Bolehkah Membagikan Daging Aqiqah Masih Mentah Belum Dimasak?

Sebagaimana diketahui bahwa beraqiqah hukumnya Sunnah yang sangat dianjurkan. Namun bolehkah daging aqiqah dibagikan mentahan atau belum dimasak? Dengan alasan lebih murah, karena dana terbatas, atau dengan alasan lainnya.

Pada dasarnya, aqiqah adalah menyembelih hewan ternak (kambing) sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak. Al-Iraqi pernah menyampaikan, “Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih karena kelahiran anak.” (Tharh at-Tatsrib, 5/205).

Hanya saja, para alim ulama berbeda pendapat mengenai jenis hewan yang boleh untuk aqiqah, apakah kambing saja ataukah boleh menyembelih sapi dan onta. 

Adapun terkait mengenai cara pembagiannya, syari'at memberikan kebebasan. Hal ini berarti bahwa daging aqiqah boleh juga dibagi dalam keadaan mentah atau tidak dimasak. Sebagaimana yang berlaku dalam kurban.

Ibnu Qudamah menjelaskan, “Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkanya sama sebagaimana tata cara ud-hiyah (berqurban) dan ini yang dinyatakan as-Syafii.” (al-Mughni, 9/366).

Salah satu ulama Saudi Arabia, Imam Ibnu Baz juga menjelaskan, “Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunnah sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah meng-aqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu anhu.”

Kemudian Imam Ibnu Baz melanjutkan, “Dan sohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 4/262).

Cara Membagikan Daging Aqiqah Menurut Tradisi Masyarakat Indonesia

Melakukan aqiqah merupakan kesunnahan yang biasa dilakukan oleh masyarakat kita yang muslim ketika seorang anak dilahirkan. Mereka kemudian mengundang masyarakat dan membagikan daging aqiqah dalam keadaan matang, sudah dimasak deng bermacam menu. Ada yang dimasak gulai, dibikin sate atau lainnya.

Hukum aqiqah dibagikan dalam bentuk daging segar menurut Mazhab Syafi'i

Sebagaimana sudah dijelaskan pada keterangan di atas, bahwa aqiqah merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dianjurkan atas kelahiran anak manusia. Daging hewan sembelihan kemudian dibagikan kepada kaum fakir dan miskin, kerabat atau tetangga terdekat.

Secara umum hewan aqiqah memiliki kriteria yang sama dengan hewan kurban. Hal yang sama berlaku dengan ketentuan pembagian dagingnya, walaupun ada pendapat yang mengatakan bahwa pembagian daging aqiqah dianjurkan dalam kondisi matang.

Pembagian daging aqiqah dalam kondisi matang atau siap saji bersifat pilihan. Pembagian daging aqiqah juga dapat dilakukan dalam bentuk daging segar sebelum dimasak sebagaimana keterangan dalam mazhab Syafi’i berikut ini.
قَوْلُهُ (لَكِنْ لَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ إلَخْ) أَيْ وَلَوْ كَانَتْ مَنْذُورَةً م ر أَيْ بَلْ هُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ التَّصَدُّقِ بِالنِّيءِ، وَالْمَطْبُوخِ
Artinya, “(Tetapi tidak wajib disedekahkan…dan seterusnya) sekalipun itu dinadzarkan sebagaimana keterangan Syekh M Ramli. Ia boleh memilih antara menyedekahkannya dalam keadaan daging segar (daging mentah) dan dalam kondisi matang,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj).

Berdasarkan keterangan ini, maka dapat disimpulkan bahwa pembagian daging aqiqah tidak harus dilakukan dalam keadaan matang. Daging aqiqah boleh dibagikan dalam kondisi masih mentah atau belum dimasak.
فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ شَوْبَرِيٌّ، وَيَتَخَيَّرُ بَيْنَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِجَمِيعِهَا نِيئًا، وَبَيْنَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْبَعْضِ نِيئًا، وَبِالْبَعْضِ مَطْبُوخًا وَلَا يَصِحُّ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْجَمِيعِ مَطْبُوخًا
Artinya, “Semuanya wajib disedekahkan kepada orang fakir sebagaimana pandangan As-Syaubari. Seseorang boleh memilih antara menyedekahkan semuanya dalam keadaan mentah, atau menyedekahkannya sebagian dalam keadaan mentah dan sebagiannya dalam kondisi matang. Tidak sah menyedekahkan semuanya dalam keadaan matang,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj).

Hal ini bisa dijadikan solusi bagi mereka yang ingin menunaikan aqiqah, sedangkan dananya terbatas. Selagi cukup untuk beli kambing, aqiqah bisa disegerakan dan diselenggarakan. Kemudian dibagikan mentahan. (Inilah)

Demikian, Allahu a’lam. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Posting Komentar untuk "Bolehkah Membagikan Daging Aqiqah Masih Mentah Belum Dimasak?"