Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Tanah yang Bukan Miliknya, Apakah Tergolong Gasab?

Daftar Isi
Di dalam hukum Islam sudah jelas bahwa menyerobot tanah yang bukan miliknya adalah masuk hal yang diharamkan. Hal itu merupakan ghasab yang dilarang agama.

Pada dasarnya, hukum dalam Islam akan selalu memberikan perlindungan terhadap hak apapun yang dimiliki seseorang. Termasuk hak kepemilikan atas sebidang tanah yang telah resmi dimilikinya (secara legal).

Lalu bagaimana halnya jika harta yang berupa tanah tersebut diperoleh dangan cara curang, misalnya dengan cara mengembat (ghasab) tanah milik orang lain yang bukan miliknya?

Jawabannya tentu saja haram, karena ghasab merupakan perilaku menggunakan harta orang lain secara paksa tanpa hak. Hukum keharaman ghasab sendiri berdasarkan firman Allah SWT dan juga sabda Nabi Muhammad SAW.

Dallam sebuah hadits, Rasulullah SAW secara tegas melarang ghasab, seperti dalam riwayat berikut: 

لا يَحِلُّ مال المسلمِ إلا عنْ طيبِ نفسٍ 

"Laa yahillu maalumri-in Muslimin illa an Thibi nafsihi." 

Artinya: "Harta seorang Muslim tidaklah dihalalkan kecuali atas kerelaan hatinya."  

Konsekuensi dan ketentuan hukum bagi pelaku ghasab yang mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya

Jadi, jelas ada konsekuensi dan ketentuan hukum apabila ada pelaku ghasab yang mengambil sebidang tanah lalu mendirikan bangunan di atasnya atau menanam tanaman di tanah tersebut. 

Syekh Abu Bakar Jabir Al Jazairi dalam kitab Minhaj al-Muslim menjelaskan dengan rincian sebagai berikut:

1. Apabila dia membangun rumah di atas tanah tersebut maka rumahnya harus dirobohkan.  

2. Dan apabila dia menanam tanaman di atasnya, maka tanamannya tentu juga harus dicabut. Kemudian tanah tersebut harus dibereskan, dalam artian harus diperbaiki karena kerusakan yang ditimbulkan akibat pembangunan rumah ataupun penanaman tanaman di atasnya.  

Atau bisa juga rumah tersebut tidak perlu dirobohkan dan tanaman itu juga tidak perlu dicabut, tetapi sebagai gantinya si perampas (pelaku ghasab) dibolehkan meminta uang sebagai ganti rugi seharga rumah tersebut atau tanaman tersebut kepada pemilik tanah. Tetapi itu pun dengan syarat pemilik tanah rela dan menyetujuinya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW; 

ليس لعِرْقٍ ظالمٍ حقٌّ 

"Laisa li'irqi zhaalimin haqqun." Yang artinya, "Tidak ada hak atas (pemilik) tanaman ilegal (atau bangunan yang ada di tanah mlik orang lain tanpa seizinnya)."  

3. Adapun apabila pelaku ghasab telah menjual barang yang digasabnya dan dia mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya, maka dia wajib mengembalikan barang ghasab tersebut beserta keuntungannya kepada si pemilik barang/tanah.
Wallahu a'lam bisshowab..

Posting Komentar