cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Hukum Berpuasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Menurut Islam, Wajibkah?

Panduan lengkap mengenai hukum puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui menurut berbagai pendapat ulama, dilengkapi dengan dalil Al-Qur'an dan hadits.

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah ini, salah satunya adalah bagi wanita hamil dan menyusui. 

Dalam Islam, para ulama memiliki berbagai pendapat mengenai kewajiban puasa bagi wanita dalam kondisi ini. Artikel ini akan membahas secara rinci pendapat para ulama beserta dalil-dalilnya.

Pendapat Para Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Dalam fiqih Islam, ada tiga pendapat utama mengenai kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui:

1. Wajib Mengqadha Tanpa Membayar Fidyah

Pendapat ini dianut oleh Imam Abu Hanifah dan didukung oleh beberapa sahabat, termasuk Ali bin Abi Thalib RA. Mereka berpendapat bahwa jika seorang wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatannya sendiri, maka ia hanya wajib mengqadha di kemudian hari.

2. Wajib Mengqadha dan Membayar Fidyah

Pendapat ini dianut oleh Imam Syafi'i dan Imam Ahmad. Jika seorang wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, maka ia wajib mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada sahabat Ibnu Umar RA.

3. Hanya Wajib Membayar Fidyah Tanpa Mengqadha

Pendapat ini berasal dari Ibnu Abbas RA dan Ibnu Umar RA, sebagaimana dikutip dalam kitab Al-Mughni (3/37). Mereka berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqadha.

Dalil-Dalil Mengenai Hukum Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Berikut ini beberapa dalil yang digunakan untuk mendukung masing-masing pendapat:

Dalil yang Menyatakan Wajib Mengqadha

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Nasa'i (2274), Nabi SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ، وَعَنِ الحَامِلِ وَالمُرْضِعِ

"Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi musafir untuk mengurangi shalatnya dan berbuka puasa, begitu juga bagi wanita hamil dan menyusui."

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita hamil dan menyusui memiliki hukum yang sama dengan musafir, yang wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya.

Dalil yang Menyatakan Wajib Mengqadha dan Membayar Fidyah

Ayat Al-Qur'an yang sering digunakan sebagai dasar hukum adalah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya (puasa), mereka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini dipahami oleh sebagian ulama bahwa wanita hamil dan menyusui, jika mereka tidak berpuasa karena kekhawatiran terhadap anaknya, wajib membayar fidyah selain mengqadha.

Dalil yang Menyatakan Cukup Membayar Fidyah

Ibnu Abbas RA pernah mengatakan kepada seorang wanita yang sedang hamil:

"Engkau sama seperti orang yang tidak mampu berpuasa, maka kamu harus membayar fidyah dan tidak perlu mengqadhanya."

Pendapat ini dipahami bahwa wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa mengqadha puasanya.

Kesimpulan: Pendapat Mana yang Paling Kuat?

Dalam praktiknya, mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui lebih dekat hukumnya dengan orang sakit, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui wajib mengqadha puasanya ketika sudah mampu, dianggap lebih kuat dan lebih sesuai dengan kaidah umum dalam fiqih Islam.

Rekomendasi bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Bagi wanita yang mengalami kesulitan dalam berpuasa saat hamil atau menyusui, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli medis dan ulama setempat untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. 

Jika kondisinya memungkinkan, puasa tetap dianjurkan. Namun, jika ada kekhawatiran terhadap kesehatan diri sendiri atau anak, maka berbuka dengan niat menggantinya di hari lain adalah solusi terbaik.

close