Bolehkah Menerima Bantuan Kemanusiaan dari Non-Muslim?

Daftar Isi

Pada waktu yang lalu, penyaluran bantuan dan donasi untuk para korban gempa bumi di Cianjur diramaikan oleh isu bantuan dari non-muslim. Sebagian orang menyorot identitas agama dari pemberi bantuan. Sebagian lagi menyoroti label atau simbol identitas keagamaan pemberi bantuan di lokasi bencana.

Hukum interaksi sosial/muamalah muslim dan non-muslim

Islam sendiri tidak melarang interaksi sosial atau muamalah antara muslim dan non-muslim. Islam membolehkan hubungan muslim dan non-muslim pada interaksi ekonomi atau transaksi perdagangan atau praktik muamalah lainnya seperti sewa, hutang-piutang, hibah termasuk bantuan kemanusiaan di dalamnya.

Al-Qur’an tidak melarang umat Islam untuk berinteraksi sosial secara baik dengan non-muslim sebagaimana keterangan pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,”

Bahkan Rasulullah SAW juga mengizinkan para sahabatnya untuk menerima pemberian non-muslim. Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa Rasulullah mengizinkan Asma binti Abu Bakar untuk menerima pemberian ibunya yang ketika itu bukan pemeluk Islam. Berikut ini riwayat Bukhari:

حدثنا عبيد بن إسماعيل حدثنا أبو أسامة عن هشام عن أبيه عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت قدمت علي أمي وهي مشركة في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستفتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت وهي راغبة أفأصل أمي قال نعم صلي أمك

Artinya, “Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia bercerita, ‘Ibuku memberiku sebuah hadiah. Sedangkan ia seorang wanita musyrik di masa Rasulullah. Lalu aku meminta fatwa Rasulullah. Kubilang, ‘Ibuku ingin (menyambung silaturahmi). Apakah aku harus menyambung silaturahmi dengannya?’ Rasulullah menjawab, ‘Ya, sambunglah tali dengan ibumu,’’.

Kebolehan tersebut tentu dengan syarat bahwa kategori pihak non-muslim itu adalah pihak yang cinta damai dan ramah, sehingga tidak ada larangan bagi muslim untuk berhubungan baik dengan mereka. 

Adapun yang dilarang adalah sebaliknya, yaitu berinteraksi sosial dengan orang-orang non-muslim yang memusuhi dan memerangi muslim sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 9:

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ 

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan siapa pun yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim,”.

Jadi kesimpulannya, sejauh ini belum ada larangan dalam Islam untuk menerima bantuan kemanusiaan karena relasinya bersifat interaksi sosial atau muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Wallahu a’lam. 

Sumber: nu.or.id

Posting Komentar