Pandangan Lembaga Fatwa Terkait Demam Khabib Nurmagomedov

Daftar Isi

Khabib Nurmagomedov mania dan demam Khabib Nurmagomedov mewabah, Aksi tarung bebasnya yang memukau, menaklukkan juara bertahan ultimate fighting championship (UFC), Conor McGregor, digandrungi banyak pihak.

Dari aspek syari’inya, muncul pemandangan yang kontras. Dewan Komite Fikih Islam di bawah Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyebut bahwa ada beberapa catatan keras terkait olah raga ekstrem seperti tarung bebas UFC dan tinju.

Dalam pertemuannya 17 Oktober 1987, Komite ini menyatakan olah raga ekstrem seperti tinju dan tarung bebas yang dikompetisikan, bahkan menjadi tontotan televisi ini, adalah olah raga yang diharamkan Islam. Fatwa ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan beragam faktor, tidak hanya aspek syari’i tetapi juga dari aspek medis yang memberikan peluang untuk menyakiti lawannya hingga menyebabkan cedera parah seperti kebutaan, kerusakan organ otak, hingga kematian, tanpa ada tanggung jawab dan sanksi dari pelaku.

Komite mengutip sejumlah dalil baik dari Alquran ataupun hadis. Allah SWT berfirman, ”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS al-Baqarah [2]: 195).

Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak ada celaka-mencelakakan dalam Islam. Maka olah raga ekstrem seperti ini, seharusnya berbasis latihan fisik, bukan untuk saling menyakiti. 

Komite merekomendasikan program olah raga seperti ini ditiadakan di televisi. Namun, ada pengecualian dari hukum di atas, bahwa olah raga gulat yang tidak membahayakan dan murni olah fisik diperolehkan menurut syariat.

Pendapat yang sama disampaikan Lembaga Fatwa Mesir, Dal al-Ifta’. Lembaga ini menyatakan olah raga gulat yang bertujuan murni sebagai latihan fisik, dan bukan untuk tujuan saling menyakiti satu sama lain, sebagaimana banyak dipertontonkan di layar televisi, hukumnya boleh. Dan sebaliknya, selama ada unsur penganiayaan dan menyakiti lawan, gulat tidak diperbolehkan, termasuk cabang olah raga lain yang membahayakan lawan mainnya.

Posting Komentar