Pemerintah Denmark Larang Niqab di Area Publik

Daftar Isi
Denmark mengesahkan pelarangan penggunaan Niqab dan Burqa di tempat publik. Mereka yang tetap memakainya akan disuruh pulang ke rumah.

Mereka juga akan dihukum denda sebesar 1.000 Krone Denmark atau sebesar 2,2 juta Rupiah. Jika terus mengulang dendanya menjadi 10x lipat. "Jika maksud daripada hukum ini untuk melindungi hak wanita, maka hukum ini telah gagal. Hukum ini justru mengkriminalisasi wanita mengenai pilihan pakaian yang mereka kenakan dan mengejek kebebasan yang dijunjung tinggi oleh Denmark", kata Fotis Filippou, dari Amnesty Internasional Eropa .

Jumlah Muslim di Denmark hanya 5% dari total populasi 5,7 juta jiwa. Dan Muslimah yang memakai Niqab dan Burqa hanya sekitar 150-200 orang saja di seluruh penjuru Denmark. Pelarangan Niqab dan Burqa di Eropa sebelumnya telah disahkan di Perancis, Belgia, Belanda dan Bulgaria .

Seorang aktivis Muslimah yang memakai Niqab, pendiri organisasi Kvinderi Dialog [Women in Dialogue], Sabina, mengatakan bahwa mereka menolak perlakuan rasis, islamofobia dan penindasan politis ini .

Sumber: Guardian, Time, TRT World .

Posting Komentar