dengan sedikit cacatnya itu, maka kewajiban terjaminnya barang oleh penjual, secara otomatis menjadi berakhir, sebab unsur keridhaan itu.

Itulah sebabnya, maka ditetapkan wajib adanya syarat khiyar (opsi memilih antara membatalkan atau melanjutkan transaksi), khususnya pada jual beli dengan akad salam atau salaf (pesan).

Bagaimana hukum jual beli yang dilakukan oleh tunanetra

Nah, yang menjadi pertimbangan para fuqaha, khususnya kalangan Syafiiyah adalah ketika yang melakukan jual beli akad salam itu seorang a’ma ashli yang mengalami cacat bawaan sejak lahir. Mau dianggap tidak sah, hukum “akad salam” secara tegas dipandang sah oleh syariat. Hendak diperbolehkan dengan hanya menyebutkan ciri-ciri spesifik barang, pada faktanya pihak penyandang disabilitas netra belum pernah mengetahui barangnya, serta tidak populer dalam benak/bayangannya.

Berangkat dari kasus ini, maka diperlukan berbagai upaya-upaya pendekatan hukum (taqriban). Karena statusnya merupakan “pendekatan”, maka sudah pasti bahwa hukum yang ditemukan nantinya tidaklah bersifat qath’i, melainkan berstatus zhanny (relatif).

Bagi penyandang tuna netra ( disabilitas netra), maka hal yang diperlukan dalam upaya melakukan pendekatan hukum ini adalah keharusan mempertimbangkan beberapa sisi atau hal terkait dengan personnya, yaitu: 

  • Pertama, bagaimanapun juga, pihak disabilitas netra itu membutuhkan barang. Pergi sendiri ke pasar justru bisa jadi memberatkan dirinya, dan justru bisa jadi ia butuh membayar orang untuk mengantarnya. Dan itu pasti membutuhkan biaya ekstra. 
  • Kedua, hal yang memberatkan dari pihak disabilitas netra ini harus dihilangkan. Caranya? Meminta orang lain dalam membantunya melakukan akad pesan (salam) barang, dan sekaligus mewakilinya dalam penerimaan barang yang dipesan (qabdhu).

Upaya terakhir dengan menghadirkan wakil bagi pihak disabilitas netra ini sebenarnya juga belum final, sebab ru’yah-nya wakil bagi disabilitas netra sejak lahir statusnya juga masih diperselisihkan keabsahannya, sebab adanya wakil adalah mewakili pihak yang mewakilkan, dan harus melakukan hal sesuai dengan yang diperintahkan muwakkil. Bagaimana wakil mau melakukan apa yang diperintahkan oleh muwakkil, sementara muwakkil sendiri tidak pernah mengetahui langsung barang yang dipesan, apalagi lewat jalur online?

Jadi, sahkah transaksi disabilitas netra?

Salah satu tanda pemutus akhir bagi kebolehan transaksi disabilitas netra tersebut adalah karena urusan maslahah hajiyah-nya penyandang disabilitas netra. Maslahah hajiyah tersebut adalah berupa penyandang disabilitas netra ini harus berpakaian, harus makan dan harus punya papan. Bagaimana ia mau mencukupi kebutuhannya jika akad salam-nya kemudian diputuskan sebagai tidak sah?

Inilah pentingnya memperhatikan dan mendahulukan maslahah hajiyah (kemaslahatan yang didasarkan pada keperluan) itu. Sementara masalah pemenuhan syarat dan rukun secara sempurna hanya merupakan maslahah tahsiniyah atau takmiliyah. Artinya, kesempurnaan di sini hanya merupakan unsur pelengkap semata dan bukan unsur primer. 

Jadi unsur yang utama adalah pemenuhan kebutuhan disabilitas netra sehingga untuk itu diperlukan dispensasi syariah (rukhshah) demi kemaslahatan. Wallahu a’lam bis shawab.

Sumber: nu.or.id 

Posting Komentar

Posting Komentar

close