cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Perempuan yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Keluarga dan Karena Faktor Lain

Perempuan yang haram dikawini atau dinikahi bisa dikelompokkan menjadi dua macam. Yang pertama, wanita haram dinikahi karena hubungan keluarga (mahram). Dan yang kedua, wanita yang haram dinikahi karena ada faktor lainnya.

Perempuan yang haram dinikahi karena hubungan keluarga (Mahram)

Setiap muslim diharamkan kawin (menikah) karena ada hubungan keluarga (mahram) dengan salah seorang perempuan yang tersebut di bawah ini : 

1. Istri ayah.

Istri dari ayahnya, baik yang ditalak biasa maupun yang karena ditinggal mati oleh ayah tidak boleh dinikahi. Perkawinan semacam ini pada waktu zaman jahiliyah diperkenankan, yang kemudian oleh Islam dihapuskan. 

Istri ayah berkedudukan sebagai ibu. Maka, diharamkannya mengawini bekas istri ayah ini di antara hikmahnya ialah demi melindungi kehormatan ayah sendiri. Diharamkannya mengawini bekas istri ayah ini untuk selamanya adalah memutuskan keinginan si anak dan si ibu. Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat berlangsung dengan stabil (ajeg) atas dasar penghormatan dan kewibawaan. 

2. Ibunya Sendiri

Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah ataupun ibu. 

3. Anaknya Sendiri

Termasuk di dalamnya cucu dan cabang-cabangnya.

4. Saudara Sendiri

Dalam hubungan ini, saudara sendiri mencakup saudara sekandung, seayah, maupun seibu. 

5. Bibinya Sendiri (Saudara Ayah).

Dalam hubungan ini, bibinya sendiri mencakup sekandung, seayah maupun seibu. 

6. Bibinya Sendiri (Saudara Ibu/Khalah)

Dalam hubungan ini, bibinya sendiri, baik sekandung, seayah maupun seibu. 

7. Keponakan sendiri

Dalam hubungan ini, mencakup Anak Perempuan dari Saudara Laki-Lakinya (Keponakan) dan juga Anak Perempuan dari Saudara Perempuannya (Keponakan).

Perempuan-perempuan tersebut diistilahkan dalam syariat Islam dengan nama mahram. Sebab mereka itu diharamkan oleh Islam terhadap seorang muslim untuk selama-lamanya dalam waktu dan dalam keadaan apa pun. Si laki-laki dalam hubungannya dengan perempuan-perempuan tersebut juga mahram. 

Hikmah diharamkannya mengawini perempuan yang menjadi mahramnya

Adapun hikmah diharamkannya menikahi wanita yang menjadi mahramnya sudah cukup jelas, antara lain, ialah sebagai berikut: 

a) Setiap manusia yang maju, fitrahnya (jiwa murninya) pasti tidak akan suka melepaskan nafsu seksnya kepada ibu, saudara, atau anak. Bahkan, binatang pun sebagian ada yang bersikap demikian. Perasaannya kepada bibi sama dengan perasaannya terhadap ibu. Paman dari pihak ayah atau dari pihak ibu sekedudukan dengan ayah. 

b) Antara seorang laki-laki dan keluarga dekatnya (aqarib) mempunyai perasaan yang kuat yang mencerminkan suatu penghormatan. Maka, akan lebih utama kalau dia mencurahkan perasaan cintanya itu kepada perempuan lain melalui perkawinan sehingga terjadi hubungan yang baru dan rasa cinta kasih-sayang antara kedua manusia itu menjadi sangat luas, seperti yang dikatakan Allah dalam firman-Nya sebagai berikut : 

وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

"Dan, Dia (Allah) akan menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih sayang". (ar-Rum: 21) 

c) Perasaan yang bersifat azali antara seseorang dengan keluarganya ini harus dilakukan supaya terus bergelora agar hubungan di antara sesama mereka itu dapat berlangsung terus. 

