cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Hukum Perempuan Muslimah Menikah dengan Pria Non-Muslim

Bagaimana hukumnya wanita muslimah kawin dengan Laki-Laki Lain yang non muslim?

Perempuan muslimah tidak boleh kawin dengan laki-laki lain yang beda agama, baik dia itu ahli kitab maupun keyakinan lainnya dalam situasi dan keadaan apa pun seperti firman Allah : 

Surat Al-Baqarah Ayat 221

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ 

Arab-Latin: Wa lā tangkiḥul-musyrikāti ḥattā yu`minn, 

"Janganlah kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki- laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." (al-Baqarah : 221)

Firman Allah tentang perempuan mukminah yang turut hijrah ke Madinah : 

Surat Al-Mumtahanah Ayat 10

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

"Kalau kamu sudah yakin mereka itu perempuan mukminah, janganlah dikembalikan kepada orang-orang kafir. Sebab mereka itu tidak halal bagi orang kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (para muslimah)". (al-Mumtahanah :10) 

Dalam ayat ini tidak ada pengecualian untuk ahli kitab. Oleh karena itu, hukumnya berlaku secara umum. Yang boleh ialah laki-laki muslim kawin dengan perempuan Yahudi atau Nasrani bukan sebaliknya. Sebab laki-laki adalah kepala rumah tangga dan bertanggung jawab terhadap perempuan. 

Islam tetap memberikan kebebasan kepada perempuan ahli kitab untuk tetap berpegang pada agamanya sekalipun berada di bawah kekuasaan laki-laki muslim. Diyakini suami muslim itu harus mampu melindungi hak-hak dan kehormatan istrinya menurut syari'atnya (Islam). 

Tetapi berbeda dalam agama lain, misalnya, Yahudi dan Nasrani. Mereka tidak memberikan kebebasan terhadap istrinya yang berlainan agama dan tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak istrinya yang berbeda agama itu. 

Oleh karena itu, bagaimana mungkin Islam menghancurkan masa depan putri-putrinya dan melemparkarn mereka ini di bawah kekuasaan orang-orang yang tidak mau mengawasi agama si istri baik secara kekerabatan maupun secara perjanjian? 

Prinsip ini dipertahankan karena suami berkewajiban menghormati akidah istrinya supaya dapat bergaul dengan baik antara keduanya. 

Seorang mukmin juga beriman kepada prinsip agama Yahudi dan Nasrani sebagai agama samawi - terlepas dari persoalan perubahan-perubahan yang terdapat di dalam kedua agama tersebut - dia juga beriman kepada Taurat dan Injil sebagai kitab suci yang telah diturunkan Allah SWT. Dia pun beriman kepada Musa dan yang Isa sebagai utusan yang dikirim Allah. Keduanya adalah tergolong ulum azmi (yang berkedudukan tinggi). 

Oleh karena itu, seorang perempuan ahli kitab berada di bawah kekuasaan suami muslim yang selalu menghargai prinsip agamanya, Nabinya dan kitabnya. Bahkan, tidak akan sempurna iman si suami yang muslim itu melainkan dengan bersikap demikian. 

Tetapi sebaliknya, bahwa laki-laki Yahudi dan Nasrani tidak akan mengakui terhadap Islam, kitab Islam dan Nabinya orang Islam. Untuk itu, bagaimana mungkin seorang muslimah dapat hidup di bawah naungan laki- laki non-muslim, yang agama si istri muslimah itu menuntut dia untuk menampakkan syiar, ibadah, dan kewajiban serta menetapkan beberapa peraturan tentang halal dan haram? Bukankah suatu hal yang mustahil bahwa seorang muslimah akan mendapat penghormatan terhadap akidah dan agamanya tetap dilindungi, sedang suaminya itu amat benci terhadap akidah si istri? 

Berdasarkan alasan di atas, logislah kalau Islam mengharamkan seorang laki-laki muslim kawin dengan perempuan animis, yakni Islam itu antipati terhadap apa yang disebut syirik dan animisme. Oleh karena itu bagaimana mungkin akan dapat diwujudkan ketentraman dan kasih-sayang dalam rumah tangga antara suami-istri itu? 

Mempertemukan antara dua insan dalam situasi seperti itu sama dengan apa yang dikatakan oleh penyair Arab zaman dahulu, yaitu sebagai berikut:

Hai orang yang mengawinkan Tsuraya dengan Suhail, Semoga Allah panjangkan umurmu! Bagaimana mereka akan dapat bertemu? 

Tsuraya seorang Syam tidak dapat bebas Sedang Suhail seorang Yaman yang bebas! 


Posting Komentar

Posting Komentar

close