Seperti Apa Investasi Syariah dan Seperti Apa Bentuk Produknya?

Mungkin sebagian kita sering membaca dan mendengar iklan atau tawaran terkait investasi syariah, baik oleh lembaga keuangan/perbankan syariah maupun promosi dari para manajer investasi lembaga keuangan syariah non-bank. 

Beberapa orang yang tertarik pada investasi syariah yang ditawarkan mungkin akan menanyakan terlebih dahulu mengenai investasi syariah. 

Sebenarnya investasi syariah itu seperti apa dan bentuk produknya apa?

Investasi syariah bukan hal baru. Jenis investasi ini sudah banyak diminati oleh masyarakat walaupun masih terbatas. Model investasi syariah tentu sudah familiar di kalangan para investor tertentu.

Pilihan produk yang ditawarkan perbankan syariah/lembaga keuangan syariah pun semakin berkembang. Di antaranya saham syariah, reksa dana syariah, sukuk, dan produk syariah lainnya.

Tetapi bagi kalangan masyarakat awam mungkin dipahami secara terbatas tentang seperti apa investasi syariah. Bagaimana risikonya dan keamanannya. Masih diperlukan literasi yang lebih intensif terkait investasi syariah.

Secara spesifik istilah ini ditujukan pada investasi yang diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Para ahli ekonomi/keuangan syariah mengartikan investasi syariah adalah cara menempatkan dana dengan tujuan memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Membuka peluang penanaman modal masyarakat yang telah menyebar luas lewat lembaga keuangan/perbankan dan non-perbankan/pasar modal. Baik investasi lewat bank syariah maupun non-perbankan syariah (pasar modal syariah) seluruh kegiatan investasinya mengutamakan nilai-nilai amanah dan kepercayaan, kehati-hatian, berpedoman kepada fatwa DSN-MUI.

Investasi syariah lewat bank syariah yang bisa menjadi pilihan masyarakat di antaranya deposito bagi hasil, reksadana syariah, sukuk ritel yaitu Surat Berharga Negara Berbasis Syariah (SBSN Ritel) yang dijamin 100 persen oleh negara, dan Sukuk Wakaf Ritel (Cash Waqf Linked Sukuk/CWLS) Ritel.

Instrumen CWLS Ritel merupakan investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah. Pengembangan investasi syariah akan memberi manfaat tidak saja terfokus pada kepentingan bisnis tetapi juga bagi kepentingan sosial.

Ambil contoh, instrumen CWLS bertujuan membantu Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam upaya memasyarakatkan wakaf uang dan memperluas pilihan investasi bagi nazir dalam mengelola dana wakaf uang bagi tujuan produktif dan tujuan sosial. Di antara berbagai jenis investasi syariah tersebut reksadana syariah juga banyak diminati masyarakat.

Karena investasi reksadana syariah dikelola secara transparan dan terlindungi, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Portofolio reksa dana syariah, berupa saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

Masalah yang dihadapi dalam investasi syariah yang memengaruhi minat masyarakat untuk berinvestasi adalah risiko investasi. Risiko investasi syariah umumnya diakibatkan turunnya nilai mata uang (risiko nilai tukar) sehingga nilai investasi turun.

Risiko investasi karena gagal bayar, risiko pembelian kembali, faktor likuiditas. Semua faktor itu berpotensi mempengaruhi minat masyarakat memilih investasi syariah. Mengatasi risiko ini umumnya investor melakukan diversifikasi dalam portopolio misalnya reksa dana sehingga nilai portofolio tidak tergantung pada satu produk.

Masalah lain perkembangan investasi syariah misalnya sukuk masih sangat tergantung pada pertumbuhan perbankan syariah. Penerbitan sukuk memerlukan dukungan perbankan syariah dan masyarakat. Data menunjukkan (1 April 2021) total penerbitan SBSN mencapai Rp 1.697,96 triliun dengan outstanding mencapai Rp 1.048,18 triliun atau sebesar atau 61,7 persen.

Tetapi secara sampling pada 2022, minat masyarakat dalam berinvestasi SBSN Ritel (seri SR017) sangat tinggi. Sampai September 2022 telah melebihi angka Rp 22 triliun dari target Rp 10 triliun (Bibit, 9/2022). Informasi ini mengindikasikan bahwa investasi syariah mampu mengundang minat masyarakat lebih besar tehadap investasi syariah. Wallahualam.

Sumber: replubika.co.id

Posting Komentar untuk "Seperti Apa Investasi Syariah dan Seperti Apa Bentuk Produknya?"