Mempertemukan perasaan ini melalui jalan perkawinan dan terjadinya suatu pertengkaran kadang-kadang dapat menimbulkan suatu perpisahan yang dapat menghilangkan keabadian dan kekekalan perasaan cinta tersebut. 

d) Keturunan yang diperoleh dari perkawinan keluarga dekat kadang- kadang tidak sempurna dan lemah. Kalau pada garis seseorang itu ada kelemahan jasmani atau akal. Hal ini dikawatirkan akan bisa menular kepada keturunannya. 

e) Seorang perempuan sangat membutuhkan laki-laki yang melindunginya dan menjaga kemaslahatannya di samping suaminya, lebih-lebih kalau terjadi kegoncangan dalam hubungan keduanya. Maka, bagaimana mungkin dia akan dapat melindunginya kalau dia sendiri menjadi musuhnya?

Demikianlah 7 kelompok perempuan yang haram dikawini seperti tersebut di atas karena ada hubungan keluarga (mahram)

Kelompok perempuan yang juga haram dikawini karena ada alasan lain. 

Berikut ini beberapa kelompok perempuan itu adalah sebagai berikut : 

1. Perempuan yang Ada Hubungan Susuan

Seorang laki-laki muslim diharamkan kawin dengan seorang perempuan yang menyusuinya sejak kecil. Ibu yang menyusuinya itu dapat dihukumi sebagai ibu sendiri dan air susunya yang diberikan kepada si anak tersebut dapat menumbuhkan daging dan membentuk tulang-tulang anak. 

Dengan demikian, penyusuan itu dapat menumbuhkan perasaan keanakan dan keibuan antara kedua belah pihak. Perasaan ini kadang-kadang dapat disembunyikan, tetapi penyimpangannya dalam akal akan tampak ketika terjadi suatu peristiwa. 

Untuk dapat berpengaruhnya susunan ini kepada masalah perkawinan, disyaratkan harus dilakukan pada waktu kecilnya si anak, yakni sebelum umur dua tahun saat air susu ibu ketika itu merupakan satu-satunya makanan dan penyusuan dilakukan tidak kurang dari lima kali serta mengenyangkan bagi si anak. Ukurannya adalah si bayi tersebut sudah melepaskan susuannya, karena sudah merasa kenyang. 

Pembatasan penyusuan sampai lima kali adalah menurut pendapat yang lebih kuat dan adil berdasarkan riwayat-riwayat yang ada. 

Bagaimana dengan saudara sesusuan? Kalau perempuan yang menyusui anak itu menjadi ibu bagi anak tersebut, begitu juga anak-anak perempuan si ibu tersebut menjadi saudara susu bagi anak yang disusui itu. Begitu juga bibi-bibi dan seluruh kerabatnya. 

Seperti yang diterangkan dalam hadis Nabi yang mengatakan : 

"Haram karena penyusuan seperti apa yang haram karena nasab." (Riwayat Bukhari dan Muslim) 

Dengan demikian, bibi baik dari pihak ayah (ammah) atau dari pihak ibu (khalah) dan keponakan adalah haram bagi si anak tersebut.

2. Perempuan yang ada Hubungan Kekeluargaan Akibat Perkawinan (mushaharah)

Di samping delapan kelompok perempuan yang haram dikawini di atas karena ada hubungan keluarga (mahram), ada beberapa kelompok perempuan yang haram dikawini karena alasan lain. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah sebagai berikut : 

a) Ibu Mertua. Dia ini diharamkan oleh Islam karena semata- mata "Aqad yang telah berlangsung terhadap anak perempuannya kendati belum dukhul (dicampuri) sebab si ibu tersebut dalam hubungannya dengan si laki-laki itu berkedudukan sebagai ibu. 

b) Anak Tiri (Rabiibalh) yaitu anak kandung istri. Yang dimaksud di sini adalah seorang istri mempunyai anak perempuan yang ibunya dikawini oleh seorang laki-laki dan sudah didukhul (berhubungan seks), maka si laki-laki tersebut haram kawin dengan anak tiri tersebut. Tetapi jika belum dukhul (berhubungan seks), maka si laki-laki tersebut tidak haram menikah dengan anak tirinya itu. 

c) Menantu (istri anak laki-laki). Dan yang dimaksud dengan anak di sini adalah anak betul, bukan anak angkat. Karena perlembagaan anak angkat telah dihapus oleh Islam dengan segala kaitannya karena terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan kenyataan yang dapat membawa pada mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. 

