Praktik Jual Beli Mystery Box yang Marak di Marketplace Ternyata Haram

Daftar Isi

Syari'at Allah SWT telah menetapkan bahwa praktik jual beli adalah praktik yang legal dan dihalalkan. Legalitas dan kehalalan ini menandakan adanya sifat kemurahan syariat Islam. Sisi kemanusiaan yang ditampilkan dalam hal ini adalah sisi manusia sebagai makhluk sosial, sehingga ia harus terus bergerak dan menjalin kerja sama dengan sesama manusia lainnya, dalam wadah kerja sama, berbisnis dan saling tolong menolong.

Praktek jual beli sudah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dan mengharuskan adanya kontak sosial dengan manusia lainnya. Maka di dalam Islam telah diatur dengan lengkap mengenai ketentuan transaksi dan akad jual beli. Selain berkaitan dengan pola relasinya, Islam juga mengatur mengenai syarat sah dari jual beli, yaitu keberadaan harga dan barang yang dijualbelikan harus memenuhi unsur kemakluman.

Maksud dari kemakluman dalam konteks syariah, adalah:

1. Barang yang dijual harus jelas, baik secara fisik maupun nonfisik, kuantitas dan kualitas, atau secara sifat dan karakteristik barang

2. Harga barang juga harus bersifat jelas dan tunai serta disepakati di majelis akad (imkan al-qabdli). Maksud dan pengertian tunai ini berbeda pengertiannya dari kontan. 

Tunai merupakan kesepakatan yang terjadi mengenai harga dan barang di majelis akad, baik disertai dengan serah terima langsung terhadap salah satu harga dan barang, maupun tidak ada penyerahan sama sekali tapi diketahui kapan masing-masing harga dan barang itu diserahkan. Sementara kontan adalah penyerahan harga dan barang secara langsung di majelis akad.

3. Diketahui kapan harga dan barang itu diserahkan oleh masing-masing pihak (imkan al-taslim)

Tujuan dari penetapan syarat harga dan barang sebagaimana di atas, adalah untuk menghindari terjadinya perilaku yang merugikan terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi. Mengapa? Sebab Islam melarang perbuatan yang berpotensi merugikan, atau bahkan sengaja berbuat kerugian terhadap pihak lain (La dlarara wa la dlirara). 

Alhasil, semua komponen yang terlibat dalam jual beli musti bisa dijamin. Tidak boleh ada kecurangan. Tidak boleh juga ada ketidakpastian dalam transaksi. Tidak boleh adanya judi, atau bahkan riba.

Mystery Box di Marketplace

Beberapa marketplace akhir-akhir ini diketahui telah menerapkan praktik pola jual beli yang menyimpan unsur gharar (ketidakpastian/ spekulatif). Dalam mazhab Syafi’i, jual beli secara online (jual beli salam), pada hakikatnya sudah merupakan bagian dari adanya gharar, namun hal itu diperbolehkan sebagai kemurahan syariat (samahah) sebab adanya dlarurat hajat masyarakat.

Batasan kebolehan dalam jual beli online 

Meskipun jual beli salam (online) itu diperbolehkan, akan tetapi pembolehan ini tidak serta merta tanpa adanya batasan. Ada sejumlah batasan yang digariskan oleh para ulama, yang pada intinya memiliki muara yang sama, yaitu tidak boleh adanya dua gharar yang secara bersama-sama mewujud dalam satu transaksi.

Sebagaimana pola transaksi jual beli mystery box yang bisa Anda temui di Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia, Blibli, Lazada, atau marketplace lainnya [arsip] adalah termasuk yang menerapkan praktik gharar itu. 

Mekanisme yang diterapkan oleh para pelapak adalah pembeli diminta untuk memesan sebuah kotak yang di dalamnya terdapat produk tertentu dengan besaran harga yang ditetapkan pula.

Jika pembeli itu beruntung maka ia bisa mendapatkan barang semacam ponsel atau merchandise lain dengan kisaran harga di atas dari harga yang tertera di mystery box ​​box. Namun, bagi pihak yang tidak beruntung, ia akan mendapatkan barang dari mystery box yang pembeli sendiri tidak bisa memastikan di awal. Alhasil, terjadi unsur ketidaktahuan terhadap barang yang dibeli.

Pada akhirnya, praktik jual beli mystery box merupakan jenis praktik jual beli gharar dan jahalah. Unsur gharar-nya disebabkan karena sifatnya adalah untung-untungan sehingga spekulatif. Sementara unsur jahalah-nya diakibatkan karena pembeli tidak tahu pasti tentang apa yang sebenarnya ada di dalam box yang dipromosikan semacam itu.

Praktik jual beli semacam ini adalah secara sharih (jelas dan tegas) dinyatakan sebagai haram disebabkan potensi timbulnya kerugian (dlarar) yang bisa diderita oleh pembeli. 

Selain itu, keberadaan gharar menjadikan praktik semacam ini merupakan bagian yang dilarang oleh syariat, bahkan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW secara langsung lewat sebuah hadits yang menyatakan: 

Naha rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ‘an bai’i al-gharar (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang aktivitas jual beli spekulatif).

Walhasil, masyarakat Muslim hendaknya lebih berhati-hati dengan menjauhi praktik jual beli tersebut dengan niat mengikut pada sunnah Rasulullah SAW. Harapannya, supaya kita terhindar dari mendapatkan rezeki yang haram dan tidak berkah, serta kelak di akhirat bisa selamat dari siksa api neraka. Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber: nu.or.id 

Posting Komentar