Hukum Penjualan Kredit Menurut Islam, Penjualan Berjangka dengan Menaikkan Harga

Daftar Isi

Termasuk yang perlu untuk dibahas di sini adalah penjualan dengan sistem kredit, yaitu penjualan berjangka dan menaikkan harga. Bagaimana hukumnya seorang muslim melakukan penjualan dengan sistem kredit menurut pandangan Islam?

Sebagaimana diperkenankan seorang muslim membeli secara kontan, maka begitu juga dia diperkenankan menangguhkan pembayarannya itu sampai pada batas tertentu sesuai dengan perjanjian.

Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan jangka waktu tertentu untuk nafkah keluarganya. Beliau pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi,(Berdasarkan hadits Bukhari)

Hukum membeli barang dengan sistem kredit

Jadi sekarang apabila penjual itu menaikkan harga karena jangka waktu tersebut sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh pedagang yang menjual dengan kredit, maka sementara fuqaha' ada para yang mengharamkan dengan dasar bahwa tambahan harga itu karena masalah waktu. Kalau begitu sama halnya dengan riba. 

Tetapi jumhurul ulama membolehkan karena pada asalnya hukumnya boleh dan nash atau dalil yang mengharamkannya tidak ada. Dan tidak bisa disamakan dengan riba dari segi mana pun. 

Oleh karena itu, seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas selama tidak sampai pada batas pemaksaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi hal demikian, maka jelas hukumnya haram. 

Imam Syaukani berkata, 

"Ulama Syafi'iah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Inilah yang kiranya lebih tepat." (Nailul Authar 5:153)

Posting Komentar