Firman Allah dalam Surat Al-Ahzab Ayat 4:

 ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَٰهِكُمْ ۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى ٱلسَّبِيلَ

Arab-Latin: Wa mā ja'ala ad'iyā`akum abnā`akum, żālikum qaulukum bi`afwāhikum, wallāhu yaqụlul-ḥaqqa wa huwa yahdis-sabīl

"Dia (Allah ) tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anakmu sendiri. Yang demikian itu hanya omongan yang keluar dari mulut-mulutmu." (al-Ahzab : 4) 

Istilah anak di sini semata-mata panggilan lisan tidak dapat mengubah kenyataan dan menjadikan orang asing sebagai kerabat. Ketiga orang yang diharamkan ini, semata-mata karena suatu illat (sebab) yang mendatang, yaitu "hubungan kekeluargaan akibat perkawinan" (mushaharah). Seluruh hubungan yang kuat antara kedua suami-istri menentukan keharaman ini.

3. Dua Perempuan Bersaudara yang Dimadu 

Termasuk yang diharamkan oleh Islam, ialah memadu dua perempuan saudara. sedang pada zaman jahiliah, hal ini dibebaskan. 

Hubungan cinta saudara yang selalu ditekan oleh Islam untuk dikukuhkan itu akan bisa pudar apabila salah satu dijadikan gundik terhadap yang lain. Al-Qur'an telah menegaskan haramnya permaduan seperti ini dan disusul dengan penegasan Rasulullah SAW. dalam salah satu sabdanya yang berbunyi sebagai berikut : 

"Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan bibinya dari ayah (ammah) dan antara perempuan dengan bibinya dari ibu (khalah)." (Riwayat Bukhari dan Muslim) 

Dalam riwayat lain ada tambahan (ziadah) yang berbunyi sebagai berikut : 

"Dan, Rasulullah SAW selanjutnya bersabda : Sesungguhnya kamu apabila mengerjakan yang demikian itu, berarti kamu telah memutuskan kekeluargaanmu." (Riwayat Ibnu Hibban) 

Islam sangat menekankan masalah hubungan kekeluargaan (silaturrahim), maka bagaimana mungkin dia akan membuat suatu peraturan yang dapat memutuskan hubungan silaturrahim ini? 

4. Perempuan yang Bersuami 

Perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya tidak boleh dikawini oleh laki-laki lain. Supaya perempuan itu dapat halal untuk laki-laki lain, diperlukan dua syarat sebagai berikut : 

a. Perempuan tersebut sudah lepas dari kekuasaan suaminya baik karena ditinggal mati oleh suaminya maupun karena ditalak.

b. Sudah sampai iddah yang telah ditentukan Allah. Selama dalam masa iddah, perempuan tersebut menjadi tanggungan suami yang pertama. 

Masa iddah ialah sebagai berikut: 

  • Untuk orang-orang yang hamil iddahnya sampai melahirkan anak, baik masanya itu pendek maupun panjang. 
  • Bagi yang ditinggal mati oleh suaminya, masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. 
  • Untuk yang dicerai biasa, masa iddahnya tiga kali haid (sampai suci). Ditetapkannya tiga kali adalah untuk dapat memastikan kebersihan rahim sebab dikuatirkan masih ada kaitannya dengan air si laki-laki pertama. Untuk itu, sangat perlu hati-hati demi menjaga tercampurnya nasab. Ini berlaku untuk perempuan yang sudah dewasa, bukan anak-anak dan bukan yang sudah tua yang memang sudah tidak haid. Untuk kedua perempuan itu, berlaku iddah bulan, yaitu tiga bulan. 

Tentang iddah ini Allah telah berfirman dalam al-Qur'an sebagai berikut : 

Surat Al-Baqarah Ayat 228

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ

"Dan, perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menunggu dirinya itu sampai tiga kali suci (quru') dan tidak halal bagi mereka untuk menyembunyikan apa- apa yang Allah telah jadikan dalam rahim mereka kalau benar-benar mereka itu beriman kepada Allah dan hari akhir." (al-Baqarah : 228) 

Surat At-Talaq Ayat 4:

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚۚ

"Dan perempuan-perempuan yang sudah berhenti dari haid, jika kamu ragu-ragu, maka iddah mereka ialah tiga bulan; dan begitu juga orang-orang perempuan yang belum haid. Sedang untuk mereka yang mengandung, masa iddahnya ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." 

Surat Al-Baqarah Ayat 234

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ

"Dan orang-orang yang meninggal dunia dan meninggalkan istri, hendaklah istri-istrinya itu menungu diri mereka empat bulan sepuluh hari." (al-Baqarah : 234) 

Semua kelompok perempuan yang haram dikawin seperti tersebut di atas telah diterangkan oleh Allah dalam tiga ayat di surat an-Nisa' yaitu sebagai berikut : 

Surat Annisa ayat 22-24:

 وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا *حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

"Jangan kamu kawin dengam perempuan yang pernah dikawini oleh ayahmu, kecuali apa-apa yang telah lalu sebab sesungguhnya dia itu (perbuatan seperti itu) satu kejelekan dan perbuatan dosa serta cara yang tidak baik. Telalh diharamkan atas kanu ibu kamu, anak perempuanmu, saudara perempuanmu, bibimu dari ayah, bibimu dari ibu, anak perempuan saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan saudara kamu ibu yang menyusui kamu, saudara perempuan kamu unduaed yang sesusu, ibu istri kamu, anak tiri yang dalam pangkuanmu yang ibunya telah kamu campuri , tetapi jika kamu belum mencampuri mereka itu, maka tidaklah berdosa atas kamu (untuk mengawini anaknya itu), istrinya anak laki-lakimu sendiri dan memadu antara dua saudara perenpuan kecuali apa yang telah lalu karena sesungguhnya Allah.adalah pengampun dan penyayang. Dan, ( diharamkan juga atas kamu) perempuan yang mempunyai suami." (an-Nisa': 22-24) 

5. Perempuan Musyrik 

Termasuk perempuan yang haram dikawini adalah perempuan musyrik yaitu perempuan yang menyembah berhala, seperti orang musyrik Arab dahulu dan sebagainya. Firman Allah : 

:Surat Al-Baqarah Ayat 221

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ

"Jangan kamu kawini perempuan musyrik sehingga mereka itu beriman dan sungguh seorang hamba perempuan yang beriman adalah lebih baik daripada seorang perempuan musyrik sekalipun dia itu sangat mengagumkan kamu; dan jangan kamu kawinkan anak-anak kamu (perempuan) dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu beriman dan sungguh seorang hamba laki-laki yang beriman adalah lebih baik dari pada seorang laki-laki musyrik sekalipun mereka itu sangat mengagumkan kamu. Sebab, mereka itu mengajak kamu ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan pengampunan dengan izin-Nya juga." (al-Baqarah : 221)

Ayat di atas menjelaskan bahwa seorang muslim laki-laki tidak dibolehkan kawin dengan perempuan musyrik, begitu juga perempuan mukminah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki musyrik karena ada perbedaan yang sangat jauh antara kedua kepercayaan tersebut. 

Di satu pihak mengajak ke surga sedangkan di pihak lain mengajak ke neraka. Di satu pihak beriman kepada Allah dan para Nabi serta hari kiamat, sedangkan di pihak lain menyekutukan Allah dan ingkar kepada Nabi serta hari kiamat . 

Tujuan perkawinan ialah untuk mencapai ketenteraman dan kasih-sayang. Bagaimana mungkin dua segi yang kontradiksi ini akan dapat bertemu?  

6. Perempuan Ahli Kitab

Bagaimana hukumnya menikahi wanita ahli kitab, wanita Yahudi dan Nasrani dan sebaliknya? 

Simak penjelasannya pada postingan berikutnya..

7. Perempuan Muslimah Kawin dengan Pria non Muslim

Perempuan muslimah tidak boleh kawin/menikah dengan pria non muslim, baik dia itu ahli kitab maupun lainnya dalam situasi dan keadaan apapun.

8. Perempuan Pezina

Yang dimaksud perempuan pezina disini adalah perempuan nakal yang pekerjaannya sebagai pelacur, kecuali kalau dia sudah benar-benar bertaubat. Wallahu a'lam..

Posting Komentar

Posting Komentar

close